Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
40/Pid.C/2023/PN Tsm Dadang RIDWAN DERI RAMDANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 40/Pid.C/2023/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : 5663/KPG.03.01/Gakda
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Dadang
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIDWAN DERI RAMDANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------------Bahwa terdakwa sebagaimana tersebut diatas pada hari Kamis tanggal 08 Juni 2021 sekitar pukul 11.00 WIB Diketahui mendirikan bangunan di KP. CIHAJII RT.001 RW. 005 KELURAHAN PURBARATU KECAMATAN PURBARATU KOTA TASIKMALAYA yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Tasikmalaya, telah melakukan perbuatan melawan hukum mendirikan bangunan masuk pada Daerah Sempadan Saluran Sekunder Dalemsuba Irigasi Cimuluk sekitar kurang lebih  lebar 1.5 meter dengan panjang 2.4 meter. -----------------------------------------------------

-------------Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan pasa 33 ayat 1 huruf h setiap orang dilarang “Mendirikan bangunan di dalam daerah sempadan saluran kecuali bangunan yang mendukung peningkatan irigasi’, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2008 tentang Irigasi.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------------ Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan  sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 ayat 1 huruf h Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2018 tentang Irigasi, diancam pidana sesuai ketentuan dalam pasal 36 ayat 1 “ Barang siapa       melanggar       ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 33, diancam pidana  kurungan  paling  lama  3  (tiga)  bulan atau  denda  paling  banyak  Rp.  50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). ------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya