Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
263/Pid.Sus/2024/PN Tsm ARLY SUMANTO,S.H Dadang Permana Alias Dasep Bin Nono Darsono Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 263/Pid.Sus/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -1576/M.2.16.3/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARLY SUMANTO,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Dadang Permana Alias Dasep Bin Nono Darsono[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Mochamad Ismail, SH.MH dkkDadang Permana Alias Dasep Bin Nono Darsono
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

----- Bahwa terdakwa Dadang Permana Alias Dasep Bin Nono Darsono pada Hari Minggu tanggal 30 Juni 2024 sekira jam 09.00 wib Dan pada Hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekira jam 08.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam antara bulan Juni 2024 sampai dengan bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Paseh Gn Secang Rt. 006 Rw. 004 Kel. Tuguraja Kec. Cihideung Kota Tasikmalaya, tepatnya di rumah terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah secara ”Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------

 

----- Bahwa bermula pada Hari Minggu tanggal 30 Juni 2024 sekira jam 09.00 wib di Jl. Paseh, Gg. Secang, Rt. 006 Rw. 004, Kel. Tuguraja, Kec. Cihideung, Kota Tasikmalaya, terdakwa menghubungi Sdr. RESTI (DPO no. : DPO/ 42/ VII/ 2024/ Reserse Narkoba) menggunakan 1 (satu) unit handphone merk realme melalui aplikasi Whatsapp dengan maksud memesan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja sebanyak 200gr (dua ratus gram) seharga Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) yang pembayarannya dilakukan dengan cara dicicil, lalu setelah terjadi kesepakatan kemudian Sdra. RESTI mengirim Maps/ peta lokasi penyimpanan ganja di daerah Terminal Cicaheum Kota Bandung, sehingga terdakwa berangkat ke tempat tersebut untuk mengambil paket ganja tersebut. Setelah itu terdakwa kembali kerumahnya lalu memecah/ membagi ganja tersebut menjadi 15 (lima belas) paket kecil dengan maksud untuk dijual kembali.

 

Kemudian pada Hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekira jam 08.00 wib di Jl. Paseh, Gg. Secang, Rt. 006 Rw. 004, Kel. Tuguraja, Kec. Cihideung, Kota Tasikmalaya, terdakwa kembali menghubungi Sdra. RESTI dengan maksud memesan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu sebanyak 5gr (lima gram) dengan harga Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang pembayarannya dilakukan dengan cara dicicil, lalu setelah terjadi kesepakatan kemudian Sdra. RESTI mengirim Maps/ peta lokasi penyimpanan sabu tersebut di daerah Terminal Cicaheum Kota Bandung, sehingga terdakwa pun berangkat ke tempat tersebut. Setelah tiba pada diterminal tersebut pada sekira jam 19.00Wib, terdakwa langsung mengambil 1 paket Sabu di pinggir jalan dekat terminal tersebut. Setelah itu terdakwa pulang kerumahnya lalu menimbang, memecah/ membagi paket sabu tersebut menjadi 3 (tiga) paket kecil dengan maksud untuk dijual kembali.

 

Selanjutnya pada hari Minggu, tgl. 07 Juli 2024 sekira jam 18.30 Wib, ketika terdakwa sedang berjalan di daerah Jl. Paseh, Gg. Secang, Rt.006/Rw.004, Kel/ Tuguraja, Kec. Cihideung, Kota Tasikmalaya tiba-tiba datang Saksi ANGGI TRISNANDAR, S.H., Saksi RULLY RACHMAWAN, Saksi REZA NURSYEHAN (Ketiganya anggota Polres Tasikmalaya Kota yang sebelumnya memperoleh informasi dari masyarakat) melakukan pemeriksaan awal terhadap terdakwa, selanjutnya pada saat penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik bening berisikan ganja disaku celana sebelah kiri. Kemudian dilakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan dirumah terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik bening berisikan 12 (dua belas) paket plastik bening berisikan ganja, 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna berisikan 3 (tiga) buah paket plastik bening berisikan sabu, 1 (satu) paket plastik bening berisikan sabu yang dibungkus dengan tissue dan 1 (satu) buah dus berisikan timbangan digital, sehingga selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Tasikmalaya Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 3195/ NNF/ 2024, tgl. 17 Juli 2024, yang ditanda tangani oleh TRIWIDIASTUTI, S. Si., Apt. Kasubbid Psikotropika Narkobafor pada Pusat Laboratorium Forensik Bogor menjelaskan bahwa terhadap barang bukti berupa :

  • 1 (satu) bungkus bekas rokok “Sampoerna Mild” berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,3920gr (nol koma tiga sembilan dua nol gram), diberi nomor barang bukti : 1434/ 2024/ PF;
  •  1 (satu) bungkus tissue berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 3,2983gr (tiga koma dua sembilan delapan tiga gram), diberi nomor barang bukti 1435/ 2024/ PF;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,9516gr (nol koma sembilan lima satu enam gram), diberi nomor barang bukti 1436/ 2024/ PF;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 12 (dua belas) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 11,4180gr (sebelas koma empat satu delapan nol gram), diberi nomor barang bukti : 1437/ 2024/ PF.

 

Setelah dilakukan pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti tersebut didapatkan kesimpulan :

  • Barang Bukti nomor 1434/ 2024/ PF dan 1435/ 2024/ PF, berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengadung narkotika jenis metamfetamina dan tedaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Barang Bukti nomor 1436/ 2024/ PF dan 1437/ 2024/ PF, berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar ganja  dan tedaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Bahwa benar setelah dilakukan pemeriksaan, terdakwa tidak memiliki izin dari yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -

 

SUBSIDIAIR

Pertama

----- Bahwa terdakwa Dadang Permana Alias Dasep Bin Nono Darsono pada hari Minggu, tgl. 07 Juli 2024 sekira jam 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam antara bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Paseh, Kel. Tuguraja, Kec. Cihideung, Kota Tasikmalaya tepatnya dipinggir jalan dan di Jl. Paseh Gn Secang Rt. 006 Rw. 004 Kel. Tuguraja Kec. Cihideung Kota Tasikmalaya tepatnya dirumah terdakwa, telah secara ”Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------

 

----- Bahwa bermula ketika Saksi ANGGI TRISNANDAR, S.H., Saksi RULLY RACHMAWAN, Saksi REZA NURSYEHAN, S.H. (ketiganya anggota Polres Tasikmalaya Kota yang sebelumnya memperoleh informasi dari masyarakat) melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Setelah itu saksi ANGGI dan rekan melihat terdakwa berada diarea tersebut dengan gerak gerik mencurigakan, sehingga saksi ANGGI dan rekan melakukan pemeriksaan awal dan interogasi awal kepada terdakwa, kemudian dilakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan dirumah terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna berisikan 3 (tiga) buah paket plastik bening berisikan sabu, 1 (satu) paket plastik bening berisikan sabu yang dibungkus dengan tissue dan 1 (satu) buah dus berisikan timbangan digital, sehingga selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Tasikmalaya Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 3195/ NNF/ 2024, tgl. 17 Juli 2024, yang ditanda tangani oleh TRIWIDIASTUTI, S. Si., Apt. Kasubbid Psikotropika Narkobafor pada Pusat Laboratorium Forensik Bogor menjelaskan bahwa terhadap barang bukti berupa :

  • 1 (satu) bungkus bekas rokok “Sampoerna Mild” berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,3920gr (nol koma tiga sembilan dua nol gram), diberi nomor barang bukti : 1434/ 2024/ PF;
  •  1 (satu) bungkus tissue berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 3,2983gr (tiga koma dua sembilan delapan tiga gram), diberi nomor barang bukti 1435/ 2024/ PF.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti tersebut didapatkan kesimpulan :

  • Barang Bukti nomor 1434/ 2024/ PF dan 1435/ 2024/ PF, berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengadung narkotika jenis metamfetamina dan tedaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa benar setelah dilakukan pemeriksaan, terdakwa tidak memiliki izin dari yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -

 

Dan

Kedua

----- Bahwa terdakwa Dadang Permana Alias Dasep Bin Nono Darsono pada hari Minggu, tgl. 07 Juli 2024 sekira jam 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam antara bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Paseh, Kel. Tuguraja, Kec. Cihideung, Kota Tasikmalaya tepatnya dipinggir jalan dan di Jl. Paseh Gn Secang Rt. 006 Rw. 004 Kel. Tuguraja Kec. Cihideung Kota Tasikmalaya tepatnya dirumah terdakwa, telah secara “Tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------

 

----- Bahwa bermula ketika Saksi ANGGI TRISNANDAR, S.H., Saksi RULLY RACHMAWAN, Saksi REZA NURSYEHAN, S.H. (ketiganya anggota Polres Tasikmalaya Kota yang sebelumnya memperoleh informasi dari masyarakat) melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Setelah itu saksi ANGGI dan rekan melihat terdakwa berada diarea tersebut dengan gerak gerik mencurigakan, sehingga saksi ANGGI dan rekan melakukan pemeriksaan awal dan interogasi awal kepada terdakwa, selanjutnya pada saat penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik bening berisikan ganja disaku celana sebelah kiri. Kemudian dilakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan dirumah terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik bening berisikan 12 (dua belas) paket plastik bening berisikan ganja dan 1 (satu) buah dus berisikan timbangan digital, sehingga selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Tasikmalaya Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 3195/ NNF/ 2024, tgl. 17 Juli 2024, yang ditanda tangani oleh TRIWIDIASTUTI, S. Si., Apt. Kasubbid Psikotropika Narkobafor pada Pusat Laboratorium Forensik Bogor menjelaskan bahwa terhadap barang bukti berupa :

  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,9516gr (nol koma sembilan lima satu enam gram), diberi nomor barang bukti 1436/ 2024/ PF;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 12 (dua belas) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 11,4180gr (sebelas koma empat satu delapan nol gram), diberi nomor barang bukti : 1437/ 2024/ PF.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti tersebut didapatkan kesimpulan :

  • Barang Bukti nomor 1436/ 2024/ PF dan 1437/ 2024/ PF, berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar ganja  dan tedaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Bahwa benar setelah dilakukan pemeriksaan, terdakwa tidak memiliki izin dari yang berwenang untuk menawarkan untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman Narkotika Golongan I tersebut.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya