Dakwaan |
Pada hari Sabtu tanggal 22 bulan Februari tahun 2025 sekira jam 04.03 WIB beralamat disekitaran jalan RE. Martadinata Kota Tasikmalaya wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota telah diamankan oleh pihak kepolisian dalam Rangka Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yaitu seorang laki-laki tidak dikenal mengaku bernama sdr. ANDRIANSYAH bin ABDUL ROHMAN yang diduga melakukan perbuatan melanggar pasal 15 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 7 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kota Tasikmalaya. Pada saat terjadinya peristiwa tersebut terduga pelanggar bernama sdr. ANDRIANSYAH bin ABDUL ROHMAN didapati sedang mengendarai kendaraan sepeda motor berbonceng tiga menggunakan sepeda motor yang berknalpot bising, setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan didapati pada jok motor yang dikendarai terduga pelanggar ada 4 (empat) botol kosong minuman keras jenis anggur ginseng, setelah diintrogasi terduga pelangggar tersebut mengakui sudah meminum minuman keras, kemudian terguda pelanggar diamankan oleh saksi sdr. GALUH ANGGARA RAHMAN dan sdr. ERIS RYSWANDHI beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tasikmalaya Kota. |