Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
384/Pid.B/2017/PN Tsm YAYAN MULYANA, SH RYAN ARFAH MUHAMAD bin AHMAD PERMANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Nov. 2017
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 384/Pid.B/2017/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Nov. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-2201/O.2.17/Ep.1/11/2017
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa ia terdakwa, terdakwa RYAN ARFAH MUHAMAD bin AHMAD PERMANA bersama-sama dengan saksi SITI KURNIASIH  alias NIA  binti  DODO (Dilakukan Penuntutan secara Terpisah),  pada waktu-waktu antara bulan Oktober 2015 sampai dengan bulan April 2016,  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2015 sampai dengan tahun 2016, bertempat di rumah saksi LIES MAHARINI, S.Pd binti TANU SUPRAPTO di Kp. Cirando, RT.02, Rw.09, Desa Cisayong,  Kec. Cisayong, Kab. Tasikmalaya,  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, dimana Pengadilan Negeri Tasikmalaya berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana, orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu baik dengan akal dan tipu muslihat maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang yaitu saksi LIES MAHARINI, S.Pd binti TANU SUPRAPTO supaya memberikan sesuatu barang,  yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain, membuat utang atau menghapuskan piutang, gabungan dari beberapa perbuatan, yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan tersendiri-sendiri dan yang masing-masing menjadi kejahatan yang terancam dengan hukuman utama yang sejenis, maka satu hukuman saja dijatuhkan perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
-    Bahwa terdakwa RYAN ARFAH MUHAMAD bin AHMAD PERMANA bersama-sama dengan saksi SITI KURNIASIH  alias NIA  binti  DODO (Dilakukan Penuntutan secara Terpisah) pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya Istri terdakwa yaitu saksi SITI KURNIASIH  alias NIA  binti  DODO yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga di tempat orang tuanya saksi LIES MAHARINI, S.Pd binti TANU SUPRAPTO yang bernama Hj.KIOH SUKIANA (Alm) dan selalu diantar jemput oleh terdakwa.
-    Bahwa terdakwa dan saksi SITI KURNIASIH  alias NIA  binti  DODO (istri terdakwa) sebelumnya memang pernah menjual tanah yang benar dan tidak fiktif atau bermasalah kepada saksi LIES MAHARINI, S.Pd binti TANU SUPRAPTO yang sekarang menjadi milik saksi LIES MAHARINI, S.Pd binti TANU SUPRAPTO
-    Bahwa kemudian saksi SITI KURNIASIH  alias NIA  binti  DODO (istri terdakwa) mempunyai ide atau inisiatif untuk membuat kembali surat perjanjian jual beli tanah dan oleh terdakwa menyetujuinya,  untuk menjual tanah fiktif kepada saksi LIES MAHARINI, S.Pd binti TANU SUPRAPTO, setelah itu  terdakwa dan saksi SITI KURNIASIH  alias NIA  binti  DODO (istri terdakwa)  langsung membuat surat perjanjian jual beli selanjutnya terdakwa dan saksi SITI KURNIASIH  alias NIA  binti  DODO (istri terdakwa) menawarkan tanah sawah yang terletak dibeberapa lokasi kepada saksi LIES MAHARINI, S.Pd binti TANU SUPRAPTO dan saksi LIES MAHARINI, S.Pd binti TANU SUPRAPTO langsung percaya karena terdakwa dengan memperlihatkan foto copy surat perjanjian jual beli tanah yang sudah ditanda tangani oleh atas nama pemilik/penjual tanah serta tanda tangan kepala Desa setempat yaitu Desa Sukajadi (saksi SAEPULOH bin DENI EFENDI/Kepala Desa) kecamatan Cisayong.
-    Bahwa hal tersebut dijadikannya alat dan tipu muslihatnya oleh terdakwa dan saksi SITI KURNIASIH  alias NIA  binti  DODO (istri terdakwa)   untuk membohongi saksi LIES MAHARINI, S.Pd binti TANU SUPRAPTO dengan perkataan-perkataan bohongnya terdakwa mengatakan “ada orang yang lagi membutuhkan uang dan akan menjual tanah dengan harga yang murah, hal tersebut diiyakan oleh saksi SITI KURNIASIH  alias NIA  binti  DODO (istri terdakwa)  seolah-olah membenarkan keadaan tersebut, sehingga saksi LIES MAHARINI, S.Pd binti TANU SUPRAPTO percaya dengan perkataan-perkataan bohong dari terdakwa dan saksi SITI KURNIASIH  alias NIA  binti  DODO (istri terdakwa).   
-    Bahwa kemudian saksi LIES MAHARINI, S.Pd binti TANU SUPRAPTO membeli beberapa tanah dari terdakwa dan saksi SITI KURNIASIH  alias NIA  binti  DODO (istri terdakwa) diantaranya :
-    Tanggal 02 Oktober 2015 terdakwa dan saksi RYAN ARFAH MUHAMAD bin AHMAD PERMANA (suaminya) menjual sebidang sawah seluas 70 bata atas nama Sdri TINI yang terletak di Kp.Cikole,  Desa Sukajadi, Kec. Cisayong, Kab. Tasikmalaya kepada saksi LIES MAHARINI, S.Pd binti TANU SUPRAPTO sebesar Rp.28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah).
-    Tanggal 06  Nopember 2015 terdakwa dan saksi RYAN ARFAH MUHAMAD bin AHMAD PERMANA (suaminya) menjual sebidang sawah seluas 50 bata atas nama Sdri ISAH yang terletak di Kp.Cikole,  Desa Sukajadi, Kec. Cisayong, Kab. Tasikmalaya kepada saksi LIES MAHARINI, S.Pd binti TANU SUPRAPTO sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
-    Tanggal 17 Nopember 2015 terdakwa dan saksi RYAN ARFAH MUHAMAD bin AHMAD PERMANA (suaminya) menjual sebidang sawah seluas 20 bata atas nama Sdri. ISAH yang terletak di Kp.Cikole,  Desa Sukajadi, Kec. Cisayong, Kab. Tasikmalaya kepada saksi LIES MAHARINI, S.Pd binti TANU SUPRAPTO sebesar Rp.4.000.000,- (empat  juta rupiah).
-    Tanggal 04 Desember 2015 terdakwa dan saksi RYAN ARFAH MUHAMAD bin AHMAD PERMANA (suaminya) menjual sebidang sawah seluas 30 bata atas nama Sdri.ENAK yang terletak di Kp.Cikole,  Desa Sukajadi, Kec. Cisayong, Kab. Tasikmalaya kepada saksi LIES MAHARINI, S.Pd binti TANU SUPRAPTO sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah).
-    Tanggal 11 Desember 2015 terdakwa dan saksi RYAN ARFAH MUHAMAD bin AHMAD PERMANA (suaminya) menjual sebidang sawah seluas 30 bata atas nama Sdri.NANI yang terletak di Kp.Cikole,  Desa Sukajadi, Kec. Cisayong, Kab. Tasikmalaya kepada saksi LIES MAHARINI, S.Pd binti TANU SUPRAPTO sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah).
-    Tanggal 24 Desember 2015 terdakwa dan saksi RYAN ARFAH MUHAMAD bin AHMAD PERMANA (suaminya) menjual sebidang sawah seluas 30 bata atas nama Sdri.NANI yang terletak di Kp.Cikole,  Desa Sukajadi, Kec. Cisayong, Kab. Tasikmalaya kepada saksi LIES MAHARINI, S.Pd binti TANU SUPRAPTO sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah).
-    Tanggal 17  Februari 2016 terdakwa dan saksi RYAN ARFAH MUHAMAD bin AHMAD PERMANA (suaminya) menjual sebidang sawah seluas 50 bata atas nama Sdri.YOYOH yang terletak di Kp.Cikole,  Desa Sukajadi, Kec. Cisayong, Kab. Tasikmalaya kepada saksi LIES MAHARINI, S.Pd binti TANU SUPRAPTO sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah).
-    Tanggal 22  Maret  2016 terdakwa dan saksi RYAN ARFAH MUHAMAD bin AHMAD PERMANA (suaminya) menjual sebidang sawah seluas 25 bata atas nama Sdri.NANI yang terletak di Kp.Cikole,  Desa Sukajadi, Kec. Cisayong, Kab. Tasikmalaya kepada saksi LIES MAHARINI, S.Pd binti TANU SUPRAPTO sebesar Rp.5.000.000,- (Lima juta rupiah).


-    Tanggal 28  Maret  2016 terdakwa dan saksi RYAN ARFAH MUHAMAD bin AHMAD PERMANA (suaminya) menjual sebidang sawah seluas 15 bata atas nama Sdri.TINI yang terletak di Kp.Cikole,  Desa Sukajadi, Kec. Cisayong, Kab. Tasikmalaya kepada saksi LIES MAHARINI, S.Pd binti TANU SUPRAPTO sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).
-    Tanggal 12  April   2016 terdakwa dan saksi RYAN ARFAH MUHAMAD bin AHMAD PERMANA (suaminya) menjual sebidang sawah seluas 30 bata atas nama Sdri.ENAK yang terletak di Kp.Cikole,  Desa Sukajadi, Kec. Cisayong, Kab. Tasikmalaya kepada saksi LIES MAHARINI, S.Pd binti TANU SUPRAPTO sebesar Rp.6.000.000,- (Enam juta rupiah).
-    Tanggal 23  April   2016 terdakwa dan saksi RYAN ARFAH MUHAMAD bin AHMAD PERMANA (suaminya) menjual sebidang sawah seluas 20 bata atas nama Sdri.ENAK yang terletak di Kp.Cikole,  Desa Sukajadi, Kec. Cisayong, Kab. Tasikmalaya kepada saksi LIES MAHARINI, S.Pd binti TANU SUPRAPTO sebesar Rp.4.000.000,- (Empat juta rupiah).
Sehingga total keseluruhan uang yang diterima oleh terdakwa dan saksi SITI KURNIASIH  alias NIA  binti  DODO (istri terdakwa) dari penjualan keseluruhan tanah yang dijual kepada saksi LIES MAHARINI, S.Pd binti TANU SUPRAPTO sesuai bukti kwitansi yaitu kurang lebih sebesar Rp.86.000.000,- (delapan puluh enam juta Rupiah).
-    Bahwa ternyata saksi NANI binti SARIPUDIN tidak kenal dengan terdakwa dan saksi SITI KURNIASIH  alias NIA  binti  DODO (istri terdakwa) serta tidak memiliki tanah yang berada dilokasi di Kp.Cikole Rt.01, Rw.02, Desa Sukajadi , Kec. Cisayong Kab.Tasikmalaya dan tidak pernah menjual sebidang tanah kepada siapapun, Demikian juga saksi TINI binti HOLID kenal dengan terdakwa dan saksi SITI KURNIASIH  alias NIA  binti  DODO (istri terdakwa) karena mereka merupakan tetangganya tetapi saksi TINI binti HOLID tidak memiliki tanah yang berada dilokasi di Jalan Langkob Rt.03, Rw.02, Desa Sukajadi , Kec. Cisayong Kab.Tasikmalaya dan tidak pernah menjual sebidang tanah kepada siapapun atau kepada  saksi LIES MAHARINI, S.Pd binti TANU SUPRAPTO.
-    Bahwa menurut keterangan dari Kepala Desa Sukajadi Kecamatan Cisayong saksi SAEPULOH bin DENI EFENDI bahwa orang-orang yang menjadi saksi dalam jual beli tanah tersebut yang dibuat oleh terdakwa dan saksi SITI KURNIASIH  alias NIA  binti  DODO (istri terdakwa) dalam Surat Perjanjian jual beli tanah diantaranya yang bernama ENAK alamat Kp.Cirando Rt.02, Rw.09. Desa Sukajadi, Kec. Cisayong, Kab.Tasikmalaya, dan nama saksi-saksi seperti TARJO, UNDANG, YAYAT, AGRI, UCU, ISMAIL,  SANTOSO, WAHYU ISAH orang tersebut tidak ada orangnya (fiktif), sedangkan untuk orang-orang atas nama TINI, YOYOH dan NANI (orang-orang tersebut ada), namun atas nama NANI, YOYOH dan ISAH alamatnya tidak sesuai Kartu Tanda Penduduk dengan yang tercantum didalam surat perjanjian jual beli dan TINI alamatnya sesuai dengan yang tercantum dalam surat perjanjian jual beli tanah hanyalah rekayasa dari terdakwa dan saksi SITI KURNIASIH  alias NIA  binti  DODO (istri terdakwa) dan mereka semua tidak melakukan atau akan menjual sebidang tanah kepada siapapun..  
Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan  saksi SITI KURNIASIH  alias NIA  binti  DODO (istri terdakwa) sehingga korban saksi LIES MAHARINI, S.Pd binti TANU SUPRAPTO menderita kerugian kurang lebih sejumlah Rp.86.000.000,- ( delapan puluh enam juta Rupiah) dan penyerahan uang yang tanpa menggunakan bukti penyerahan kurang lebih Rp.27.000.000,- (dua puluh juta rupiah) .
------Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP jo pasal 64 (1) KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya