Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
341/Pid.B/2025/PN Tsm MUCHAMMAD FAKHRUZZAMAN R., S.H. 1.Asep Abdul Rohmat Bin Mamat
2.Dede Rahayu bin Mamat
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 341/Pid.B/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2505 /M.2.33/ Eku.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUCHAMMAD FAKHRUZZAMAN R., S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Asep Abdul Rohmat Bin Mamat[Penahanan]
2Dede Rahayu bin Mamat[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

Bahwa Terdakwa I Asep Abdul Rohmat bin Mamat bersama-sama dengan Terdakwa II Dede Rahayu bin Mamat, pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kp. Sukasari RT.005 RW.005 Desa Cikawungading Kecamatan Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 sekira pukul 20.00 Wib, bertempat di rumah Sdr. Memed yang beralamat di Kp. Sukasari RT.005 RW.005 Desa Cikawungading Kecamatan Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya, telah dilaksanakan musyawarah antara saksi Nana Sumarna bin Memed dengan kakaknya yaitu, saksi Nani S binti Memed, yang membahas mengani harta warisan orang tuanya yang bernama Memed. Selain dihadiri oleh saksi Nana Sumarna bin Memed dan saksi Nani S binti Memed, musyawarah itu juga dihadiri oleh terdakwa I Asep Abdul Rohmat bin Mamat dan terdakwa II Dede Rahayu bin Mamat selaku anak dari saksi Nani S binti Memed, serta dihadiri juga oleh saksi Rokhmat Anugerah Mulia bin Sugiarto selaku Kepala Dusun Sukasari, saksi Darjo Miharjo bin Taryo selaku Ketua Rukun Warga (RW), dan saksi Iwan Nasihin bin Hasannudin selaku Perangkat Desa Cikawungading;
  • Bahwa pada saat membahas mengenai harta warisan, tepatnya pada sekira pukul 23.00 Wib, sempat terjadi adu mulut antara saksi Nani S binti Memed, terdakwa I Asep Abdul Rohmat bin Mamat dan terdakwa II Dede Rahayu bin Mamat, dengan saksi Nana Sumarna bin Memed. Terdakwa I Asep Abdul Rohmat bin Mamat yang sudah emosi langsung memukul meja kaca, kemudian berdiri dan langsung menghampiri saksi Nana Sumarna bin Memed, lalu memukul ke arah pelipis mata kanan saksi Nana Sumarna bin Memed dengan menggunakan kepalan tangan kanannya. Melihat hal tersebut, saksi Rokhmat Anugerah Mulia bin Sugiarto langsung melerai keduanya, namun pada saat saksi Rokhmat Anugerah Mulia bin Sugiarto sedang melerai, tiba-tiba datang terdakwa II Dede Rahayu bin Mamat menghampiri saksi Nana Sumarna bin Memed dan langsung memukul ke arah pelipis mata kiri saksi Nana Sumarna bin Memed dengan menggunakan kepalan tangannya, kemudian saksi Rokhmat Anugerah Mulia bin Sugiarto melerainya dan membawa saksi Nana Sumarna bin Memed keluar rumah;
  • Bahwa pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa I Asep Abdul Rohmat bin Mamat dan terdakwa II Dede Rahayu bin Mamat telah mengakibatkan saksi Nana Sumarna bin Memed mengalami luka robek ± 3cm di pelipis mata sebelah kanan dan luka bengkak di pelipis mata sebelah kiri, sebagaimana termuat dalam kesimpulan surat Visum et Repertum Nomor: KS.02.01/2530/PKM tanggal 12 Juni 2025 dari UPTD Puskesmas Cipatujah, yang ditanda tangani oleh dr. Elan Jaelani selaku dokter yang melakukan pemeriksaan.

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

Kedua

Bahwa Terdakwa I Asep Abdul Rohmat bin Mamat bersama-sama dengan Terdakwa II Dede Rahayu bin Mamat, pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kp. Sukasari RT.005 RW.005 Desa Cikawungading Kecamatan Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan penganiayaan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bermula pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 sekira pukul 20.00 Wib, bertempat di rumah Sdr. Memed yang beralamat di Kp. Sukasari RT.005 RW.005 Desa Cikawungading Kecamatan Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya, telah dilaksanakan musyawarah antara saksi Nana Sumarna bin Memed dengan kakaknya yaitu, saksi Nani S binti Memed, yang membahas mengani harta warisan orang tuanya yang bernama Memed. Selain dihadiri oleh saksi Nana Sumarna bin Memed dan saksi Nani S binti Memed, musyawarah itu juga dihadiri oleh terdakwa I Asep Abdul Rohmat bin Mamat dan terdakwa II Dede Rahayu bin Mamat selaku anak dari saksi Nani S binti Memed, serta dihadiri juga oleh saksi Rokhmat Anugerah Mulia bin Sugiarto selaku Kepala Dusun Sukasari, saksi Darjo Miharjo bin Taryo selaku Ketua Rukun Warga (RW), dan saksi Iwan Nasihin bin Hasannudin selaku Perangkat Desa Cikawungading;
  • Bahwa pada saat membahas mengenai harta warisan, tepatnya pada sekira pukul 23.00 Wib, sempat terjadi adu mulut antara saksi Nani S binti Memed, terdakwa I Asep Abdul Rohmat bin Mamat dan terdakwa II Dede Rahayu bin Mamat, dengan saksi Nana Sumarna bin Memed. Terdakwa I Asep Abdul Rohmat bin Mamat yang sudah emosi langsung memukul meja kaca, kemudian berdiri dan langsung menghampiri saksi Nana Sumarna bin Memed, lalu memukul ke arah pelipis mata kanan saksi Nana Sumarna bin Memed dengan menggunakan kepalan tangan kanannya. Melihat hal tersebut, saksi Rokhmat Anugerah Mulia bin Sugiarto langsung melerai keduanya, namun pada saat saksi Rokhmat Anugerah Mulia bin Sugiarto sedang melerai, tiba-tiba datang terdakwa II Dede Rahayu bin Mamat menghampiri saksi Nana Sumarna bin Memed dan langsung memukul ke arah pelipis mata kiri saksi Nana Sumarna bin Memed dengan menggunakan kepalan tangannya, kemudian saksi Rokhmat Anugerah Mulia bin Sugiarto melerainya dan membawa saksi Nana Sumarna bin Memed keluar rumah;
  • Bahwa pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa I Asep Abdul Rohmat bin Mamat dan terdakwa II Dede Rahayu bin Mamat telah mengakibatkan saksi Nana Sumarna bin Memed mengalami luka robek ± 3cm di pelipis mata sebelah kanan dan luka bengkak di pelipis mata sebelah kiri, sebagaimana termuat dalam kesimpulan surat Visum et Repertum Nomor: KS.02.01/2530/PKM tanggal 12 Juni 2025 dari UPTD Puskesmas Cipatujah, yang ditanda tangani oleh dr. Elan Jaelani selaku dokter yang melakukan pemeriksaan;
  • Bahwa perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan saksi Nana Sumarna bin Memed terhalang untuk melakukan aktifitas sehari-hari.

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP. --------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya