| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Dwiadi Cahyadi, S.H., M.Hum. | Rubby Hasbuna Salam | | 2 | Dwiadi Cahyadi, S.H., M.Hum. | Ryan L Marsalsa | | 3 | Dwiadi Cahyadi, S.H., M.Hum. | Muhammad Iqbal Rivaldi | | 4 | Saeful Wahid Muharom, S.H., | Rubby Hasbuna Salam | | 5 | Saeful Wahid Muharom, S.H., | Ryan L Marsalsa | | 6 | Saeful Wahid Muharom, S.H., | Muhammad Iqbal Rivaldi |
|
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Para Penggugat;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji/ wanprestasi;
- Menyatakan batal Perjanjian Nomor 112, tertanggal 27 Februari 2018, yang diterbitkan oleh Hj. Yati Rohayati. S.H. , Notaris di Kota Tasikmalaya;
- Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian materi dan immateri yang dialami oleh Para Penggugat, yakni sebesar Rp 1.478.400.000,00 (satu milyar empat ratus tujuh puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah);
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (iut voerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun verzet dari Tergugat;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas isi putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dari gugatan ini menurut hukum.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|