| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa PARID HARJA bin OO SUGIMAN bersama-sama dengan Saksi RIANTO als ATO bin YAMIN (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Minggu, 24 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di depan Masjid Baiturrahman yang terletak di Kampung Ciranca, RT. 003/RW. 002, Desa Tawang, Kecamatan Pancatengah, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas IA yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “MENGAMBIL BARANG SESUATU, YANG SELURUHNYA ATAU SEBAGIAN KEPUNYAAN ORANG LAIN, DENGAN MAKSUD UNTUK DIMILIKI SECARA MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH DUA ORANG ATAU LEBIH YANG UNTUK MASUK KE TEMPAT MELAKUKAN KEJAHATAN, ATAU UNTUK SAMPAI PADA BARANG YANG DIAMBIL, DILAKUKAN DENGAN MERUSAK, MEMOTONG ATAU MEMANJAT, ATAU DENGAN MEMAKAI ANAK KUNCI PALSU, PERINTAH PALSU ATAU PAKAIAN JABATAN PALSU” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bermula pada hari Minggu, 24 Agustus 2025 sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa bersama-sama dengan dengan Saksi RIANTO als ATO bin YAMIN bersepakat untuk berangkat dari Kecamatan Taraju dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil merek DAIHATSU LUXIO warna abu-abu metalik tahun 2018 dengan Nomor Polisi: A 1654 BD milik Saksi IRPAN MAULANA, S.Sos. bin IRIN SOBIRIN yang sebelumnya Saksi RIANTO als ATO bin YAMIN sewa dari Saksi IHSAN ABDULAH MUHAIIN bin SUKRUDI dengan maksud untuk mengambil Sepeda Motor, kemudian Terdakwa dan Saksi RIANTO als ATO bin YAMIN melewati Kecamatan Mangunreja, Kecamatan Sukaraja, Kecamatan Salopa, sampai dengan Kecamatan Cikatomas, ternyata masih belum ada sasaran Sepeda Motor yang dapat Terdakwa dan Saksi RIANTO als ATO bin YAMIN ambil, setelah itu Terdakwa dan Saksi RIANTO als ATO bin YAMIN melanjutkan perjalanan ke Kecamatan Pancatengah, tepatnya di depan Masjid Baiturrahman yang terletak di Kampung Ciranca, RT. 003/RW. 002, Desa Tawang, Kecamatan Pancatengah, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat;
- Selanjutnya, sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa dan Saksi RIANTO als ATO bin YAMIN melihat 1 (satu) unit Sepeda Motor merek HONDA BEAT warna biru putih tahun 2019 dengan Nomor Polisi: Z 6135 IG yang tersebut terparkir di halaman Masjid Baiturrahman, kemudian setelah Terdakwa dan Saksi RIANTO als ATO bin YAMIN melihat situasi sekitar sepi dan aman, pada saat itu 1 (satu) unit Mobil merek DAIHATSU LUXIO warna abu-abu metalik tahun 2018 dengan Nomor Polisi: A 1654 BD yang Saksi RIANTO als ATO bin YAMIN kemudikan, Saksi RIANTO als ATO bin YAMIN parkir ke halaman Masjid Baiturrahman yang mana posisinya berada di samping 1 (satu) unit Sepeda Motor merek HONDA BEAT warna biru putih tahun 2019 dengan Nomor Polisi: Z 6135 IG tersebut, lalu Saksi RIANTO als ATO bin YAMIN turun sambil membawa Kunci T yang sudah Saksi RIANTO als ATO bin YAMIN persiapkan dari rumah, kemudian setelah Saksi RIANTO als ATO bin YAMIN melihat situasi sekitar aman, maka Saksi RIANTO als ATO bin YAMIN memasukkan Kunci T ke dalam lubang kunci kontaknya yang mana pada saat itu 1 (satu) unit Sepeda Motor merek HONDA BEAT warna biru putih tahun 2019 dengan Nomor Polisi: Z 6135 IG tersebut ternyata setangnya tidak terkunci, lalu Saksi RIANTO als ATO bin YAMIN menjebolnya dan menyalakan mesinnya, selanjutnya Saksi RIANTO als ATO bin YAMIN mengemudikan 1 (satu) unit Sepeda Motor merek HONDA BEAT warna biru putih tahun 2019 dengan Nomor Polisi: Z 6135 IG tersebut, sedangkan Saksi PARID HARJA als RID bin OO SUGIMAN yang mengemudikan 1 (satu) unit Mobil merek DAIHATSU LUXIO warna abu-abu metalik tahun 2018 dengan Nomor Polisi: A 1654 BD, lalu setelah Saksi RIANTO als ATO bin YAMIN mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor merek HONDA BEAT warna biru putih tahun 2019 dengan Nomor Polisi: Z 6135 IG tersebut sejauh kurang lebih 10 (sepuluh) kilometer, Terdakwa dan Saksi RIANTO als ATO bin YAMIN memberhentikan kendaraannya masing-masing, setelah itu Saksi RIANTO als ATO bin YAMIN memasukkan 1 (satu) unit Sepeda Motor merek HONDA BEAT warna biru putih tahun 2019 dengan Nomor Polisi: Z 6135 IG tersebut ke dalam 1 (satu) unit Mobil merek DAIHATSU LUXIO warna abu-abu metalik tahun 2018 dengan Nomor Polisi: A 1654 BD, kemudian Saksi RIANTO als ATO bin YAMIN kembali mengemudikan 1 (satu) unit Mobil merek DAIHATSU LUXIO warna abu-abu metalik tahun 2018 dengan Nomor Polisi: A 1654 BD tersebut bersama-sama dengan Terdakwa untuk kabur ke Kabupaten Pangandaran;
- Sekira 20 (dua puluh) menit perjalanan dari perbatasan Kabupaten Pangandaran, Terdakwa dan Saksi RIANTO als ATO bin YAMIN yang sedang mengendarai 1 (satu) unit Mobil merek DAIHATSU LUXIO warna abu-abu metalik tahun 2018 dengan Nomor Polisi: A 1654 BD tersebut dicegat oleh warga setempat dan pada saat itu warga setempat menyimpan balok kayu ke jalan raya, sehingga Saksi RIANTO als ATO bin YAMIN merasa takut, lalu Saksi RIANTO als ATO bin YAMIN menabrak balok kayu tersebut dan langsung melanjutkan perjalanan ke pusat kota di Kabupaten Pangandaran;
- Sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa dan Saksi RIANTO als ATO bin YAMIN tiba di Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, tepatnya di depan Kantor Kepolisian Sektor Cimerak, pada saat itu Terdakwa dan Saksi RIANTO als ATO bin YAMIN dihalangi oleh warga setempat di jalan raya dengan menggunakan meja dan kursi, kemudian massa yang mengejar Terdakwa dan Saksi RIANTO als ATO bin YAMIN, tiba-tiba Saksi RIANTO als ATO bin YAMIN menabrak meja dan kursi yang menghalangi di jalan saya, setelah itu Terdakwa dan Saksi RIANTO als ATO bin YAMIN kembali melanjutkan perjalanan ke arah kota dan sekira 30 (tiga puluh) menit perjalanan, tepatnya di Desa Cikambulan, Kabupaten Pangandaran, Terdakwa dan Saksi RIANTO als ATO bin YAMIN merasa panik, sehingga 1 (satu) unit Mobil merek DAIHATSU LUXIO warna abu-abu metalik tahun 2018 dengan Nomor Polisi: A 1654 BD tersebut menabrak trotoar sampai berhenti, setelah itu Terdakwa dan Saksi RIANTO als ATO bin YAMIN langsung keluar untuk melarikan diri, namun dikejar oleh massa, selanjutnya Saksi RIANTO als ATO bin YAMIN terjatuh ke dalam selokan, lalu ditangkap oleh massa dan diamankan ke Kantor Kepolisian Resor Pangandaran, kemudian pada hari Senin, 25 Agustus 2025 sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa dan Saksi RIANTO als ATO bin YAMIN dijemput oleh Pihak Kepolisian Sektor Pancatengah untuk dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Tasikmalaya;
- Bahwa perbuatan Terdakwa dan Saksi RIANTO als ATO bin YAMIN mengakibatkan Saksi Korban SOLEH MA’RUP bin SOLIHAT kehilangan 1 (satu) unit Sepeda Motor merek HONDA BEAT warna biru putih tahun 2019 dengan Nomor Polisi: Z 6135 IG, Nomor Rangka: MH1JM2126KK461094, dan Nomor Mesin: M21E2438697, sehingga mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah);
- Bahwa perbuatan Terdakwa dan Saksi RIANTO als ATO bin YAMIN mengakibatkan 1 (satu) unit Mobil merek DAIHATSU LUXIO warna abu-abu metalik tahun 2018 dengan Nomor Polisi: A 1654 BD, Nomor Rangka: MHKW3CA3JJK020870, dan Nomor Mesin: 3SZDGN2566 milik Saksi IRPAN MAULANA, S.Sos. bin IRIN SOBIRIN menjadi rusak dan tidak dapat dipergunakan, sehingga mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana. |