Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
63/Pdt.P/2025/PN Tsm Nunur Nuryana Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 63/Pdt.P/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Senin, 21 Apr. 2025
Nomor Surat PN TSM-24042025DVS
Pemohon
NoNama
1Nunur Nuryana
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan merubah nama Pemohon dalam kutipan akta kelahiran nomor 3278-LT-16042025-0022  semula tercantum atas nama NUNUR NURYANA yang lahir di Tasikmalaya, 25 Oktober 1989 diubah namanya menjadi YANA NURZAMAN yang lahir di Tasikmalaya, 25 Oktober 1989;
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perubahan nama tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tasikmalaya untuk mencatat pada register akta kelahiran yang tersedia, mengganti serta membuat baru kutipan akta kelahiran nomor 3278-LT-16042025-0022 atas nama NUNUR NURYANA yang lahir di Tasikmalaya, 25 Oktober 1989. Semula tercantum dengan nama NUNUR NURYANA diganti menjadi YANA NURZAMAN yang lahir di Tasikmalaya, 25 Oktober 1989;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak