Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
331/Pid.Sus/2024/PN Tsm ARLY SUMANTO,S.H Asep Heryadi bin (alm) Ahmad Ebeng Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 331/Pid.Sus/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -3289/M.2.16.3/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARLY SUMANTO,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Asep Heryadi bin (alm) Ahmad Ebeng[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----- Bahwa terdakwa ASEP HERYADI Bin (Alm.) AHMAD EBENG pada hari Jum’at, tgl. 12 September 2024 sekira jam 19.50 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan September 2024 atau atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Padasuka, No. 122, Rt. 003/ Rw. 004, Kel. Lengkosari, Kec. Tawang, Kota Tasikmalya tepatnya dirumah terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kota Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah ”Tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/ atau membawa psikotropika”, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------

----- Bahwa bermula Saksi ASEP, saksi TONO dan saksi JIDAN (ketiganya merupakan anggota Polres Tasikmalaya Kota yang sebelumnya memperoleh informasi dari masyarakat) pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekira jam 20.00 Wib. Selanjutnya dilakukan pengembangan atas informasi tersebut dan saksi ASEP dan rekan berhasil melakukan penangkapan terhadap saksi PURNAMA (terdakwa dalam perkara lain yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) di Jl. Padasuka No. 122 Rt. 003 Rw. 004 Kel. Lengkongsari Kec. Tawang Kota Tasikmalaya tepatnya didekat rumah terdakwa. Lalu saksi ASEP dan rekan melakukan pemeriksaan terhadap saksi PURNAMA dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas warna cokelat didalamnya ditemukan 10 (sepuluh) pil mersi alprazolam dalam kemasan strip serta 1 (satu) unit handphone merk samsung warna hitam. Kemudian saksi PURNAMA mengaku jika pil mersi alprazolam tersebut diperoleh dari terdakwa, sehingga saksi ASEP dan rekan langsung melakukan pengembangan dengan melakukan pencarian terhadap terdakwa. Tidak lama kemudian terdakwa berhasil ditangkap didalam rumahnyadan pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap badan dan rumah terdakwa ditemukan barang bukti berupa :

  • 30 (tiga puluh) Pil Mersi Alprazolam 1 mg dalam kemasan strip;
  • 20 (dua puluh) Pil Mersi Atarax Alprazolam 1 mg dalam kemasan strip;
  • Plastik klip bening didalamnya terdapat 8 (delapan) Pil Mersi Atarax Alprazolam 1 mg dalam kemasan strip;
  • 7 (tujuh) Pil OGB Dexa Alprazolam 1 mg dalam kemasan strip;
  • 10 (sepuluh) Pil Mersi Riklona Clonazepam 2 mg dalam kemasan strip;
  • 1 (satu) unit Handphone Merk Xiaomi warna Gold;
  • Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 570.000 (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah)

Sehingga selanjutnya terdakwa, saksi PURNAMA beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Tasikmalaya Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti no. Lab : 4780/ NPF/ 2024, tgl. 24 September 2024, yang ditanda tangani oleh TRIWIDIASTUTI, S. Si., Apt. Kasubbid Psikotropika Narkobafor pada Pusat Laboratorium Forensik Bogor menjelaskan bahwa terhadap barang bukti berupa :

  • 1 (satu) strip bertuliskan ”Mersi Alprazolam 1 mg” berisikan 10 (sepuluh) tablet warna ungu berdiameter 0,6cm dan tebal 0,25cm dengan berat netto seluruhnya 0,7325gr (nol koma tujuh tiga dua lima gram), diberi nomor barang bukti 2126/ 2024/ PF;
  • 1 (satu) blister bertuliskan ”Riklona Clonazepam” berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,82cm dan tebal 0,35cm dengan berat netto seluruhnya 1,9443gr, diberi nomor barang bukti 2127/ 2024/ PF;
  • 1 (satu) strip dan 1 (satu) potongan strip bertuliskan ”Atarax Alprazolam” berisikan 18 (delapan belas) tablet warna ungu berdiamter 0,6cm dan tebal 0,25cm dengan berat netto 1,3319gr, diberi nomor barang bukti 2128/ 2024/ PF;
  • 1 (satu) potongan strip bertuliskan ”OGB Dexa Alprazolam” berisikan 7 (tujuh) tablet warna ungu berdiameter 0,29cm dengan berat netto 11,3938gr, diberi nomor barang bukti 2129/ 2024/ PF.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti tersebut didapatkan kesimpulan bahwa :

  • 2126/ 2024/ PF, 2128/ 2024/ PF dan 2129/ 2024/ PF, berupa tablet warna ungu tersebut diatas adalah benar mengandung psikotropika jenis Alprazolam dan tedaftar dalam Golongan IV nomor urut 2 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia no. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika;
  • 2127/ 2024/ PF, berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung psikotropika jenis Klonazepam dan terdaftar dalam Golongan IV nomor urut 30 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia no. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Bahwa psiktropika yang disita dari terdakwa sama sekali tidak berdasarkan ijin/ memiliki ijin dari pihak yang berwajib.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-undang Republik Indonesia No. 05 tahun 1997 tentang Psikotropika. ----------

 

------------------------------------------- ATAU -------------------------------------------

KEDUA

----- Bahwa terdakwa ASEP HERYADI Bin (Alm.) AHMAD EBENG pada hari Jum’at, tgl. 12 September 2024 sekira jam 19.50 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan September 2024 atau atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Padasuka, No. 122, Rt. 003/ Rw. 004, Kel. Lengkosari, Kec. Tawang, Kota Tasikmalya tepatnya dirumah terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kota Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah ”menyerahkan psikotropika”, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------

----- Bahwa bermula pada hari Minggu, tgl. 08 September 2024 sekira jam 21.30 wib di Jl. Ir. H. Juanda Kel. Sukamulya Kec. Bungursari Kota Tasikmalaya tepatnya didepan sebuah indomart, terdakwa memperoleh Psikotropika dari Sdr. IAN DAYA PERMANA (DPO) berupa 20 (dua puluh) Pil mersi Riklona Clonazepam 2 mg dalam kemasan strip dengan harga Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah), 20 (dua puluh) Pil OGB Dexa Alprazolam 1 mg dalam kemasan strip dengan harga Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluh), 20 (dua puluh) Pil Mersi Alprazolam 1 mg dalam kemasan strip dengan harga Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluh) dan 10 (sepuluh) Pil Calmlet Alprazolam 1 mg dalam kemasan strip dengan harga Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) untuk diedarkan atau dijual kembali dan terdakwa membayarnya ketika obat  tersebut sudah habis terjual.

Selanjutnya pada hari rabu tanggal 11 September 2024 sekira jam 21.30 wib di Jl. Ir. H. Juanda Kel. Sukamulya Kec. Bungursari Kota Tasikmalaya tepatnya di depan Indomaret yang beralamat, terdakwa Kembali memesan 50 (lima puluh) Pil Mersi Alprazolam 1 mg dalam kemasan strip dengan harga Rp800.000 (delapan ratus ribu rupiah) dan 50 (lima puluh) Pil Mersi Atarax Alprazolam 1 mg dalam kemasan strip dengan harga Rp800.000 (delapan ratus ribu rupiah) dengan kesepakatan terdakwa akan membayarnya ketika obat psikotropika tersebut sudah habis terjual.

Selanjutnya pada hari Kamis, tgl. 12 September 2024 pada sekira pukul 17.35 Wib, dengan saksi PURNAMA BANYU KENCANA Bin (Alm.) ISEP PURNAMA (terdakwa dalam perkara lain yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) menghubungi terdakwa dengan maksud hendak membeli obat alprazolam, sehingga terjadi kesepakatan supaya saksi PURNAMA datang kerumah terdakwa. Selanjutnya pada sekira pukul 19.00 Wib saksi PURNAMA pun berangkat menuju kerumah terdakwa tersebut diatas. Setibanya dirumah tersebut saksi PURNAMA bertemu dengan terdakwa, lalu terdakwa menyerahkan 10 (sepuluh) Pil Mersi Alprazolam 1mg dalam kemasan strip setelah itu saksi PURNAMA pun menyerahkan uang pembelian obat tersebut sebesar Rp220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah).

Tidak lama kemudian datang terdakwa, saksi TONO dan saksi JIDAN (ketiganya merupakan anggota Polres Tasikmalaya Kota yang sebelumnya memperoleh informasi dari masyarakat) lalu melakukan pemeriksaan terhadap saksi PURNAMA dan terdakwa. Pada saat dilakukan penggeledahan pada 1 (satu) buah tas warna cokelat milik saksi PURNAMA didalamnya ditemukan 10 (sepuluh) pil mersi alprazolam dalam kemasan strip serta 1 (satu) unit handphone merk samsung warna hitam, sedangkan pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap badan dan rumah terdakwa ditemukan barang bukti berupa :

  • 30 (tiga puluh) Pil Mersi Alprazolam 1 mg dalam kemasan strip;
  • 20 (dua puluh) Pil Mersi Atarax Alprazolam 1 mg dalam kemasan strip;
  • Plastik klip bening didalamnya terdapat 8 (delapan) Pil Mersi Atarax Alprazolam 1 mg dalam kemasan strip;
  • 7 (tujuh) Pil OGB Dexa Alprazolam 1 mg dalam kemasan strip;
  • 10 (sepuluh) Pil Mersi Riklona Clonazepam 2 mg dalam kemasan strip;
  • 1 (satu) unit Handphone Merk Xiaomi warna Gold;
  • Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 570.000 (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah)

Sehingga selanjutnya terdakwa, saksi PURNAMA beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Tasikmalaya Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti no. Lab : 4780/ NPF/ 2024, tgl. 24 September 2024, yang ditanda tangani oleh TRIWIDIASTUTI, S. Si., Apt. Kasubbid Psikotropika Narkobafor pada Pusat Laboratorium Forensik Bogor menjelaskan bahwa terhadap barang bukti berupa :

  • 1 (satu) strip bertuliskan ”Mersi Alprazolam 1 mg” berisikan 10 (sepuluh) tablet warna ungu berdiameter 0,6cm dan tebal 0,25cm dengan berat netto seluruhnya 0,7325gr (nol koma tujuh tiga dua lima gram), diberi nomor barang bukti 2126/ 2024/ PF;
  • 1 (satu) blister bertuliskan ”Riklona Clonazepam” berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,82cm dan tebal 0,35cm dengan berat netto seluruhnya 1,9443gr, diberi nomor barang bukti 2127/ 2024/ PF;
  • 1 (satu) strip dan 1 (satu) potongan strip bertuliskan ”Atarax Alprazolam” berisikan 18 (delapan belas) tablet warna ungu berdiamter 0,6cm dan tebal 0,25cm dengan berat netto 1,3319gr, diberi nomor barang bukti 2128/ 2024/ PF;
  • 1 (satu) potongan strip bertuliskan ”OGB Dexa Alprazolam” berisikan 7 (tujuh) tablet warna ungu berdiameter 0,29cm dengan berat netto 11,3938gr, diberi nomor barang bukti 2129/ 2024/ PF.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti tersebut didapatkan kesimpulan bahwa :

  • 2126/ 2024/ PF, 2128/ 2024/ PF dan 2129/ 2024/ PF, berupa tablet warna ungu tersebut diatas adalah benar mengandung psikotropika jenis Alprazolam dan tedaftar dalam Golongan IV nomor urut 2 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia no. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika;
  • 2127/ 2024/ PF, berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung psikotropika jenis Klonazepam dan terdaftar dalam Golongan IV nomor urut 30 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia no. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Bahwa psiktropika yang disita dari terdakwa sama sekali tidak berdasarkan ijin/ memiliki ijin dari pihak yang berwajib.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia No. 05 tahun 1997 tentang Psikotropika

Pihak Dipublikasikan Ya