Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
56/Pdt.G/2026/PN Tsm 1.TIENTJE GANTINI
2.DUDY HERMADI, SE
3.GANDHY NATAPRAWIRA
4.DEWI KANIA
4.ENOK ROSIDAH
5.PT BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) TBK KANTOR CABANG TASIKMALAYA
6.RUDI RAMDANI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 56/Pdt.G/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Selasa, 04 Agu. 2026
Nomor Surat PN TSM-04082026BI2
Penggugat
NoNama
1TIENTJE GANTINI
2DUDY HERMADI, SE
3GANDHY NATAPRAWIRA
4DEWI KANIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Fajar Fahrizal Fathurahman, SH.TIENTJE GANTINI
2Fajar Fahrizal Fathurahman, SH.DUDY HERMADI, SE
3Fajar Fahrizal Fathurahman, SH.GANDHY NATAPRAWIRA
4Fajar Fahrizal Fathurahman, SH.DEWI KANIA
Tergugat
NoNama
1ENOK ROSIDAH
2PT BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) TBK KANTOR CABANG TASIKMALAYA
3RUDI RAMDANI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) KOTA TASIKMALAYA
2Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas 1A
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Pelawan adalah ahli waris yang sah dan memiliki hak serta kepentingan hukum atas Objek Sengketa;
3. Menyatakan perjanjian jaminan (Hak Tanggungan) antara Terlawan III dan Terlawan II atas Objek Sengketa adalah cacat hukum dan tidak sah;
4. Menyatakan proses lelang atas Objek Sengketa yang dilaksanakan oleh Turut Terlawan I atas permohonan Terlawan II dan penetapan Turut Terlawan II adalah cacat hukum dan tidak sah;
5. Menetapkan Pemenang Lelang / Terlawan I dibatalkan;
6. Menyatakan Penetapan Eksekusi Nomor 8/PDT.EKS/2026/PN TSM yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya atas Objek Sengketa tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak dapat dilaksanakan;
7. Memerintahkan kepada Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III, Turut Terlawan I, dan Turut Terlawan II untuk menghentikan dan/atau tidak melanjutkan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi atas Objek Sengketa;
8. Menetapkan biaya perkara secara tanggung renteng.
SUBSIDAIR 
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) sebagaimana dalam peradilan yang baik. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak