Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
65/Pdt.G/2024/PN Tsm PT Elevenia Sukses Perkasa Nusantara 3.PT Teh Putra Mandiri
4.CV Bumi Teh Mandiri
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 65/Pdt.G/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Senin, 28 Okt. 2024
Nomor Surat PN TSM-28102024J3O
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hema Anggiat Marojahan SimanjuntakPT Elevenia Sukses Perkasa Nusantara
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 741.715.000,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
 
2. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
 
3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar Utang Pokok sebesar Rp 431.000.000,- (empat ratus tiga puluh satu juta Rupiah).
 
4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar biaya pinalti sebesar 0,1%/ hari selama 721 (tujuh ratus dua puluh satu hari) terhitung sejak 19 Oktober 2022 senilai total Rp 310.715.000,- (tiga ratus sepuluh juta tujuh ratus lima belas ribu Rupiah.
 
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan berupa:
a. Mesin-mesin Teh milik Tergugat I dan/atau Tergugat II;
b. Kendaraan Bermotor milik Tergugat I dan/atau Tergugat II; dan/atau
c. Tanah dan bangunan milik Tergugat I dan Tergugat II.
 
6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya perkara a quo.
 
Apabila Majelis Hakim yang Terhormat yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara  a quo berpendapat lain, Penggugat mohon putusan seadil-adilnya (ex aquo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak