Dakwaan |
Pada hari Minggu tanggal 27 bulan Juli tahun 2025 sekira jam 01.00 WIB beralamat di Angkringan Jalan Sukawarni Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota telah diamankan oleh pihak kepolisian dalam Rangka Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa didapati Seseorang sedang meminum minuman beralkohol di depan ruko di Jalan Sukawarni Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya, setelah anggota sampai di TKP ditemukan ada tiga orang pria yang sedang duduk di depan ruko yang sudah tutup, kemudian dilakukan pemeriksaan oleh anggota kepada ketiga orang pria tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) botol minuman beralkohol jenis Arak bali dan 1 (satu) buah gelas cup plastik. Tersangka diamankan di TKP yaitu atas nama sdr. RYAN MAULANA bin ATUT ABDUL FATAH, ERWIN MU’TASIM KARIM bin NANDANG KURNIAWAN, dan MOCHAMMAD DEZAN IBRAHIMOVIC bin TATANG beserta mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) botol minuman beralkohol jenis Arak bali dan 1 (satu) buah gelas cup plastik untuk dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tasikmalaya Kota, para pelanggar tersebut diduga melakukan perbuatan melanggar pasal 15 ayat (2) huruf C Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 7 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kota Tasikmalaya. |