INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
59/Pdt.G.S/2024/PN Tsm | PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk | 1.Kalam 2.Mulyani |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 02 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 59/Pdt.G.S/2024/PN Tsm | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 30 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat | PN TSM-01102024XOY | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 57.989.697,00 | ||||||
Petitum | PRIMER:
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana yang diajukan oleh Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Pengakuan Hutang Nomor PK2002KBIC/8077/02/2020 Tanggal 17 Februari 2020;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan pembuatan wanprestasi;
4. Menyatakan Tergugat memiliki kewajiban fasilitas kredit kepada Penggugat sebesar Rp.57.989.697(lima puluh tujuh juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu enam ratus sembilan puluh tujuh rupiah);
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban fasilitas kredit kepada Penggugat sebesar Rp. 57.989.697 (lima puluh tujuh juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu enam ratus sembilan puluh tujuh rupiah) secara seketika dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut:
Pokok : Rp. 34.724.046
Bunga berjalan : Rp. 23.265.651
Jumlah : Rp. 57.989.697
6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslaag) atas jaminan fasilitas kredit sebagaimana yang diuraikan pada poin 12 perkara aquo;
7. Menerima dan mengabulkan permohonan Penggugat agar terhadap harta milik Tergugat dilakukan penyitaan;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara aquo.
SUBSIDER:
Apabila Yth. Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |