Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga Akta Perjanjian Kredit Nomor 409 tanggal 27 Maret 2013 yang dibuat dihadapan Notaris Nia Tresnawati S.H.;
3. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT adalah Wanprestasi kepada PENGGUGAT;
4. Menyatakan TERGUGAT memiliki kewajiban utang kredit kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 459.122.937,- (Empat Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Seratus Dua Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Tujuh Rupiah).
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh kewajiban utang kredit kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 459.122.937,- (Empat Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Seratus Dua Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Tujuh Rupiah).
6. Meletakan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap seluruh harta benda TERGUGAT, baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak, baik benda yang telah ada maupun benda yang akan ada dikemudian hari.
7. Meletakan dan/atau melakukan pemblokiran rekening yang tercatat atas nama TERGUGAT pada seluruh lembaga keuangan (perbankan) diseluruh Wilayah Negara Republik Indonesia.
8. Memberikan kewenangan terhadap PENGGUGAT untuk melakukan eksekusi penjualan terhadap seluruh harta benda TERGUGAT, baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak, baik benda yang telah ada maupun benda yang akan ada dikemudian hari, termasuk eksekusi pendebetan atau pemindahbukuan atau transfer pada rekening yang tercatat atas nama TERGUGAT pada seluruh lembaga keuangan (perbankan) diseluruh Wilayah Negara Republik Indonesia.
9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila lalai memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van geiwdjse)
10. Menyatakan Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorad) meskipun ada upaya keberatan terhadap putusan tersebut.
11. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |