Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
168/Pid.B/2024/PN Tsm ARLY SUMANTO,S.H Agus Susanto Bin Uun Umayah (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 168/Pid.B/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -862/M.2.16.3/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----- Bahwa terdakwa AGUS SUSANTO pada hari Selasa, tanggal 11 januari 2022 sekira jam 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2022, bertempat di Jl. Buninagara, Kel. Nagarasari, Kec. Cipedes, Kota Tasikmalaya tepatnya didaerah dekat dengan rumah saksi H. SUHERLAN, S. Sos Alias HERLAN Bin (Alm.) H. ADUN atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------

  • Bahwa bermula ketika sebelumnya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi, Terdakwa mendapatkan informasi dari saksi H. SUHERLAN, S. Sos Alias HERLAN Bin (Alm.) H. ADUN via whatsapp yang menjelaskan jika saksi SUHERLAN berniat menjual 1 (satu) unit mobil toyota fortuner tahun 2019 warna putih dengan harga lebih kurang Rp430.000.000,00 (empat ratus tiga puluh juta rupiah);
  • Setelah mengetahui hal tersebut terdakwa pun memberitahukan kepada saksi DEDE MISRUDIN Bin SARDI perihal adanya orang yang hendak menjual mobil toyota fortuner tersebut dengan harga Rp480.000.000,00 (empat ratus delapan puluh juta rupiah), namun awalnya saksi DEDE tidak mau membeli mobil tersebut dikarenakan saksi DEDE tidak mempunyai uang;
  • Lalu terdakwa menawarkan akan memberikan bantuan dana talang (yang seolah-olah dari berasal dari terdakwa) sebesar Rp230.000.000,00 (dua ratus tiga puluh juta rupiah) dengan dengan bunga 15% yang apabila disepakati, maka jumlah uang yang harus dikembalikan saksi DEDE kepada terdakwa nantinya adalah sebesar Rp270.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh juta rupiah), sehingga saksi DEDE menjadi tertarik atas tawaran tersebut dan menjadi berminat untuk membeli mobil toyota fortuner tersebut;
  • Selanjutnya terdakwa menghubungi saksi RAHADIAN NURJAMAN Bin DJEDJEN PARDJAMAN dengan maksud meminta bantuan uang dana talang sebesar Rp270.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) dengan peruntukan membeli 1 (satu) unit mobil toyota fortuner tahun 2019 warna putih, serta dijanjikan keuntungan sebesar 15% yang akan diberikan dimuka/ diawal;
  • Selain itu terdakwa justru malah menawarkan jaminan berupa 1 (satu) unit mobil toyota fortuner beserta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang akan dibeli oleh saksi DEDE tersebut tanpa adanya izin ataupun sepengetahuan saksi DEDE, sehingga terjadi kesepakatan antara saksi RAHADIAN dan terdakwa yakni jumlah uang yang akan diserahkan yakni sebesar Rp270.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) dikurangi 15% (sebesar Rp40.500.000,00 (empat puluh juta lima ratus ribu rupiah)), namun disepakati jika uang yang akan diserahkan yakni sebesar Rp230.000.000,00 (dua ratus tiga puluh juta rupiah) serta adanya komisi untuk terdakwa sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);
  • Selanjutnya penyerahan bantuan uang dana talang sebesar Rp230.000.000,00 (dua ratus tiga puluh juta rupiah) dari saksi RAHADIAN kepada terdakwa untuk pembelian mobil tersebut pun dilakukan pada tanggal 11 Januari 2022, sekira jam 16.00 Wib di Jl. Cipedes 1, Kel. Nagarasari, Kec. Cipedes, Kota Tasikmalaya, sedangkan uang komisi terdakwa sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) diserahkan oleh saksi RAHADIAN kepada terdakwa pada sekira jam 20.00 Wib di foodcourt Assaif, Jl. Siliwangi, Kec. Tawang, Kota Tasikmalaya;
  • Setelah menerima uang tersebut, terdakwa membawa uang tersebut ke Jl. Buninagara I, No. 38, Rt. 003 / 004, Kel. Nagarasari, Kec. Cipedes, Kota Tasikmalaya tepatnya di suatu tempat dekat rumah saksi SUHERLAN, yang pada saat itu ditempat tersebut sudah ada saksi DEDE (calon pembeli mobil fortuner), saksi HERLAN (penjual mobil fortuner), sdra. EJE (seolah-olah perwakilan dari pihak ”MOLADIN”/ perusahaan pembiayaan), terdakwa (perantara);
  • Selanjutnya terdakwa malah menyerahkan uang tersebut kepada saksi DEDE tanpa adanya izin ataupun sepengetahuan dari saksi RAHADIAN dengan maksud seolah-olah uang tersebut merupakan bantuan dana talang dari terdakwa kepada saksi DEDE yang akan dipergunakan untuk pembelian 1 (satu) unit mobil toyota fortuner;
  • Setelah berada dalam penguasaan saksi DEDE, terdakwa menyampaikan kepada saksi DEDE supaya mempergunakan uang tersebut untuk melunasi pembelian 1 (satu) unit mobil honda Civic yang dilakukan saksi DEDE sebelumnya (yang mana pada awalnya 1 (satu) unit mobil honda Civic merupakan barang dagangan milik terdakwa di showroom milik terdakwa yang dibeli oleh saksi DEDE dengan mekanisme pembiayaan juga dilakukan oleh pihak ”MOLADIN” yang diwakili sdra. EJE), dengan harapan seolah-olah akan memperlancar pengajuan pembiayaan dari saksi DEDE kepada pihak ”MOLADIN” (yang dalam ini diwakili oleh sdra. EJE) sebesar Rp480.000.000,00 (empat ratus delapan puluh juta rupiah) yang akan dipergunakan untuk pembelian toyota fortuner tersebut, sehingga saksi DEDE pun mempergunakan uang tersebut untuk pelunasan pembiayaan atas 1 (satu) unit honda CIVIC dari ”MOLADIN” sebesar Rp190.000.000,00 (seratus sembilan puluh juta rupiah) yang diserahkan kepada sdra. EJE;
  • Bahwa setelah saksi DEDE menyerahkan uang tersebut kepada sdra. EJE. Beberapa waktu kemudian saksi DEDE dan terdakwa memperoleh informasi dari sdra. EJE jika pengajuan permohonan pembiayaan yang diajukan saksi DEDE sebesar Rp480.000.000,00 (empat ratus delapan puluh juta rupiah) ternyata hanya disetujui sebesar Rp410.000.000,00 (empat ratus sepuluh juta rupiah) dikarenakan menurut sdra. EJE pihak MOLADIN kekurangan dana pembiayaan, sehingga hal tersebut menyebabkan saksi DEDE tidak jadi mengajukan permohonan pembiayaan tersebut dan tidak jadi melakukan pembelian atas mobil fortuner tersebut;
  • Kemudian terhadap sisa uang bantuan dana talang dari saksi RAHADIAN sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah), saksi DEDE menyerahkan uang sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) kepada terdakwa, namun beberapa hari kemudian terdakwa mengembalikan uang tersebut sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) kepada saksi DEDE sehingga atas sisa bantuan dana talang dari saksi RAHADIAN tersebut berada dalam penguasaan saksi DEDE sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), sedangkan uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) ada pada terdakwa;
  • Bahwa dengan demikian saksi RAHADIAN merasa telah dibohongi, dikarenakan kesepakatan awal pemberian bantuan dana talang dari saksi RAHADIAN kepada terdakwa tercapai karena saksi RAHADIAN dijanjikan keuntungan 15% yang telah diberikan diawal, serta dijanjikan pula akan diberikan 1 (satu) unit mobil toyota fortuner tahun 2019 warna putih (beserta BPKB) sebagai jaminan, yang pada kenyataannya penyerahan jaminan tersebut tidak pernah terlaksana;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi RAHADIAN mengalami kerugian sebesar Rp230.000.000,00 (dua ratus tiga puluh juta rupiah).

----- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 378 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------

 

-------------------------------------------- ATAU --------------------------------------------

KEDUA

----- Bahwa terdakwa AGUS SUSANTO pada hari Selasa, tanggal 11 januari 2022 sekira jam 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2022, bertempat di Jl. Buninagara, Kel. Nagarasari, Kec. Cipedes, Kota Tasikmalaya tepatnya didaerah dekat dengan rumah saksi H. SUHERLAN, S. Sos Alias HERLAN Bin (Alm.) H. ADUN atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula ketika sebelumnya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi, terdakwa menghubungi saksi RAHADIAN NURJAMAN Bin DJEDJEN PARDJAMAN dengan maksud meminta bantuan uang dana talang sebesar Rp270.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) dengan peruntukan membeli 1 (satu) unit mobil toyota fortuner tahun 2019 warna putih, serta dijanjikan keuntungan sebesar 15% yang akan diberikan dimuka/ diawal dan akan diserahkan jaminan berupa 1 (satu) unit mobil tersebut beserta BPKB nya, sehingga terjadi kesepakatan antara saksi RAHADIAN dan terdakwa yakni jumlah uang yang akan diserahkan yakni sebesar Rp270.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) dikurangi 15% (sebesar Rp40.500.000,00 (empat puluh juta lima ratus ribu rupiah)), namun disepakati jika uang yang akan diserahkan yakni sebesar Rp230.000.000,00 (dua ratus tiga puluh juta rupiah) dengan komisi untuk terdakwa sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);
  • Selanjutnya penyerahan bantuan uang dana talang sebesar Rp230.000.000,00 (dua ratus tiga puluh juta rupiah) dari saksi RAHADIAN kepada terdakwa untuk pembelian mobil tersebut pun dilakukan pada tanggal 11 Januari 2022, sekira jam 16.00 Wib di Jl. Cipedes 1, Kel. Nagarasari, Kec. Cipedes, Kota Tasikmalaya, sedangkan uang komisi terdakwa sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) diserahkan oleh saksi RAHADIAN kepada terdakwa pada sekira jam 20.00 Wib di foodcourt Assaif, Jl. Siliwangi, Kec. Tawang, Kota Tasikmalaya;

 

  • Setelah menerima uang tersebut, terdakwa membawa uang tersebut ke Jl. Buninagara I, No. 38, Rt. 003 / 004, Kel. Nagarasari, Kec. Cipedes, Kota Tasikmalaya tepatnya di suatu tempat dekat rumah saksi H. SUHERLAN, S. Sos Alias HERLAN Bin (Alm.) H. ADUN, yang pada saat itu ditempat tersebut sudah ada saksi DEDE MISRUDIN Bin SARDI (calon pembeli mobil fortuner), saksi SUHERLAN (penjual mobil fortuner), sdra. EJE (seolah-olah perwakilan dari pihak ”MOLADIN”/ perusahaan pembiayaan), terdakwa (perantara);
  • Selanjutnya terdakwa malah menyerahkan uang tersebut kepada saksi DEDE MISRUDIN Bin SARDI tanpa adanya izin ataupun sepengetahuan dari saksi RAHADIAN dengan maksud seolah-olah uang tersebut akan dipergunakan untuk pembelian 1 (satu) unit mobil toyota fortuner;
  • Setelah berada dalam penguasaan saksi DEDE, terdakwa menyampaikan kepada saksi DEDE supaya mempergunakan uang tersebut untuk melunasi pembelian 1 (satu) unit mobil honda Civic yang dilakukan saksi DEDE sebelumnya (yang mana sebelumnya, 1 (satu) unit mobil honda Civic tersebut merupakan barang dagangan milik terdakwa yang dibeli saksi DEDE dengan mekanisme pembiayaan juga dilakukan oleh pihak ”MOLADIN” yang diwakili sdra. EJE), dengan harapan seolah-olah akan memperlancar pengajuan pembiayaan dari saksi DEDE kepada ”MOLADIN” sebesar Rp480.000.000,00 (empat ratus delapan puluh juta rupiah) yang akan dipergunakan untuk pembelian toyota fortuner tersebut diatas, sehingga saksi DEDE pun mempergunakan uang tersebut untuk pelunasan pembiayaan atas 1 (satu) unit honda CIVIC dari ”MOLADIN” sebesar Rp190.000.000,00 (seratus sembilan puluh juta rupiah) yang diserahkan kepada sdra. EJE;
  • Bahwa setelah saksi DEDE menyerahkan uang tersebut kepada sdra. EJE, beberapa waktu kemudian saksi DEDE dan terdakwa memperoleh informasi dari sdra. EJE jika pengajuan permohonan pembiayaan yang diajukan saksi DEDE sebesar Rp480.000.000,00 (empat ratus delapan puluh juta rupiah) ternyata hanya disetujui sebesar Rp410.000.000,00 (empat ratus sepuluh juta rupiah) dikarenakan menurut sdra. EJE pihak MOLADIN kekurangan dana pembiayaan, sehingga hal tersebut menyebabkan saksi DEDE tidak jadi mengajukan permohonan pembiayaan tersebut dan tidak jadi melakukan pembelian atas mobil fortuner tersebut;
  • Kemudian terhadap sisa uang bantuan dana talang dari saksi RAHADIAN sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah), saksi DEDE menyerahkan uang sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) kepada terdakwa, namun beberapa hari kemudian terdakwa mengembalikan uang tersebut sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) kepada saksi DEDE sehingga atas sisa bantuan dana talang dari saksi RAHADIAN tersebut berada dalam penguasaan saksi DEDE sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), sedangkan uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) ada pada terdakwa
  • Bahwa dengan demikian saksi RAHADIAN merasa telah dirugikan, dikarenakan kesepakatan awal pemberian bantuan dana talang dari saksi RAHADIAN kepada terdakwa tercapai karena saksi RAHADIAN dijanjikan keuntungan 15% yang telah diberikan diawal, serta dijanjikan pula akan diberikan 1 (satu) unit mobil toyota fortuner tahun 2019 warna putih (beserta BPKB) sebagai jaminan, yang pada kenyataannya penyerahan jaminan tersebut tidak pernah terlaksana, selain itu terdakwa justru menyerahkan bantuan dana talang tersebut kepada orang lain dalam hal ini saksi DEDE tanpa adanya izin ataupun sepengetahuan dari saksi RAHADIAN;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi RAHADIAN mengalami kerugian sebesar Rp230.000.000,00 (dua ratus tiga puluh juta rupiah).

----- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 372 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya