Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
51/Pdt.Bth/2018/PN Tsm DEDE DEVA DAHLAN 1.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL)
2.PT. BANK JABAR BANTEN, Cabang TASIKMALAYA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Sep. 2018
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 51/Pdt.Bth/2018/PN Tsm
Tanggal Surat Jumat, 07 Sep. 2018
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DASTA HADIKUSUMAH, dkkDEDE DEVA DAHLAN
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI:
Menyatakan menangguhkan lelang eksekusi terhadap objek hak tanggungan berupa :
Sebidang Tanah dan Bangunan yang melekat di atasnya, berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM), No. 2086,  Desa Sindangkasih Kec. Sindangkasih , kab. Ciamis
     Tercatat atas nama DEDE DEVA   DAHLAN ( PELAWAN)

DALAM POKOK PERKARA:
1.    Menerima dan mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar;
3.    Menyatakan Para Terlawan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4.    Menyatakan bahwa penjualan lelang terhadap objek Hak Tanggungan berupa :
Sebidang Tanah dan Bangunan yang melekat di atasnya, berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM), No. 2086,  Desa Sindangkasih Kec. Sindangkasih , kab. Ciamis
     Tercatat atas nama DEDE DEVA   DAHLAN ( PELAWAN)
yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 September 2018 oleh Terlawan I atas permohonan Terlawan II adalah tidak sah dan batal demi hukum;
5.    Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak