| Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 19 Apr. 2016 |
| Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
| Nomor Perkara |
29/PDT.G/2016/PN Tsm |
| Tanggal Surat |
- |
| Nomor Surat |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | ALI NURDIN, SH | AAN NURDIN |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
-
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
P R I M A I R :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;-------------------------------
- Menyatakan demi hukum Perjanjian Utang Piutang tertanggal 31 Agustus 2015 adalah syah secara hukum.--------------------------------------------------------
- Menyatakan Para Tergugat telah wanprestasi; --------------------------------------
- Menyatakan Para Tergugat telah berhutang kepada Penggugat sebesar Rp 571.422.000,- (lima ratus tujuh puluh satu juta empat ratus dua puluh dua ribu rupiah);--------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp 571.422.000,- (lima ratus tujuh puluh satu juta empat ratus dua puluh dua ribu rupiah) secara kontan, seketika dan sekaligus; --------------------------------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi Immateriil kepada Penggugat, sebagai akibat tidak dapat dieksploitasikannya sejumlah uang tersebut sebesar 3 % (tiga persen) perbulan dari seluruh utangnya sebesar Rp 571.422.000,- (lima ratus tujuh puluh satu juta empat ratus dua puluh dua ribu rupiah) terhitung sejak gugatan aquo didaftarkan diKepaniteraan Pengadilan Negeri Tasikmalaya sampai dengan lunas secara kontan, seketika dan sekaligus;-------------------------------------------
- Menyatakan syah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap benda yang tertulis dalam posita point 9 ;---------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 5 .000 .000 ,- (lima juta rupiah) untuk setiap harinya tanpa mengurangi kerugian sisa Utang tersebut , apabila Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini; ----------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, sekalipun ada verzet, banding maupun kasasi (uit voerbaar bij voerraad);----------------------------------
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara aquo ; ----------------------------------------------------
S U B S I D A I A R :
- Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (et aequo et bono) ; -------------------- |
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |