Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
43/Pdt.Bth/2018/PN Tsm 1.H. AMAS MUFRENI
2.Hj. ULFA HIDAYATI
1.Hj. NUNUNG KARYATI
2.GRIAND GIWANDA
3.GLERRISH GILFARES GIANTARA
4.TRISAND TROPISKA
5.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) TASIKMALAYA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Jul. 2018
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 43/Pdt.Bth/2018/PN Tsm
Tanggal Surat Rabu, 11 Jul. 2018
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ECEP NURJAMAL, SH.,MH, H. ASEP HERI KUSMAYADI, SH.,MH., MOHAMAD AGIS PERMANA WIJAYAH. AMAS MUFRENI
2ECEP NURJAMAL, SH.,MH, H. ASEP HERI KUSMAYADI, SH.,MH., MOHAMAD AGIS PERMANA WIJAYAHj. ULFA HIDAYATI
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Eksekusi sesuai SHM.  No. : 01848/Kel. Tawangsari, atas nama dan milik H. Amas Mufreni,   sebagaimana ternyata dalam Penetapan KETUA Pengadilan Negeri Tasikmalaya Klas 1A, No. : 10/Pdt.Eks/2017/PN.Tsm., sebelum putusan dalam perkara aquo, telah berkekuatan hukum tetap, dengan ancaman PARA TERLAWAN diwajibkan untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), untuk setiap kali PARA TERLAWAN melanggar putusan provisionil aquo, secara seketika dan sekaligus” ;

DALAM POKOK PERKARA :

PRIMAIR :

1.    Mengabulkan Perlawanan PARA PELAWAN untuk seluruhnya ;

2.     Menyatakan PARA PELAWAN, adalah PARA PELAWAN yang  benar   dan beritikad  baik ;

3.    Menyatakan dan menetapkan Obyek Lelang Eksekusi adalah milik PARA PELAWAN, yaitu berupa :

“Sebidang tanah Darat, seluas kurang lebih 1.883 m2, sesuai SHM. No. : 01848/Kel. Tawangsari, atas nama dan milik H. Amas Mufreni, dengan batas-batas sebagai berikut :
-    Utara        : Jalan Otto Iskandardinata ;
-    Selatan    : Tanah dan Bangunan milik Muhtar/Rudi ;
-    Barat        : Gedung Golkar Kab. Tasikmalaya ;
-    Timur        : Jalan Tarumanagara ;

4.    Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya Klas 1A, sesuai register No. : 10/Pdt.Eks/2017/PN.Tsm., tidak bisa dilaksanakan (non-executable), karena cacat hukum ;

5.    Memerintahkan kepada PARA PELAWAN dan TERLAWAN I, II, III dan TERLAWAN IV, selaku para ahli waris dari almarhum H. SURYANA, SH. (semula Penggugat/Terbanding/Termohon Kasasi), untuk melakukan perhitungan dan pembuktian ulang atas jumlah utang piutang yang sebenarnya ;

6.    Menghukum  TURUT TERLAWAN untuk tunduk dan patuh pada isi putusan ini ;

7.    Menghukum PARA TERLAWAN  untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara aquo ;


SUBSIDAIR :

Apabila Yth. MAJELIS HAKIM berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak