Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2024/PN Tsm PD BPR ARTHA SUKAPURA Cab. Cibalong 1.Dadang Kusmawan
2.Maryam
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat 181/054/DIV.RMDL-AS/Pdt.GS/III/2024
Penggugat
NoNama
1PD BPR ARTHA SUKAPURA Cab. Cibalong
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Dadang Kusmawan
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 198.976.400,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT  Wanprestasi (ingkar janji) kepada PENGGUGAT;
3.    Menyatakan sah dan  berkekuatan Hukum Perjanjian Kredit Nomor: 150.101.011367 tanggal 21 November 2018;
4.    Menghukum TERGUGAT untuk mebayar lunas seketika tanpa syarat seluruh tunggakan/sisa pokok berikut bunganya sebesar Rp. 198.976.400, ( Seratus Sembilan puluh delapan juta Sembilan ratus tujuh puluh enam ribu empat ratus rupiah )  kepada PENGGUGAT;
5.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seluruh biaya administerasi/denda sebesar Rp. 163.584.100,- ( Seratus enam puluh tiga juta lima ratus delapan puluh empat ribu serratus rupiah ) kepada Pengugat;
6.    Menyatakan sah dan berharga meletakan sita jaminan ( Conservatoir beslag ) terhadap objek Jaminan sebidang tanah pekarangan diatasnya berdiri bangunan permanen:
Hak Milik Nomor : 02594 atas nama NENI NURYATI
Surat Ukur Nomor :00219/Sambongjaya/2014
SEBIDANG TANAH TERLETAK DALAM
Provinsi                 : Jawa Barat
Kota                : Tasikmalaya
Kecamatan    : Mangkubumi
Kelurahan         : Sambongjaya
Peta         :  Pendaftaran          Nomor Peta Pendaftaran :49.1-05.068-05
Lembar   6           Kotak  B5   Blok Sambonghilir
Keadaan Tanah  Sebidang tanah pekarangan diatasnya berdiri bangunan permanen
    Tanda- tanda batas : Pagar tembok dan dinding bangunan
    Luas : 110 m2 ( Seratus se puluh  meter persegi )
Penunjukan dan Penetapan Batas : Ditunjukan oleh NENI (Pemohon) dan penetapaan batas oleh SUNARTO,ST. Surveyor Kadastral B.10107, (Surveyor Kadastral)
    7.   Menghukum TERGUGAT 1 dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara yang timbul;
      Atau :
      Apabila Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon        putusan yaeadil-adilnya (ex aequo et bono).  

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak