Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G/2024/PN Tsm 1.Fajar Cahya Gumilar, S.H.
2.Gita Reslia, S.H.
2.Hj. Faridah Hayati, BA
3.Hj. Teti Euis Hartati
4.Ir. H. Muhammad
5.Hj. Reni Tsurayya, SE
6.Hj. Neneng Aige, SE
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 28/Pdt.G/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Selasa, 28 Mei 2024
Nomor Surat PN TSM-29052024JJC
Penggugat
NoNama
1Fajar Cahya Gumilar, S.H.
2Gita Reslia, S.H.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agung Cendana Putra, S.H.Fajar Cahya Gumilar, S.H.
2Agung Cendana Putra, S.H.Gita Reslia, S.H.
Tergugat
NoNama
1Hj. Faridah Hayati, BA
2Hj. Teti Euis Hartati
3Ir. H. Muhammad
4Hj. Reni Tsurayya, SE
5Hj. Neneng Aige, SE
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Hukum Widi Mulia, S.H dan Rekan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 790.625.000,00
Petitum

PRIMAIR
1.Mengabulkan tuntutan Para Penggugat untuk seluruhnya;

2.Menyatakan berharga dan sah secara hukum surat pernyataan perjanjian succeess fee tanggal 18 Januari 2019 antara Para Penggugat dengan Para Tergugat;

3.Menyatakan berharga dan sah secara hukum perjanjian antara Penggugat dengan Para Tergugat tentang biaya honorarium tingkat banding tanggal 10 Oktober 2019;

4.Menyatakan berharga dan sah secara hukum perjanjian antara Penggugat dengan Para Tergugat tentang biaya honorarium dan success fee tingkat kasasi tanggal 27 Februari 2020;

5.Menyatakan bahwa Para Tergugat terbukti telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) kepada Para Penggugat;

6.Menghukum Para Tergugat untuk membayar sekaligus dan seketika kepada Para Penggugat biaya success fee dan penggantian biaya operasional transportasi tingkat pertama, honorarium pada tingkat banding dan honorarium serta success fee pada tingkat kasasi senilai Rp. 1.210.365.000,- (satu milyar dua ratus sepuluh juta tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah) setelah putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap;

7.Menghukum Para Tergugat untuk membayar sekaligus dan seketika kepada Para Penggugat bunga moratoir senilai Rp. 350.625.000.,- (tiga ratus lima puluh juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) setelah putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap;

8.Menghukum Para Tergugat untuk membayar sekaligus dan seketika kepada Para Penggugat kerugian karena pencabutan kuasa eksekusi Rp. 440.000.000,- (empat ratus empat puluh juta  rupiah);

9.Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) dalam setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan ini, terhitung sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);

10.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap objek tanah sawah bagian Tergugat III dan Tergugat IV seluas 400 bata dari total 464 bata sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 110 atas nama Haji Achmad Dadang Tardjo Pahrudin,
     Batas-batas sebagai berikut :
Utara     : berbatasan dengan Jalan Cimuncang;
Timur     : berbatasan dengan sawah milik H. Heres, rumah milik H. Agus dan rumah milik Bapak Beni;
Selatan : berbatasan dengan selokan, sawah milik H. Oni, Bapak Ade dan H. Heres;
Barat     : berbatasan dengan Benteng atau Tembok Transmart;

11.Menyatakan sah dan berharga sita persamaan atas objek tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 1365 atas nama Haji Tardjo Fachruddin dengan luas  480 M2 Terletak di Jl. Masjid Agung atau Jl. R.Ikik Wiradikarta Nomor 36, RT/RW  001/006, Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya;
Batas batas     :
Utara         : Gang Kaum Kaler
Timur         : Bangunan rumah/apotek Medika Utama
Selatan     : Jalan Masjid Agung Tasikmalaya
Barat         : Jalan R. Ikik WIradikarta

12.Menyatakan putusan ini untuk dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun derden verzet / perlawanan pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad) ;

13.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSDAIR
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas 1A Cq. Majelis Hakim yang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara aquo berpendapat lain maka dalam peradilan yang baik mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak