Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
28/Pdt.G/2024/PN Tsm | 1.Fajar Cahya Gumilar, S.H. 2.Gita Reslia, S.H. |
2.Hj. Faridah Hayati, BA 3.Hj. Teti Euis Hartati 4.Ir. H. Muhammad 5.Hj. Reni Tsurayya, SE 6.Hj. Neneng Aige, SE |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 30 Mei 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||
Nomor Perkara | 28/Pdt.G/2024/PN Tsm | ||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 28 Mei 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat | PN TSM-29052024JJC | ||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 790.625.000,00 | ||||||||||||
Petitum | PRIMAIR 2.Menyatakan berharga dan sah secara hukum surat pernyataan perjanjian succeess fee tanggal 18 Januari 2019 antara Para Penggugat dengan Para Tergugat; 3.Menyatakan berharga dan sah secara hukum perjanjian antara Penggugat dengan Para Tergugat tentang biaya honorarium tingkat banding tanggal 10 Oktober 2019; 4.Menyatakan berharga dan sah secara hukum perjanjian antara Penggugat dengan Para Tergugat tentang biaya honorarium dan success fee tingkat kasasi tanggal 27 Februari 2020; 5.Menyatakan bahwa Para Tergugat terbukti telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) kepada Para Penggugat; 6.Menghukum Para Tergugat untuk membayar sekaligus dan seketika kepada Para Penggugat biaya success fee dan penggantian biaya operasional transportasi tingkat pertama, honorarium pada tingkat banding dan honorarium serta success fee pada tingkat kasasi senilai Rp. 1.210.365.000,- (satu milyar dua ratus sepuluh juta tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah) setelah putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap; 7.Menghukum Para Tergugat untuk membayar sekaligus dan seketika kepada Para Penggugat bunga moratoir senilai Rp. 350.625.000.,- (tiga ratus lima puluh juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) setelah putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap; 8.Menghukum Para Tergugat untuk membayar sekaligus dan seketika kepada Para Penggugat kerugian karena pencabutan kuasa eksekusi Rp. 440.000.000,- (empat ratus empat puluh juta rupiah); 9.Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) dalam setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan ini, terhitung sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde); 10.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap objek tanah sawah bagian Tergugat III dan Tergugat IV seluas 400 bata dari total 464 bata sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 110 atas nama Haji Achmad Dadang Tardjo Pahrudin, 11.Menyatakan sah dan berharga sita persamaan atas objek tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 1365 atas nama Haji Tardjo Fachruddin dengan luas 480 M2 Terletak di Jl. Masjid Agung atau Jl. R.Ikik Wiradikarta Nomor 36, RT/RW 001/006, Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya; 12.Menyatakan putusan ini untuk dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun derden verzet / perlawanan pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad) ; 13.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. SUBSDAIR |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |