Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
190/Pid.Sus/2026/PN Tsm Yandres Junius Amalo S.H ARI SUGIANTO Bin (alm) SOLIH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 190/Pid.Sus/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1870 /M.2.33/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Yandres Junius Amalo S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARI SUGIANTO Bin (alm) SOLIH[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Mochamad Ismail, SH.MH dkkARI SUGIANTO Bin (alm) SOLIH
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

 

 

Bahwa ia Terdakwa ARI SUGIYANTO Bin (Alm) SOLIH pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi antara bulan Maret 2026 sampai dengan bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026 bertempat di Jalan Raya Cisinga Kampung Waru, Desa Cisaruni, Kecamatan Padakembang, Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas IA yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dipidana” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi Terdakwa membuat sebuah akun Tiktok Shop bernama “Ari Saja”, lalu Terdakwa mencari toko di Tiktok Shop yang menjual obat yang mengandung trihexyphenidyl. Kemudian Terdakwa menemukan toko di Tiktok Shop dengan nama “Shine Shop”, toko “Cherryshoop96”,, toko “MORGAN69SHOP”, dan toko “Amanah jaya shop99”. Terdakwa mengetahui toko-toko tersebut menjual obat yang mengandung trihexyphenidyl dengan cara membaca deskripsi dan foto obat yang dilampirkan oleh toko di Tiktok Shop.
  • Bahwa setelah mendapatkan toko yang menjual obat keras trihexyphenidyl, Terdakwa membeli obat tersebut dari toko Cherryshoop96 pada hari Minggu tanggal 26 April 2026 sekira pukul 18.50 WIB sebanyak 50 (lima puluh) butir dengan harga Rp192.520,00 (seratus sembilan puluh dua ribu lima ratus dua puluh rupiah) yang dikirim ke rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Citeureup, RT 005, RW 009, Desa Simpang, Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya. Kemudian Terdakwa menerima paket berisi obat yang mengandung Trihexyphenidyl pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekira pukul 12.12 WIB di rumahnya.
  • Bahwa Terdakwa melakukan pembelian kedua obat yang berlogo “double Y” yang mengandung Trihexyphenidyl pada Minggu tanggal 26 April 2026 sekira pukul 19.01 WIB di toko Amanah jaya shop99 sebanyak 200 (dua ratus) butir dengan harga Rp244.400,00 (dua ratus empat puluh empat ribu empat ratus rupiah) yang dikirim ke rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Citeureup, RT 005, RW 009, Desa Simpang, Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya. Kemudian Terdakwa menerima paket tersebut pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekira pukul 10.30 WIB.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 27 April 2026 sekira pukul 21.22 WIB Terdakwa membeli obat berlogo “MF” yang diduga mengandung hexymer trihexyphenidyl dari toko “MORGAN69SHOP” sebanyak 150 (seratus lima puluh) butir dengan harga Rp232.297,00 (dua ratus tiga puluh dua ribu dua ratus sembilan puluh tujuh rupiah) yang dikirim ke rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Citeureup, RT 005, RW 009, Desa Simpang, Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya. Kemudian Terdakwa menerima paket tersebut pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 sekira pukul 08.50 WIB.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekira pukul 00.31 WIB Terdakwa membeli obat berwarna putih berlogo “double Y” dari toko t”Shine Shop” sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp116.241,00 (seratus enam belas ribu dua ratus empat puluh satu rupiah) yang dikirimkan ke rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Citeureup, RT 005, RW 009, Desa Simpang, Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya. Kemudian, Terdakwa menerima paket tersebut dari kurir yang mengantarkan paket ke rumah Terdakwa.
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 sekira pukul 09.04 WIB Terdakwa membeli kembali obat berwarna putih berlogo “double Y” sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp116.241,00 (seratus enam belas ribu dua ratus empat puluh satu rupiah) pada toko yang sama. Namun, saat paket tersebut dalam proses pengiriman menuju rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Citeureup, RT 005, RW 009, Desa Simpang, Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya, paket tersebut disita oleh Saksi Manase Diksar Bakara selaku anggota Kepolisian Resor Tasikmalaya di kantor JNT Express yang beralamat di Jalan Raya Karangnunggal Kampung Sindangreret, RT 005, RW 001, Desa Karangnunggal, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya pada tanggal 02 Mei 2026. Saat dilakukan penyitaan, obat berwarna putih berlogo “double Y” yang diduga trihexyphenidyl tersebut dikemas menggunakan plastik berwarna bening dan plastik paket JNT Express dengan nomor resi JX9256763000.
  • Bahwa obat-obatan berlogo “double Y” dan berlogo “MF” yang telah dibeli oleh Terdakwa digunakan untuk dikonsumsi oleh Terdakwa dan dijual kepada Saksi Habil Setia Nugraha, Saksi Gilman Ilham Alfarizi, dan Saksi Reno Ronaldi dengan cara awalnya Terdakwa menawarkan obat-obatan berlogo “double Y” dan “MF” secara gratis untuk diminum bersama. Kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saksi Habil Setia Nugraha, Saksi Gilman Ilham Alfarizi, dan Saksi Reno Ronaldi, jika ingin membeli obat-obatan berlogo “double Y” dan berlogo “MF” tersebut bisa datang langsung ke rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Citeureup, RT 005, RW 009, Desa Simpang, Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya.
  • Bahwa Terdakwa menjual obat-obatan berlogo “double Y” dan MF dengan rincian harga berikut:
  1. Obat berwarna putih berlogo “double Y” diduga trihexyphenidyl seharga Rp5000,00 (lima ribu rupiah)/butir;
  2. Obat keras jenis trihexyphenidyl seharga Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)/butir
  3. Obat berwarna kuning berlogo “MF” diduga obat hexymer trihexyphenidyl seharga Rp5.000,00 (lima ribu rupiah)/butir.
  • Bahwa Terdakwa telah menjual obat-obatan berwarna putih berlogo “double Y” dan obat berwarna kuning berlogo “MF” dengan rincian berikut:
  1. Pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi bulan Maret 2026 sekira pukul 15.00 WIB Saksi Gilman Ilham Alfarizi membeli 4 (empat) butir obat berlogo “double Y” dengan harga Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) yang diambil di sekitar rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Citeureup, RT 005, RW 009, Desa Simpang, Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya.
  2. Pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi bulan Maret 2026 sekira pukul 12.00 WIB Saksi RENO RONALDI membeli obat berwarna putih berlogo “double Y” sebanyak 3 (tiga) butir dengan harga Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah) yang diambil di rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Citeureup, RT 005, RW 009, Desa Simpang, Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya.
  3. Pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi bulan Maret 2026 sekira pukul 17.00 WIB Saksi RENO RONALDI membeli obat berwarna putih berlogo “double Y” sebanyak 2 (dua) butir dengan harga Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) yang diambil di rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Citeureup, RT 005, RW 009, Desa Simpang, Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya.
  4. Pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 sekira pukul 14.00 WIB Saksi RENO RONALDI membeli obat berwarna putih berlogo “double Y” sebanyak 2 (dua) butir dengan harga Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) yang diambil di rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Citeureup, RT 005, RW 009, Desa Simpang, Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya.
  5. Pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 sekira pukul 14.00 WIB Saksi RENO RONALDI membeli obat berwarna kuning berlogo “MF” sebanyak 4 (empat) butir dengan harga Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) yang diambil di rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Citeureup, RT 005, RW 009, Desa Simpang, Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya.
  6. Pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekira pukul 22.00 WIB Saksi Habil Setia Nugraha membeli obat berwarna putih berlogo “double Y” sebanyak 3 (tiga) butir dengan harga Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) yang diambil di sekitar rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Citeureup, RT 005, RW 009, Desa Simpang, Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya.
  7. Pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi bulan April 2026 sekira pukul 15.00 WIB Saksi Gilman Ilham Alfarizi membeli 4 (empat) butir obat berlogo “double Y” dengan harga Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) yang diambil di sekitar dapur MBG yang beralamat di Kp. Citeureup, RT 009, RW 005, Desa Simpang, Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya.
  8. Pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekira pukul 14.00 WIB Saksi RENO RONALDI membeli obat berwarna putih berlogo “double Y” sebanyak 3 (tiga) butir dengan harga Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah) yang diambil di rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Citeureup, RT 005, RW 009, Desa Simpang, Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya.

Berdasarkan hasil penjualan tersebut Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) yang digunakan untuk untuk membeli obat keras kembali.

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 1 Mei 2026 sekira pukul 11.00 WIB Saksi Manase Diksar Bakara dan Saksi Beben Lambo Nababan mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi penyalahgunaan obat sediaan farmasi di daerah Simpang Kecamatan Bantarkalong Kabupaten Tasikmalaya. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, Saksi Manase Diksar Bakara dan Saksi Beben Lambo Nababan melakukan penggeledahan disebuah bangunan milik Terdakwa yang beralamat di Kp. Citeureup, RT 005, RW 009, Desa Simpang, Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya. Dari hasil penggeledahan bangunan tersebut ditemukan barang bukti berupa:
  1. 82 (delapan puluh dua) butir obat berwarna putih berlogo “double Y”;
  2. 39 (tiga puluh sembilan) butir obat keras jenis trihexypenidyl;
  3. 119 (seratus sembilan belas) butir obat berwarna kuning berlogo “MF”;
  4. 100 (seratus) butir obat berwarna putih berlogo “double Y”yang dikemas menggunakan plastik bening dan kemasan paket JNT Express dengan nomor resi JX9233177831.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung:
  1. Laporan Pengujian Nomor LHU.093.K.05.17.26.0184 tanggal 18 Mei 2026, atas 10 (sepuluh) tablet berwarna putih polos pada kedua sisi, dengan hasil positif mengandung Trihexyphenidyl;
  2. Laporan Pengujian Nomor LHU.093.K.05.17.26.0183 tanggal 18 Mei 2026, atas 10 (sepuluh) tablet berwarna kuning berlogo "MF" pada satu sisi, dengan hasil positif mengandung Trihexyphenidyl;
  3. Laporan Pengujian Nomor LHU.093.K.05.17.26.0185 tanggal 18 Mei 2026, atas 10 (sepuluh) tablet berwarna putih berlogo double "Y" pada satu sisi, dengan hasil positif mengandung Trihexyphenidyl.

Yang masing-masing ditandatangani oleh Alia Kadarsih Abubakar, S.Si., Apt., NIP 197808212003122001, selaku Ketua Tim Pengujian.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I angka 181 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA:

Bahwa ia Terdakwa ARI SUGIYANTO Bin (Alm) SOLIH pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi antara bulan Maret 2026 sampai dengan bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026 bertempat di Jalan Raya Cisinga Kampung Waru, Desa Cisaruni, Kecamatan Padakembang, Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas IA yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Dalam hal terdapat praktik kefarmasian setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi Terdakwa membuat sebuah akun Tiktok Shop bernama “Ari Saja”, lalu Terdakwa mencari toko di Tiktok Shop yang menjual obat yang mengandung trihexyphenidyl. Kemudian Terdakwa menemukan toko di Tiktok Shop dengan nama “Shine Shop”, toko “Cherryshoop96”,, toko “MORGAN69SHOP”, dan toko “Amanah jaya shop99”. Terdakwa mengetahui toko-toko tersebut menjual obat yang mengandung trihexyphenidyl dengan cara membaca deskripsi dan foto obat yang dilampirkan oleh toko di Tiktok Shop.
  • Bahwa setelah mendapatkan toko yang menjual obat keras trihexyphenidyl, Terdakwa membeli obat tersebut dari toko Cherryshoop96 pada hari Minggu tanggal 26 April 2026 sekira pukul 18.50 WIB sebanyak 50 (lima puluh) butir dengan harga Rp192.520,00 (seratus sembilan puluh dua ribu lima ratus dua puluh rupiah) yang dikirim ke rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Citeureup, RT 005, RW 009, Desa Simpang, Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya. Kemudian Terdakwa menerima paket berisi obat yang mengandung Trihexyphenidyl pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekira pukul 12.12 WIB di rumahnya.
  • Bahwa Terdakwa melakukan pembelian kedua obat yang berlogo “double Y” yang mengandung Trihexyphenidyl pada Minggu tanggal 26 April 2026 sekira pukul 19.01 WIB di toko Amanah jaya shop99 sebanyak 200 (dua ratus) butir dengan harga Rp244.400,00 (dua ratus empat puluh empat ribu empat ratus rupiah) yang dikirim ke rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Citeureup, RT 005, RW 009, Desa Simpang, Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya. Kemudian Terdakwa menerima paket tersebut pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekira pukul 10.30 WIB.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 27 April 2026 sekira pukul 21.22 WIB Terdakwa membeli obat berlogo “MF” yang diduga mengandung hexymer trihexyphenidyl dari toko “MORGAN69SHOP” sebanyak 150 (seratus lima puluh) butir dengan harga Rp232.297,00 (dua ratus tiga puluh dua ribu dua ratus sembilan puluh tujuh rupiah) yang dikirim ke rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Citeureup, RT 005, RW 009, Desa Simpang, Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya. Kemudian Terdakwa menerima paket tersebut pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 sekira pukul 08.50 WIB.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekira pukul 00.31 WIB Terdakwa membeli obat berwarna putih berlogo “double Y” dari toko t”Shine Shop” sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp116.241,00 (seratus enam belas ribu dua ratus empat puluh satu rupiah) yang dikirimkan ke rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Citeureup, RT 005, RW 009, Desa Simpang, Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya. Kemudian, Terdakwa menerima paket tersebut dari kurir yang mengantarkan paket ke rumah Terdakwa.
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 sekira pukul 09.04 WIB Terdakwa membeli kembali obat berwarna putih berlogo “double Y” sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp116.241,00 (seratus enam belas ribu dua ratus empat puluh satu rupiah) pada toko yang sama. Namun, saat paket tersebut dalam proses pengiriman menuju rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Citeureup, RT 005, RW 009, Desa Simpang, Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya, paket tersebut disita oleh Saksi Manase Diksar Bakara selaku anggota Kepolisian Resor Tasikmalaya di kantor JNT Express yang beralamat di Jalan Raya Karangnunggal Kampung Sindangreret, RT 005, RW 001, Desa Karangnunggal, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya pada tanggal 02 Mei 2026. Saat dilakukan penyitaan, obat berwarna putih berlogo “double Y” yang diduga trihexyphenidyl tersebut dikemas menggunakan plastik berwarna bening dan plastik paket JNT Express dengan nomor resi JX9256763000.
  • Bahwa obat-obatan berlogo “double Y” dan berlogo “MF” yang telah dibeli oleh Terdakwa digunakan untuk dikonsumsi oleh Terdakwa dan dijual kepada Saksi Habil Setia Nugraha, Saksi Gilman Ilham Alfarizi, dan Saksi Reno Ronaldi dengan cara awalnya Terdakwa menawarkan obat-obatan berlogo “double Y” dan “MF” secara gratis untuk diminum bersama. Kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saksi Habil Setia Nugraha, Saksi Gilman Ilham Alfarizi, dan Saksi Reno Ronaldi, jika ingin membeli obat-obatan berlogo “double Y” dan berlogo “MF” tersebut bisa datang langsung ke rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Citeureup, RT 005, RW 009, Desa Simpang, Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya.
  • Bahwa Terdakwa menjual obat-obatan berlogo “double Y” dan MF dengan rincian harga berikut:
  1. Obat berwarna putih berlogo “double Y” diduga trihexyphenidyl seharga Rp5000,00 (lima ribu rupiah)/butir;
  2. Obat keras jenis trihexyphenidyl seharga Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)/butir
  3. Obat berwarna kuning berlogo “MF” diduga obat hexymer trihexyphenidyl seharga Rp5.000,00 (lima ribu rupiah)/butir.
  • Bahwa Terdakwa telah menjual obat-obatan berwarna putih berlogo “double Y” dan obat berwarna kuning berlogo “MF” dengan rincian berikut:
  1. Pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi bulan Maret 2026 sekira pukul 15.00 WIB Saksi Gilman Ilham Alfarizi membeli 4 (empat) butir obat berlogo “double Y” dengan harga Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) yang diambil di sekitar rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Citeureup, RT 005, RW 009, Desa Simpang, Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya.
  2. Pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi bulan Maret 2026 sekira pukul 12.00 WIB Saksi RENO RONALDI membeli obat berwarna putih berlogo “double Y” sebanyak 3 (tiga) butir dengan harga Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah) yang diambil di rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Citeureup, RT 005, RW 009, Desa Simpang, Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya.
  3. Pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi bulan Maret 2026 sekira pukul 17.00 WIB Saksi RENO RONALDI membeli obat berwarna putih berlogo “double Y” sebanyak 2 (dua) butir dengan harga Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) yang diambil di rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Citeureup, RT 005, RW 009, Desa Simpang, Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya.
  4. Pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 sekira pukul 14.00 WIB Saksi RENO RONALDI membeli obat berwarna putih berlogo “double Y” sebanyak 2 (dua) butir dengan harga Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) yang diambil di rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Citeureup, RT 005, RW 009, Desa Simpang, Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya.
  5. Pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 sekira pukul 14.00 WIB Saksi RENO RONALDI membeli obat berwarna kuning berlogo “MF” sebanyak 4 (empat) butir dengan harga Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) yang diambil di rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Citeureup, RT 005, RW 009, Desa Simpang, Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya.
  6. Pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekira pukul 22.00 WIB Saksi Habil Setia Nugraha membeli obat berwarna putih berlogo “double Y” sebanyak 3 (tiga) butir dengan harga Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) yang diambil di sekitar rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Citeureup, RT 005, RW 009, Desa Simpang, Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya.
  7. Pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi bulan April 2026 sekira pukul 15.00 WIB Saksi Gilman Ilham Alfarizi membeli 4 (empat) butir obat berlogo “double Y” dengan harga Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) yang diambil di sekitar dapur MBG yang beralamat di Kp. Citeureup, RT 009, RW 005, Desa Simpang, Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya.
  8. Pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekira pukul 14.00 WIB Saksi RENO RONALDI membeli obat berwarna putih berlogo “double Y” sebanyak 3 (tiga) butir dengan harga Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah) yang diambil di rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Citeureup, RT 005, RW 009, Desa Simpang, Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya.

Berdasarkan hasil penjualan tersebut Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) yang digunakan untuk untuk membeli obat keras kembali.

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 1 Mei 2026 sekira pukul 11.00 WIB Saksi Manase Diksar Bakara dan Saksi Beben Lambo Nababan mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi penyalahgunaan obat sediaan farmasi di daerah Simpang Kecamatan Bantarkalong Kabupaten Tasikmalaya. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, Saksi Manase Diksar Bakara dan Saksi Beben Lambo Nababan melakukan penggeledahan disebuah bangunan milik Terdakwa yang beralamat di Kp. Citeureup, RT 005, RW 009, Desa Simpang, Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya. Dari hasil penggeledahan bangunan tersebut ditemukan barang bukti berupa:
  1. 82 (delapan puluh dua) butir obat berwarna putih berlogo “double Y”;
  2. 39 (tiga puluh sembilan) butir obat keras jenis trihexypenidyl;
  3. 119 (seratus sembilan belas) butir obat berwarna kuning berlogo “MF”;
  4. 100 (seratus) butir obat berwarna putih berlogo “double Y”yang dikemas menggunakan plastik bening dan kemasan paket JNT Express dengan nomor resi JX9233177831.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung:
  1. Laporan Pengujian Nomor LHU.093.K.05.17.26.0184 tanggal 18 Mei 2026, atas 10 (sepuluh) tablet berwarna putih polos pada kedua sisi, dengan hasil positif mengandung Trihexyphenidyl;
  2. Laporan Pengujian Nomor LHU.093.K.05.17.26.0183 tanggal 18 Mei 2026, atas 10 (sepuluh) tablet berwarna kuning berlogo "MF" pada satu sisi, dengan hasil positif mengandung Trihexyphenidyl;
  3. Laporan Pengujian Nomor LHU.093.K.05.17.26.0185 tanggal 18 Mei 2026, atas 10 (sepuluh) tablet berwarna putih berlogo double "Y" pada satu sisi, dengan hasil positif mengandung Trihexyphenidyl.

Yang masing-masing ditandatangani oleh Alia Kadarsih Abubakar, S.Si., Apt., NIP 197808212003122001, selaku Ketua Tim Pengujian.

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian dalam melakukan perbuatannya menjual obat-obatan yang positif mengandung Trihexyphenidyl.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I angka 181 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya