Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
57/Pdt.G.S/2024/PN Tsm PT BPR Nusamba Singaparna Juju Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 57/Pdt.G.S/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Jumat, 27 Sep. 2024
Nomor Surat PN TSM-30092024VSD
Penggugat
NoNama
1PT BPR Nusamba Singaparna
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Juju
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 26.666.950,00
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya; 
2. Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat adalah wanprestasi kepada penggugat; 
3. Menyatakan bahwa Perjanjian Kredit No. 904/PK/KPO/XII/2021, Adendum Perjanjian Kredit No. 029/ADD/KPO/X/2022 dan Asli Persetujuan dan Kuasa pada tanggal 9 Desember 2021 adalah Sah dan berkekuatan Hukum Tetap;
4. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan seluruh agunan berupa SHM No. 02084 atasnama Juju, baik dibawah tangan maupun dimuka umum, untuk dan atas nama permintaan Penggugat, dan Yang Berhutang/Tergugat dan pemilik agunan menyatakan akan menyerahkan agunan tersebut. Apabila Tergugat atau pemilik agunan tidak melaksanakan, maka atas biaya Yang Berhutang/Tergugat, pihak Penggugat dengan bantuan yang berwenang dapat melaksanakannya.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh kewajiban sebesar sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda) kepada Penggugat sebesar Rp. 26,666,950.24 (dua puluh enam juta enam ratus enam puluh enam ribu sembilan ratus lima puluh koma dua puluh empat rupiah). Apabila tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda) dengan batas waktu yang ditentukan, maka terhadap agunan berupa SHM No. 02084 atasnama Juju yang dijaminkan kepada Penggugat kami mohon kepada pengadilan untuk menetapkan dan menyatakan sah berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) untuk selanjutnya dilelang melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan ; 
7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
 
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak