Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.Sus/2026/PN Tsm Iis Sumartini, SH CHANDRA SAPUTRA Alias ISON Bin TIJO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 40/Pid.Sus/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B -636/M.2.16.3/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Iis Sumartini, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CHANDRA SAPUTRA Alias ISON Bin TIJO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Mochamad Ismail, SH.MH dkkCHANDRA SAPUTRA Alias ISON Bin TIJO
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa CHANDRA SAPUTRA Alias ISON Bin TIJO, pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu di bulan November tahun 2025, atau diwaktu-waktu lain pada tahun 2025, di beberapa tempat diantaranya  di Kampung Sawah Lempay RT.005 RW.008 Kelurahan Argasari  Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, mencoba atau bermufakat jahat, bersama dengan Sdr. IRSAN NUGRAHA Alias CACAN Bin HENDRI TAMRIN (terdakwa dalam penuntutan terpisah), untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

Bahwa awalnya pada hari selasa tanggal 04 November 2025 Sdr. IRSAN NUGRAHA alias CACAN Bin HENDRI TAMRIN (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) memberitahukan dan meminta kepada terdakwa Chandra untuk mengambil paket Narkotika Golongan I jenis  sabu dengan mengatakan “Chan anter nyandak paket“, artinya “ Chan antar membawa paket (sabu) “ selanjutnya terdakwa Chandra dan Sdr. IRSAN NUGRAHA alias CACAN berangkat menuju Jalan Cikiara Kec. Cipedes Kota Tasikmalaya dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih tanpa plat nomor milik terdakwa Chandra, setelah tiba di Jalan Cikiara Kec. Cipedes Kota Tasikmalaya,  kemudian Sdr. IRSAN NUGRAHA alias CACAN mengambil berupa 1 (satu) bungkus Rokok Camel didalamnya terdapat Paket plastik klip bening berisikan narkotika golongan I jenis sabu di dekat sebuah batu, setelah itu terdakwa Chandra dan Sdr. IRSAN NUGRAHA alias CACAN kembali ke rumah kontrakan Sdr. IRSAN NUGRAHA Alias CACAN beralamat di Kp. Sawah lempay Rt. 005 Rw. 008 Kel. Argasari Kec. Cihideung Kota Tasikmalaya.

Bahwa selanjutnya sekira jam 18.30 Wib 1 (satu) bungkus Rokok Camel didalamnya terdapat Paket plastik klip bening berisikan narkotika golongan I jenis sabu berada dalam penguasaan Sdr. IRSAN NUGRAHA alias CACAN Bin HENDRI TAMRIN membuka dan dilihat oleh terdakwa Chandra berupa 1 (satu) bungkus Rokok Camel didalamnya terdapat 30 (tiga puluh) Paket plastik klip bening berisikan narkotika golongan I jenis sabu, setelah itu sekira jam 20.00 Wib terdakwa Chandra dan Sdr. IRSAN NUGRAHA alias CACAN, berangkat ke pasar lama dengan maksud  dan tujuan untuk membeli 1 (satu) paket sedotan hitam dan 1 (satu) Gunting warna orange, lalu terdakwa Chandra dan Sdr. IRSAN NUGRAHA alias CACAN kembali ke rumah beralamat di Kp. Sawah lempay Rt. 005 Rw. 008 Kel. Argasari Kec. Cihideung Kota Tasikmalaya dan pada saat di rumah tersebut , terdakwa Chandra menyaksikan Sdr. IRSAN NUGRAHA alias CACAN memasukan kemasan narkotika golongan I jenis sabu ke dalam plastik klip kemudian dimasukan ke dalam sedotan hitam yang sudah Sdr. IRSAN NUGRAHA alias CACAN gunting,  setelah paket plastik narkotika golongan I jenis sabu berada dalam kemasan sedotan hitam, Sdr. IRSAN NUGRAHA alias CACAN membakar ujung sedotan hitam tersebut agar paket narkotika golongan I jenis sabu didalamnya tertutup rapat.

Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 06 november 2025 sekira pukul  06.30 wib terdakwa Chandra bersama dengan Sdr. IRSAN NUGRAHA alias CACAN pergi dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih tanpa plat nomor milik terdakwa Chandra dengan maksud untuk dijual dengan cara  menempelkan narkotika golongan I jenis sabu tersebut, dan Sdr. IRSAN NUGRAHA alias CACAN bersama terdakwa Chandra menjual atau mengedarkan paket narkotika golongan I jenis sabu tersebut sudah 8 (delapan) kali atau 8 (delapan) titik / tempat penyimpanan narkotika golongan I jenis sabu tersebut, dengan cara terdakwa Chandra dan Sdr. IRSAN NUGRAHA alias CACAN bersama-sama menuju ke suatu lokasi sesuai petunjuk dari Sdr. IRSAN NUGRAHA alias CACAN, dan pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 sekira jam 07.30 wib di Bawah batu Depan SDN Cieunteung Jl. Cieunteung  Kel. Argasari Kec. Cihideung Kota Tasikmalaya terdakwa Chandra bersama Sdr. IRSAN NUGRAHA alias CACAN Bin HENDRI TAMRIN menempelkan 1 (satu) Paket Plastik hitam berisikan narkotika golongan I jenis sabu dalam kemasan plastik klip bening.

Pada hari kamis tanggal 06 november 2025 sekira jam 07.35 wib di Tiang besi jembatan di Jl. Cieunteung  Kel. Argasari Kec. Cihideung Kota Tasikmalaya terdakwa Chandra bersama Sdr. IRSAN NUGRAHA alias CACAN Bin HENDRI TAMRIN menempelkan sebanyak 1 (satu) Paket Plastik hitam berisikan narkotika golongan I  jenis sabu dalam kemasan plastik klip bening.

Pada hari kamis tanggal 6 november 2025 sekira jam 07.40 wib di Bawah Pohon Kersen Jl. Bantar  Kel. Argasari Kec. Cihideung Kota Tasikmalaya terdakwa Chandra bersama Sdr. IRSAN NUGRAHA alias CACAN Bin HENDRI TAMRIN menempelkan sebanyak 1 (satu) Paket Plastik hitam berisikan narkotika golongan I jenis sabu dalam kemasan plastik klip bening .

Pada hari kamis tanggal 6 november 2025 sekira jam 07.45 wib di tempel di sebuah tiang listrik di Jl. Bantar  Kel. Argasari Kec. Cihideung Kota Tasikmalaya terdakwa Chandra bersama Sdr. IRSAN NUGRAHA alias CACAN Bin HENDRI TAMRIN menempelkan 1 (satu) Paket Plastik hitam berisikan narkotika golongan I jenis sabu dalam kemasan plastik klip bening .

Pada hari Senin tanggal 10 november 2025 sekira jam 06.00 wib di Sampinng SD Argasari Jl. Bantar  Kel. Argasari Kec. Cihideung Kota Tasikmalaya terdakwa Chandra bersama Sdr. IRSAN NUGRAHA alias CACAN Bin HENDRI TAMRIN menempelkan 1 (satu) Paket Plastik hitam berisikan narkotika golongan I  jenis sabu dalam kemasan plastik klip bening.

Pada hari kamis tanggal 13 November 2025 sekira jam 14.00 wib di Jl. Kamasan Kel. Tawangsari Kec. Tawang Kota Tasikmalaya, terdakwa Chandra bersama  Sdr. IRSAN NUGRAHA alias CACAN Bin HENDRI TAMRIN menempelkan 1 (satu) Paket Plastik hitam berisikan Narkotika golongan I jenis sabu dalam kemasan plastik klip bening.

Pada hari jumat tanggal 14 November 2025 sekira jam 17.00 wib di Jl. Kapten Naseh Kel. Panglayungan Kec. Cipedes Kota Tasikmalaya, terdakwa Chandra bersama Sdr. IRSAN NUGRAHA alias CACAN Bin HENDRI TAMRIN menempelkan 1 (satu) Paket Plastik hitam berisikan narkotika jenis sabu dalam kemasan plastik klip bening.

Pada hari jumat tanggal 14 November 2025 sekira jam 17.10 wib di Jl. Kapten Naseh Kel. Panglayungan Kec. Cipedes Kota Tasikmalaya, terdakwa Chandra bersama Sdr. IRSAN NUGRAHA alias CACAN Bin HENDRI TAMRIN menempelkan 1 (satu) Paket Plastik hitam berisikan narkotika golongan I jenis sabu dalam kemasan plastik klip bening.

Pada hari senin tanggal 10 November 2025 untuk jam nya tidak ingat,  berlokasi di Jl. Cieunteung Kel. argasari kec. Cihideung Kota Tasikmalaya terdakwa CANDRA alias ISON menempelkan sendiri berupa 1 (satu) Paket Plastik hitam berisikan narkotika golongan I jenis sabu dalam kemasan plastik klip bening.

Pada hari senin tanggal 10 November 2025 untuk jam nya tidak ingat,  berlokasi di Jl. Cilembang Kel. CIlembang kec. Cihideung Kota Tasikmalaya terdakwa CANDRA alias ISON menempelkan sendiri berupa 1 (satu) Paket Plastik hitam.

Bahwa setelah Sdr. IRSAN NUGRAHA alias CACAN dan terdakwa Chandra selesai menyimpan atau menempelkan narkotika golongn I  jenis sabu tersebut terdakwa Chandra dan Sdr. IRSAN NUGRAHA alias CACAN Bin HENDRI TAMRIN pulang kembali.

 

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 sekira  jam 19.30 Wib bertempat di rumah kontrakan Sdr. IRSAN NUGRAHA alias CACAN Kp. Sawah Lempay RT.005 RW.008 Kel. Argasari Kec. Cihideung Kota Tasikmalaya terdakwa Chandra dilakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan serta menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk Siaomi warna Gold yang sedang terdakwa Chandra gegang dan  1 (satu) unit sepeda motor HONDA BEAT warna putih tanpa plat nomor dan STNK berikut kunci  sepeda motor milik Terdakwa CHANDRAyang digunakan untuk menjual atau mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu bersama Sdr. IRSAN NUGRAHA Alias CACAN.

 

Bahwa berdasarkan hasil penimbangan yang dilakukan oleh PT Pegadaian (Persero) Cabang Tasikmalaya sebagaimana Lampiran Berita Acara Penimbangan nomor: 474/13193.00/2025 tanggal 17 November 2025 diketahui bahwa berat 1 (satu) plastik klip bening berisikan 12 (dua belas) paket plastik hitam berisikan narkotika jenis sabu dalam kemasan plastik klip bening berat bersih adalah sebesar 2,93 gram,  1 (satu) plastik klip bening berisikan 2 (dua) paket plastik hitam berisikan narkotika jenis sabu dalam kemasan plastik klip bening berat bersih adalah sebesar 0,71 gram, dan 1 (satu) plastic klip bening berisikan 3 (tiga) paket plastic hitam berisikan narkotika jenis sabu berat bersih adalah sebesar 0,51 gram, Grand total seluruhnya sebesar 4,83 gram.

 

Sedangkan berdasarkan hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No. Lab : 7205/NNF/2025 tanggal 28 November  2025, diketahui terhadap barang bukti yang dikuasai oleh terdakwa IRSAN berupa :

  1. Nomor  barang bukti 3249/2025/PF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 12 (dua belas) buah potongan sedotan plastic klip warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan  kristal warna putih  dengan  berat netto seluruhnya 2,7050 gram;
  2. Nomor barang bukti 3250/2025/PF 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 2 (dua) potongan sedotan plastic klip warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih  dengan berat netto seluruhnya 1,3379 gram ;
  3. Nomor barang bukti 3251/2025/PF berupa 1 (sat) bungkus plastic klip bersisi 3 (tiga) bungkus palstik klip masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,5036 gram;

yang disita dari Sdr. IRSAN NUGRAHA alias CACAN diperoleh kesimpulan bahwa sample yang diambil dari sebahagian barang bukti tersebut adalah positif narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Bahwa dalam hal permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tersebut, Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa mengakui bahwa perbuatannya tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya