Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G/2026/PN Tsm 1.PRIMA ARDINGAWAN
2.Hj. MUMUN MAEMUNAH
1.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tasikmalaya
2.PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 20/Pdt.G/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Senin, 13 Apr. 2026
Nomor Surat PN TSM-15042026K5U
Penggugat
NoNama
1PRIMA ARDINGAWAN
2Hj. MUMUN MAEMUNAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NENDEN MULYANI, SH, dkkPRIMA ARDINGAWAN
2NENDEN MULYANI, SH, dkkHj. MUMUN MAEMUNAH
Tergugat
NoNama
1Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tasikmalaya
2PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 3.500.000.000,00
Petitum
1. Menerima gugatan yang PARA PENGGUGAT seluruhnya ;
2. Menyatakan PARA PENGGUGAT adalah PARA PENGGUGAT yang benar dan beritikad baik ;
3. Menyatakan batal demi hukum eksekusi lelang atas jaminan berupa :
a. Sebidang tanah berikut bangunan yang berada diatasnya yang terletak di Jalan. BKR Nomor 8A Kelurahan Kahuripan Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat, luas tanah 470 m2 , luas bangunan 890,5m2 , sertifikat hak milik Nomor 02784 tercantum atas nama Hajjah MUMUN MAEMUNAH ;
b. 2 ( dua ) bidang yang merupakan satu hamparan tanah berikut bangunan yang berada diatasnya yang terletak di Jalan. Kolonel Abdul Saleh Kelurahan Cikalang Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat, luas keseluruhan tanah 369 m2 , luas bangunan 276 m2 , sertifikat hak milik Nomor 00379 tercantum atas nama Ny. MUMUN MAEMUNAH dan sertifikat hak milik Nomor 00606 tercantum atas nama Ny. MUMUN MAEMUNAH ;
4. Menyatakan penjadwalan ulang perjanjian kredit antara PARA PENGGUGAT
dengan TERGUGAT II
5. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan hukum, dan
6. Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak