Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak Pemohon sebagaimana yang tercantum pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 10352/Is/PD/2010 yang diterbitkan di Tasikmalaya oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya pada tanggal 29 Desember 2010 dari semula tercantum bernama ELSA PRAMESTA menjadi PUTRI RAHMA LIVIA;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pergantian nama anak Pemohon tersebut kepada instansi terkait khususnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya untuk dicatatkan dalam register Akta Kelahiran yang disediakan untuk itu serta memberikan catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 10352/Is/PD/2010 semula tercantum nama ELSA PRAMESTA diganti menjadi PUTRI RAHMA LIVIA, serta memohon untuk diterbitkan dokumen pribadi berupa : Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, Ijazah Sekolah serta dokumen pribadi lainnya atas nama PUTRI RAHMA LIVIA;
4.Menetapkan biaya perkara sesuai dengan hukum. |