Petitum |
<!--[if !supportLists]-->1.Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menyatakan merubah nama anak Pemohon didalam kutipan akta kelahiran nomor 3278-LT-01032021-0038 semula tercantum atas nama ARYA DZAKY PRADANA diubah namanya menjadi DZAKY PRADANA;
3.Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perubahan nama tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tasikmalaya untuk mencatat pada register akta kelahiran yang tersedia, mengganti serta membuat baru kutipan akta kelahiran nomor 3278-LT-01032021-0038 atas ARYA DZAKY PRADANA yang lahir di Tasikmalaya, 08 November 2020. Semula tercantum dengan nama ARYA DZAKY PRADANA diganti menjadi DZAKY PRADANA
4.Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum. |