Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2024/PN Tsm Asep Suhendar Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Cq. Kepala Kepolisian Resort Kota Tasikmalaya Cq. Kepala Kepolisian Sektor Mangkubumi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Senin, 12 Feb. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
Dengan Hormat, 
Yang bertanda tangan di bawah ini:
ASEP SUHENDAR, NIK : 3278082511730011, Pria, lahir di Ciamis 25 November 1973,  Islam, WNI, Wiraswasta, Nomor Telepon : 082316964442, Beralamat di Jalan Situ Gede I Sukajaya RT 001 RW 013  Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya. 
Selanjutnya disebut: ----------------------------------------------------------------------- Pemohon 
 
Dengan ini mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap :
 
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah  Jawa Barat Cq. Kepala Kepolisian Resort Kota Tasikmalaya Cq. Kepala Kepolisian Sektor Mangkubumi
 
Selanjutnya disebut: ---------------------------------------------------------------------- Termohon
 
 
Adapun alasan-alasan PEMOHON dalam mengajukan PERMOHONAN PRAPERADILAN ini adalah sebagai berikut:
FAKTA-FAKTA HUKUM
 
1. Bahwa PERMOHONAN PRAPERADILAN ini diajukan berdasarkan Ketentuan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sebagai berikut :
 
Pasal 77 KUHAP :
 
Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang :
 
a.    Sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
b.   Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
2. Bahwa Pemohon dalam kedudukannya sebagai pihak yang dirugikan akibat Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) yang telah diterbitkan oleh Kepala Kepolisian Sektor Mangkubumi Polres Kota Tasikmalaya dengan Nomor B/ 25 /II/2024/Unit Reskrim  Tertanggal 05 Februari 2024.
3. Bahwa Pemohon adalah Penyewa pada Ruko Perum Andalusia No A1 milik Tedianto Sukirman, ST., sejak tahun 2010;
4. Bahwa Pemohon adalah Pembeli atas Ruko Perum Andalusia No A1 milik Tedianto Sukirman, ST., pada bulan Desember 2019;
5. Bahwa pada hari selasa tanggal 20 April 2021 sekira jam 22.00 WIB di Koperasi BMT Sahabat Kita Semua, yang beralamat di Ruko Perum Andalusia No A1 Kelurahan Mangkubumi Kota Tasikmalaya, telah terjadi perbuatan dengan melawan hak dengan memaksa orang lain untuk melakukan sesuatu dengan kekerasan yang diduga dilakukan oleh Terlapor terhadap korban. Dengan cara Terlapor mengancam korban untuk mengosongkan ruko miliknya dan apaabila tidak maka Terlapor akan mengunci Ruko miliknya. Kemudian Pada hari selasa tanggal 20 April 2021 sekira jam 22.00 Wib Terlapor mengunci pintu depan ruko milik korban dengan menggunakan gembok dan dengan cara di Las dibagian pintu masuk, yang mana Ruko tersebut dipergunakan oleh korban untuk usahanya, sehingga korban dan para pegawai tidak bisa masuk kedalam Ruko. Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian dan melaporkan ke polsek Mangkubumi untuk pengusutan lebih lanjut. 
6. Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 April 2021, Pemohon telah melakukan Laporan dengan dibuktikan dengan adanya SURAT TANDA PENERIMAAN LAPORAN/PENGADUAN (STPL) Nomor: STPL/B/43/IV/2021 /JBR/RES TSM KOTA/SEK MANGKUBUMI.
7. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 Mei 2021, Pemohon telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) an. Terlapor sdr. TEDIANTO SUKIRMAN, ST. Nomor : B/ 10/IV/2021/Polsek. 
Surat tersebut berisi pemberitahuan bahwa pada hari ini Selasa tanggal 25 Mei 2021, telah dimulainya penyidikan tindak pidana “Barang siapa secara melawan hukum, memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain dan/atau Pengerusakan Barang”, sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 dan/atau 406 KUHPidana, yang terjadi pada hari Selasa tanggal 20 April 2021 sekitar jam.22.00 wib, TKP di Ruko / kantor Koperasi BMT Sahabat di Perum Andalusia Garden JI. AH. Nasution Kelurahan Mangkubumi Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya, yang diduga dilakukan oleh Terlapor:
 
Nama 
Jenis kelamin 
Tempat tanggal lahir 
Agama 
Pekerjaan 
Kewarganegaraan 
Alamat tempat tinggal :
:
:
:
:
:
: TEDIANTO SUKIRMAN, ST 
Laki-laki 
Tasikmalaya, 06 Nopember 1968 
Islam 
Wiraswasta 
Indonesia 
Perum Andalusia Garden JI. Sevilla Rt. 003/008 Kelurahan Mangkubumi Kecamatan 
Mangkubumi Kota Tasikmalaya
 
8. Bahwa pada hari Senin tanggal 31 Mei 2021, Pemohon telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor : B/ 18/V/2021/Polsek. Adapun  isi dari SP2HP tersebut adalah sebagai berikut:
bersama ini kami informasikan bahwa kami telah melakukan penelitian / penyelidikan terhadap kasus yang saudara laporkan ke Polsek Mangkubumi pada tanggal 21 April 2021, dan dari hasil penelitian / penyelidikan dilapangan serta hasil Interogasi terhadap 7 orang saksi (sdr. Ir. Asep Suhendar, sdr. Tedianto Sukirman, sdr. Dadang, sdr. Slamet Prayitno, sdr. Suryadi, sdr. Atang Nurjaman dan sdr. Adang Rusman ) serta adanya bukti petunjuk / surat, kami telah memperoleh dua alat bukti yang sah sesuai pasal 184 KUHAP, sehingga kasus tersebut (laporan saudara) dapat ditindak lanjuti ke tahap Penyidikan. 
 
Tindak lanjut: dalam waktu dekat ini kami akan melakukan Gelar Perkara, dengan agenda penetapan status dari saksi menjadi Tersangka terhadap terlapor sdr. Tedianto Sukirman, ST.
9. Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 10 Juli 2021, Pemohon telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor : B/ 33 /VII/2021/Polsek. Adapun  isi dari SP2HP tersebut adalah sebagai berikut:
bersama ini kami informasikan bahwa penanganan perkara yang saudara laporkan ke Polsek Mangkubumi sejauh ini sudah masuk ke tahap Penyidikan, dan pada tanggal 29 Mei 2021 kami telah mengirimkan SPDP ke pihak JPU, dan tembusannya telah kami kirimkan kepada saudara (selaku Pelapor) dan sdr. Tedianto Sukirman, ST (selaku Terlapor), sejauh ini kami juga telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi diantaranya yaitu sbb: 
 
1.  Sdr. Ir. ASEP SUHENDAR (pelapor) 
2.  Sdr. DADANG SUJANA (security Perum Andalusia Garden Mangkubumi) 
3.  Sdr. SLAMET PRAYITNA (juru parkir Alfamart Perum Andalusia Garden) 
4.  Sdr. YUDI SUDIYANA ( mantan pegawai Tedianto Sukirman) 
5.  Sdr. ATANG NURJAMAN (pegawai Las Anugrah) 
6.  Sdr. SURYADI (pegawai Las Anugrah) 
7.  Sdr. ADANG RUSMAN ( pegawai Las Anugrah) 
8.  Sdr. TEDIANTO SUKIRMAN, ST (untuk sementara telah diperiksa statusnya sebagai saksi terlapor) 
 
Tindak lanjut: 
Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Juli 2021 kami telah melakukan Gelar Perkara di Polres Tasikmalaya Kota dengan agenda penetapan status terlapor dari Saksi menjadi Tersangka an. Tedianto Sukirman, ST, dan dari kegiatan gelar perkara tersebut, para peserta gelar perkara yang hadir telah memberikan saran dan masukan serta kesimpulan hasil gelar perkara terkait penetapan tersangka an. Tedianto Sukirman, ST yaitu sbb : 
Bahwa penetapan status Tersangka untuk sementara dipending / ditangguhkan dulu, menunggu putusan incraht atas gugatan perdata Nomor: 27/Pdt.G/2021/PN Tsm, yang dilakukan oleh terlapor sdr. Tedianto Sukirman ke PN Tasikmalaya, adapun sebagai acuannya / dasar hukumnya yaitu Perma nomor: 1/1956, dalam Pasal 1 Perma 1/1956 tersebut dinyatakan : 
“Apabila pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan Pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu "
10. Bahwa pada hari Senin, tanggal 4 Desember Pemohon mendapatkan Salinan Putusan Peninjauan kembali (PK) Nomor 811/PK/Pdt/2023, kemudian salinan tersebut langsung diserahkan ke Polsekta Mangkubumi, dimana dengan adanya putusan tersebut maka gugatan perdata nomor: 27/Pdt.G/2021/PN Tsm, telah memiliki kekuatan hukum yang tetap;
11. Bahwa pada hari Senin, tanggal 05 Februari 2024 Pemohon mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor : B/ 08/II/2024/Polsek yang isinya berbunyi :
”Sehubungan dengan rujukan tersebut diatas, bersama ini kami informasikan bahwa laporan saudara ke Polsek Mangkubumi pada tanggal 21 April 2021 telah dilakukan upaya Penyidikan secara maksimal, namun demikian hasil Penyidikan telah menyimpulkan bahwa laporan saudara tersebut dihentikan Penyidikannya karena tidak cukup bukti atau bukan merupakan tindak pidana”. 
12. Bahwa pada hari Senin, tanggal 05 Februari 2024 Pemohon mendapatkan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) dengan Nomor B/ 25 /II/2024/Unit Reskrim yang isinya berbunyi :
”Dengan ini diberitahukan bahwa terhitung mulai tanggal 31 Januari 2024, penyidikan tindak pidana "Barang siapa secara melawan hukum, memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain dan/atau Pengerusakan" sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 KUHP dan/atau pasal 406 KUHP atas nama Terlapor sdr. TEDIANTO SUKIRMAN, ST dihentikan karena tidak cukup bukti atau karena bukan merupakan tindak pidana”. 
13. Bahwa Termohon pada hari Senin, tanggal 05 Februari 2024 mengeluarkan SP2HP Nomor : B/08/II/2024/Polsek tidak menjelaskan dalam surat tersebut, alasan-alasan yang jelas mengenai tidak cukup bukti sehingga diterbitkan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) dengan Nomor B/ 25 /II/2024/Unit Reskrim.
14. Bahwa alasan Termohon mengeluarkan SP3 dengan Nomor B/ 25 /II/2024/ Unit Reskrim tidak sejalan dengan SP2HP Nomor : B/ 18/V/2021/Polsek yang dikeluarkan pada hari Senin tanggal 31 Mei 2021, dimana isinya: 
” ...., Kami telah memperoleh dua alat bukti yang sah sesuai pasal 184 KUHAP, sehingga kasus tersebut (laporan saudara) dapat ditindak lanjuti ke tahap Penyidikan”. 
15. Bahwa Termohon dengan mengeluarkan/menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) telah menciptakan kerugian terhadap Pemohon, sehingga negara telah mengabaikan suatu tindak pidana terhadap rakyatnya.
Dan dikarenakan Proses Penghentian yang dilakukan oleh Kepolisian dengan tanpa alasan yang jelas dan telah melanggar Pasal 109 ayat (2) KUHAP tentang konsekuensi Yuridis yang mengakibatkan Termohon melakukan penghentian terhadap kasus yang ditanganinya.
Kriteria penghentian kasus tersebut adalah:
a. Tidak cukup Bukti
b. Bukan merupakan tindak pidana
16. Bahwa seharusnya dengan Bukti-bukti yang tersebut diatas, seharusnya Termohon melanjutkan proses tahapan Hukum yang ada dan tidak menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3).
 
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mohon Ketua Pengadilan Negeri 1A Tasikmalaya agar segera mengadakan Sidang Praperadilan terhadap TERMOHON tersebut sesuai dengan hak-hak PEMOHON sebagaimana diatur dalam Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 serta Pasal 95 KUHAP, dan mohon kepada Yth. Ketua Pengadilan Negeri IA Tasikmalaya Cq. Hakim Yang Memeriksa Permohonan ini berkenan memeriksa dan memutuskan sebagai berikut :
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan tindakan mengeluarkan/menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) adalah Tidak Sah Secara Hukum karena melanggar ketentuan perundang-undangan ;
3. Memerintahkan kepada TERMOHON agar melanjutkan penyidikan perkara Nomor: LP/B/43/IV/2021 /JBR/RES TSM KOTA/SEK MANGKUBUMI.
 
ATAU, 
 
Jika Pengadilan Negeri 1A Tasikmalaya berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya