INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
41/Pdt.G.S/2023/PN Tsm | PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk | Apat Patimah | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 18 Okt. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 41/Pdt.G.S/2023/PN Tsm | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 18 Okt. 2023 | ||||
Nomor Surat | PN TSM-18102023TU1 | ||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 126.875.379,00 | ||||
Petitum | PRIMER:
1 . Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana yang diajukan oleh
Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat
Pengakuan Hutang Nomor: PK1902NB4Z14469/02/2019 Tertanggal 25-2-
2019.
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi;
4. Menyatakan Tergugat memiliki kewajiban fasilitas kredit kepada Penggugat
sebesar 126.875.379,- (Seratus Dua Puluh Enam Juta Delapan Ratus
Tujuh Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Sembilan Rupiah).
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban fasilitas kredit kepada
Penggugat sebesar 126.875.379,- (Seratus Dua Puluh Enam Juta
Delapan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh
Sembilan Rupiah) secara seketika dan sekaligus, dengan rincian sebagai
berikut:
Pokok
Bunga berjalan
Jumlah
82.983.863,-
43.891.516,-
126.875.379,-
6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas
Jaminan fasilitas kredit sebagaimana yang diuraikan pada poin 12 Perkara
Aquo;
7. Menerima dan mengabulkan permohonan Penggugat agar terhadap harta
milik tergugat dilakukan penyitaan.
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara
aquo;
SUBSIDER:
Apabila Yth. HAKIM yang memeriksa dan mengadili perkara
aquo berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |