Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.G.S/2023/PN Tsm PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk Apat Patimah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 41/Pdt.G.S/2023/PN Tsm
Tanggal Surat Rabu, 18 Okt. 2023
Nomor Surat PN TSM-18102023TU1
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Apat Patimah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 126.875.379,00
Petitum
PRIMER: 
1 . Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana yang diajukan oleh 
Penggugat untuk seluruhnya; 
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat 
Pengakuan Hutang Nomor: PK1902NB4Z14469/02/2019 Tertanggal 25-2- 
2019. 
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi; 
4. Menyatakan Tergugat memiliki kewajiban fasilitas kredit kepada Penggugat 
sebesar 126.875.379,- (Seratus Dua Puluh Enam Juta Delapan Ratus 
Tujuh Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Sembilan Rupiah). 
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban fasilitas kredit kepada 
Penggugat sebesar 126.875.379,- (Seratus Dua Puluh Enam Juta 
Delapan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh 
Sembilan Rupiah) secara seketika dan sekaligus, dengan rincian sebagai 
berikut: 
Pokok 
Bunga berjalan 
Jumlah 
82.983.863,- 
43.891.516,- 
126.875.379,- 
6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas 
Jaminan fasilitas kredit sebagaimana yang diuraikan pada poin 12 Perkara 
Aquo; 
7. Menerima dan mengabulkan permohonan Penggugat agar terhadap harta 
milik tergugat dilakukan penyitaan. 
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara 
aquo; 
SUBSIDER: 
Apabila Yth. HAKIM yang memeriksa dan mengadili perkara 
aquo berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang 
seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak