Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
167/Pid.Sus/2024/PN Tsm MUCHAMMAD FAKHRUZZAMAN R., S.H. Ihsan Ardiansyah Bin Yana Suryana (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 167/Pid.Sus/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1333 /M.2.33/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

    Bahwa Terdakwa Ihsan Ardiansyah bin Yana Suryana (alm), pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 09.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di di depan Pondok Doser Resik yang beralamat di Kampung Cisaro RT.002 RW.006 Desa Cipakat Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “memproduksi, atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan (3) yakni, setiap orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan.atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, dan setiap orang dilarang memproduksi, meyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 08.00 Wib saksi Abel Pratama dan saksi Ian Prima yang keduanya merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya mendapat informasi dari masyarakat, jika di daerah Kampung Cisaro RT.002 RW.006 Desa Cipakat Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya ada yang mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras, kemudian saksi Abel Pratama dan saksi Ian Prima pergi menuju lokasi tersebut. Bahwa selanjutnya pada sekira pukul 09.30 Wib saksi Abel Pratama dan saksi Ian Prima melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di depan Pondok Doser Resik, tepatnya di daerah Kampung Cisaro RT.002 RW.006 Desa Cipakat Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya;
  • Bahwa pada saat melakukan penangkapan, saksi Abel Pratama dan saksi Ian Prima menemukan 1 (satu) buah paket JNE dengan nomor resi 540720001514724, pengirim WIJAYA SPAREPART, Tangerang, penerima LUBIS Kp. Dozer RT 3/6 Ds. Cipakat Kec. Singaparna Kab. Tasikmalaya, yang didalamnya berisi 1 (satu) Pot Obat Hexymer Trihexyphenidyl yang berisikan 1.000 (seribu) butir berwarna kuning berlogo “mf” diduga obat Hexymer Trihexyphenidyl dan obat keras diduga obat jenis Tramadol sebanyak 105 (seratus lima) butir, yang dibalut menggunakan plastik warna hitam dan dimasukkan ke dalam dus warna cokelat dan dibungkus menggunakan plastik warna hitam, yang ada di genggaman kedua tangan Terdakwa. Setelah itu saksi Abel Pratama dan saksi Ian Prima melakukan penggeledahan pakaian/badan terhadap Terdakwa, dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk OPPO F9 warna biru hitam dan 1 (satu) buah simcard dengan nomor: 083151695163;
  • Bahwa barang bukti berupa obat jenis Tramadol sebanyak 105 (seratus lima) butir adalah milik Terdakwa, sedangkan 1 (satu) Pot Obat Hexymer Trihexyphenidyl yang berisikan 1.000 (seribu) butir berwarna kuning berlogo “mf” diduga obat Hexymer Trihexyphenidyl adalah pesanan saksi Ayi Syamsul Rizal, yang saksi Ayi Syamsul Rizal pesan kepada Terdakwa pada hari Jum’at tanggal 16 Februari 2024 sekira pukul 13.30 Wib, seharga Rp. 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah). Setelah menerima uang sejumlah Rp. 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) dari saksi Ayi Syamsul Rizal, selanjutnya Terdakwa memesan obat Hexymer Trihexyphenidyl dan Tramadol menggunakan akun Facebook miliknya yang bernama “Papsdude (Rehab)” kepada akun Facebook bernama “Devta Farmasi”. Dikarenakan Terdakwa sudah mengetahui, jika obat Hexymer Trihexyphenidyl dan Tramadol bukan obat yang dapat dijual secara bebas, maka Terdakwa mencantumkan nama dan alamat penerima pesanan yang tidak sebenarnya yaitu, penerima atas nama Lubis yang beralamat di Kp. Dozer RT 3/6 Ds. Cipakat kec. Singaparna Kab. Tasikmalaya, agar tidak diketahui oleh pihak Kepolisian jika Terdakwa memesan obat Hexymer Trihexyphenidyl dan Tramadol. Setelah itu, Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp. 735.000,00 (tujuh ratus tiga puluh lima ribu rupiah) ke rekening BRI atas nama Devi Meilani, berdasarkan bukti tangkapan layar yang diambil dari akun DANA milik Terdakwa, berupa struk pembayaran uang sebesar Rp. 735.000,00 (tujuh ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
  • Bahwa sebelumnya Terdakwa sudah beberapa kali membeli pil Trihexyphenidyl dan Tramadol dari akun Devta Farmasi, dengan rincian sebagai berikut :
  1. Pembelian pertama pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lagi di bulan Desember 2023 sebanyak 2 (dua) boks atau sebanyak 10 (sepuluh) lembar Tramadol, dengan harga Rp. 235.000,00 (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah), yang Terdakwa terima di warung yang beralamat di Kp. Cisaro Desa Cipakat Kec. Singaparna Kab. Tasikmalaya;
  2. Pembelian kedua pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lagi di bulan Januari 2024 sebanyak 2 (dua) boks atau sebanyak 10 (sepuluh) lembar Tramadol, dengan harga Rp. 235.000,00 (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah), dan 1 (satu) pot Hexymer dengan harga Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) yang Terdakwa terima di JNE Jalan Muhtamar Kec. Singaparna Kab. Tasikmalaya;
  3. Pembelian ketiga pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lagi di bulan Februari 2024 sebanyak 2 (dua) boks atau sebanyak 10 (sepuluh) lembar Tramadol, dengan harga Rp. 235.000,00 (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah), yang Terdakwa terima di depan Pom Badak Paeh Desa Cipakat Kec. Singaparna Kab. Tasikmalaya.
  • Bahwa Terdakwa juga sudah menjual atau menyerahkan pil Trihexyphenidyl dan pil Tramadol kepada saksi Mohamad Lutfan, saksi Raden Muhamad Azka dan saksi Rizki Mohammad Asop, dan saksi Adith Chandra Firdaus dengan rincian sebagai berikut :
  1. Kepada saksi Mohamad Lutfan pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lagi di Bulan Februari 2024, bertempat di Kp. Cisaro Desa Cipakat Kec. Singaparna Kab. Tasikmalaya, Terdakwa menjual 2 (dua) lembar obat Tramadol seharga Rp. 120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah);
  2. Kepada saksi Raden Muhamad Azka pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lagi di Bulan Februari 2024 sekira pukul 15.00 Wib, bertempat di Kp. Cisaro Desa Cipakat Kec. Singaparna Kab. Tasikmalaya, Terdakwa menjual 1 (satu) lembar obat Tramadol seharga Rp. 70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah);
  3. Kepada saksi Adith Chandra Firdaus pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lagi di Bulan Februari 2024, bertempat di Cipasing Kec. Singaparna Kab. Tasikmalaya, Terdakwa menjual 3 (tiga) lembar obat Tramadol seharga Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
  4. Kepada saksi Rizki Mohammad Asop pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 sekira pukul 19.00 Wib, bertempat di Kp. Cisaro Desa Cipakat Kec. Singaparna Kab. Tasikmalaya, Terdakwa menjual 2 (dua) lembar obat Tramadol seharga Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
  5. Kepada saksi Ayi Syamsul Rizal pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lagi di bulan Januari 2024, bertempat di Kp. Cisaro Desa Cipakat Kec. Singaparna Kab. Tasikmalaya, Terdakwa menjual 1 (satu) pot atau sebanyak 1.000 (seribu) butir Hexymer seharga Rp. 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah).
  • Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.093.K.05.17.24.0086 tanggal 05 Maret 2024 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung, yang ditanda tangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt selaku Ketua Tim Pengujian, menyimpulkan jika barang bukti berupa tablet putih, tanda satu sisi AM sisi lain TMD, garis tengah, 50 dalam strip, Positif mengandung Tramadol;
  • Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.093.K.05.17.24.0088 tanggal 06 Maret 2024 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung, yang ditanda tangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt selaku Ketua Tim Pengujian, menyimpulkan jika barang bukti berupa 10 (sepuluh) tablet salut kuning inti putih, tanda satu sisi mf sisi lain dua garis tengah berpotongan, Positif mengandung Trihexyphenidyl;
  • Bahwa Terdakwa dan saksi Ayi Syamsul Rizal bin Umar Noor Husna (alm) dalam mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan atau mengedarkan pil Trihexyphenidyl dan pil Tramadol tidak disertai dengan resep dokter dan tidak terdapat aturan pakai, kahsiat dan manfaat di dalam kemasan.

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

ATAU

Kedua

    Bahwa Terdakwa Ihsan Ardiansyah bin Yana Suryana (alm) pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 09.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di di depan Pondok Doser Resik yang beralamat di Kampung Cisaro RT.002 RW.006 Desa Cipakat Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daera hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yakni, praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, meliputi melakukan produksi, pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian, yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------

  • Bermula pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 08.00 Wib saksi Abel Pratama dan saksi Ian Prima yang keduanya merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya mendapat informasi dari masyarakat, jika di daerah Kampung Cisaro RT.002 RW.006 Desa Cipakat Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya ada yang mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras, kemudian saksi Abel Pratama dan saksi Ian Prima pergi menuju lokasi tersebut. Bahwa selanjutnya pada sekira pukul 09.30 Wib saksi Abel Pratama dan saksi Ian Prima melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di depan Pondok Doser Resik, tepatnya di daerah Kampung Cisaro RT.002 RW.006 Desa Cipakat Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya;
  • Bahwa pada saat melakukan penangkapan, saksi Abel Pratama dan saksi Ian Prima menemukan 1 (satu) buah paket JNE dengan nomor resi 540720001514724, pengirim WIJAYA SPAREPART, Tangerang, penerima LUBIS Kp. Dozer RT 3/6 Ds. Cipakat Kec. Singaparna Kab. Tasikmalaya, yang didalamnya berisi 1 (satu) Pot Obat Hexymer Trihexyphenidyl yang berisikan 1.000 (seribu) butir berwarna kuning berlogo “mf” diduga obat Hexymer Trihexyphenidyl dan obat keras diduga obat jenis Tramadol sebanyak 105 (seratus lima) butir, yang dibalut menggunakan plastik warna hitam dan dimasukkan ke dalam dus warna cokelat dan dibungkus menggunakan plastik warna hitam, yang ada di genggaman kedua tangan Terdakwa. Setelah itu saksi Abel Pratama dan saksi Ian Prima melakukan penggeledahan pakaian/badan terhadap Terdakwa, dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk OPPO F9 warna biru hitam dan 1 (satu) buah simcard dengan nomor: 083151695163;
  • Bahwa barang bukti berupa obat jenis Tramadol sebanyak 105 (seratus lima) butir adalah milik Terdakwa, sedangkan 1 (satu) Pot Obat Hexymer Trihexyphenidyl yang berisikan 1.000 (seribu) butir berwarna kuning berlogo “mf” diduga obat Hexymer Trihexyphenidyl adalah pesanan saksi Ayi Syamsul Rizal, yang saksi Ayi Syamsul Rizal pesan kepada Terdakwa pada hari Jum’at tanggal 16 Februari 2024 sekira pukul 13.30 Wib, seharga Rp. 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah). Setelah menerima uang sejumlah Rp. 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) dari saksi Ayi Syamsul Rizal, selanjutnya Terdakwa memesan obat Hexymer Trihexyphenidyl dan Tramadol menggunakan akun Facebook miliknya yang bernama “Papsdude (Rehab)” kepada akun Facebook bernama “Devta Farmasi”. Dikarenakan Terdakwa sudah mengetahui, jika obat Hexymer Trihexyphenidyl dan Tramadol bukan obat yang dapat dijual secara bebas, maka Terdakwa mencantumkan nama dan alamat penerima pesanan yang tidak sebenarnya yaitu, penerima atas nama Lubis yang beralamat di Kp. Dozer RT 3/6 Ds. Cipakat kec. Singaparna Kab. Tasikmalaya, agar tidak diketahui oleh pihak Kepolisian jika Terdakwa memesan obat Hexymer Trihexyphenidyl dan Tramadol. Setelah itu, Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp. 735.000,00 (tujuh ratus tiga puluh lima ribu rupiah) ke rekening BRI atas nama Devi Meilani, berdasarkan bukti tangkapan layar yang diambil dari akun DANA milik Terdakwa, berupa struk pembayaran uang sebesar Rp. 735.000,00 (tujuh ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
  • Bahwa sebelumnya Terdakwa sudah beberapa kali membeli pil Trihexyphenidyl dan Tramadol dari akun Devta Farmasi, dengan rincian sebagai berikut :
  1. Pembelian pertama pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lagi di bulan Desember 2023 sebanyak 2 (dua) boks atau sebanyak 10 (sepuluh) lembar Tramadol, dengan harga Rp. 235.000,00 (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah), yang Terdakwa terima di warung yang beralamat di Kp. Cisaro Desa Cipakat Kec. Singaparna Kab. Tasikmalaya;
  2. Pembelian kedua pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lagi di bulan Januari 2024 sebanyak 2 (dua) boks atau sebanyak 10 (sepuluh) lembar Tramadol, dengan harga Rp. 235.000,00 (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah), dan 1 (satu) pot Hexymer dengan harga Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) yang Terdakwa terima di JNE Jalan Muhtamar Kec. Singaparna Kab. Tasikmalaya;
  3. Pembelian ketiga pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lagi di bulan Februari 2024 sebanyak 2 (dua) boks atau sebanyak 10 (sepuluh) lembar Tramadol, dengan harga Rp. 235.000,00 (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah), yang Terdakwa terima di depan Pom Badak Paeh Desa Cipakat Kec. Singaparna Kab. Tasikmalaya.
  • Bahwa Terdakwa juga sudah menjual atau menyerahkan pil Trihexyphenidyl dan pil Tramadol kepada saksi Mohamad Lutfan, saksi Raden Muhamad Azka dan saksi Rizki Mohammad Asop, dan saksi Adith Chandra Firdaus dengan rincian sebagai berikut :
  1. Kepada saksi Mohamad Lutfan pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lagi di Bulan Februari 2024, bertempat di Kp. Cisaro Desa Cipakat Kec. Singaparna Kab. Tasikmalaya, Terdakwa menjual 2 (dua) lembar obat Tramadol seharga Rp. 120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah);
  2. Kepada saksi Raden Muhamad Azka pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lagi di Bulan Februari 2024 sekira pukul 15.00 Wib, bertempat di Kp. Cisaro Desa Cipakat Kec. Singaparna Kab. Tasikmalaya, Terdakwa menjual 1 (satu) lembar obat Tramadol seharga Rp. 70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah);
  3. Kepada saksi Adith Chandra Firdaus pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lagi di Bulan Februari 2024, bertempat di Cipasing Kec. Singaparna Kab. Tasikmalaya, Terdakwa menjual 3 (tiga) lembar obat Tramadol seharga Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
  4. Kepada saksi Rizki Mohammad Asop pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 sekira pukul 19.00 Wib, bertempat di Kp. Cisaro Desa Cipakat Kec. Singaparna Kab. Tasikmalaya, Terdakwa menjual 2 (dua) lembar obat Tramadol seharga Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
  5. Kepada saksi Ayi Syamsul Rizal pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lagi di bulan Januari 2024, bertempat di Kp. Cisaro Desa Cipakat Kec. Singaparna Kab. Tasikmalaya, Terdakwa menjual 1 (satu) pot atau sebanyak 1.000 (seribu) butir Hexymer seharga Rp. 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah).
  • Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.093.K.05.17.24.0086 tanggal 05 Maret 2024 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung, yang ditanda tangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt selaku Ketua Tim Pengujian, menyimpulkan jika barang bukti berupa tablet putih, tanda satu sisi AM sisi lain TMD, garis tengah, 50 dalam strip, Positif mengandung Tramadol;
  • Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.093.K.05.17.24.0088 tanggal 06 Maret 2024 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung, yang ditanda tangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt selaku Ketua Tim Pengujian, menyimpulkan jika barang bukti berupa 10 (sepuluh) tablet salut kuning inti putih, tanda satu sisi mf sisi lain dua garis tengah berpotongan, Positif mengandung Trihexyphenidyl;
  • Bahwa pil Trihexyphenidyl dan pil Tramadol merupakan obat keras. Selain itu, berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan RI Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan, obat Trihexyphenidyl dan Tramadol termasuk ke dalam obat-obatan yang sering disalahgunakan;
  • Bahwa Terdakwa dan saksi Ayi Syamsul Rizal bin Umar Noor Husna bukanlah tenaga kefarmasian yang memiliki keahlian dan kewenangan dalam melakukan produksi, pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian, yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras.

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya