Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G.S/2022/PN Tsm PT BPR SINAR MAS PELITA 1.RIFQI ARRASYID EDVIAN
2.DELA NUR ANISA
Pelaksaan Penegoran(Aanmaning)
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 33/Pdt.G.S/2022/PN Tsm
Tanggal Surat Senin, 07 Nov. 2022
Nomor Surat PN TSM-112022EMS
Penggugat
NoNama
1PT BPR SINAR MAS PELITA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RIFQI ARRASYID EDVIAN
2DELA NUR ANISA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 69.868.539,00
Petitum
PRIMER :
 
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana yang diajukan oleh PENGGUGAT untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Perjanjian Kredit Nomor : 339052/18/BPR-SMP/IV/2021, tertanggal 14 April 2021;
 
3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi; 
 
4. Menyatakan Tergugat memiliki tunggakan kewajiban Fasilitas kredit kepada Penggugat sebesar Rp. 69.868.539,- (Enampuluh Sembilan Juta Delapanratus Enampuluh Delapan Ribu Limaratus Tigapuluh Sembilan Rupiah).
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban tunggakan fasilitas kredit kepada Penggugat sebesar Rp. 69.868.539,- (Enampuluh Sembilan Juta Delapanratus Enampuluh Delapan Ribu Limaratus Tigapuluh Sembilan Rupiah). dengan rincian sebagai berikut :
Tuggakan Pokok : Rp. 45.822.200,-
Tunggakan Bunga : Rp. 20.400.000,-
Denda : Rp.   1.146.339,-
Biaya Lain : Rp.   2.500.000,-
Jumlah : Rp. 69.868.539,-
6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas Jaminan fasilitas kredit Sertifikat Hak Milik Nomor 02761/Gununggede terdaftar atas nama ELIS NURYATI
7. Menerima dan mengabulkan permohonan PENGGUGAT agar terhadap harta milik tergugat dilakukan penyitaan.
 
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara aquo ;
 
SUBSIDER :
 
Apabila Yth. HAKIM yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak