Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
65/Pdt.G/2024/PN Tsm PT Elevenia Sukses Perkasa Nusantara 3.PT Teh Putra Mandiri
4.CV Bumi Teh Mandiri
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 65/Pdt.G/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Senin, 28 Okt. 2024
Nomor Surat PN TSM-28102024J3O
Penggugat
NoNama
1PT Elevenia Sukses Perkasa Nusantara
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hema Anggiat Marojahan SimanjuntakPT Elevenia Sukses Perkasa Nusantara
Tergugat
NoNama
1PT Teh Putra Mandiri
2CV Bumi Teh Mandiri
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 741.715.000,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
 
2. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
 
3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar Utang Pokok sebesar Rp 431.000.000,- (empat ratus tiga puluh satu juta Rupiah).
 
4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar biaya pinalti sebesar 0,1%/ hari selama 721 (tujuh ratus dua puluh satu hari) terhitung sejak 19 Oktober 2022 senilai total Rp 310.715.000,- (tiga ratus sepuluh juta tujuh ratus lima belas ribu Rupiah.
 
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan berupa:
a. Mesin-mesin Teh milik Tergugat I dan/atau Tergugat II;
b. Kendaraan Bermotor milik Tergugat I dan/atau Tergugat II; dan/atau
c. Tanah dan bangunan milik Tergugat I dan Tergugat II.
 
6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya perkara a quo.
 
Apabila Majelis Hakim yang Terhormat yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara  a quo berpendapat lain, Penggugat mohon putusan seadil-adilnya (ex aquo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak