Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G.S/2018/PN Tsm PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusamba Singaparna 1.Beni Rostaman
2.Ai Nuraida
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Des. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 30/Pdt.G.S/2018/PN Tsm
Tanggal Surat Rabu, 12 Des. 2018
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 119.401.066,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang No. 22,- tanggal 30-06-2014 adalah sah dan berkekuatan hukum
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh kewajiban sebesar sisa pinjaman/kreditnya(Pokok + bunga + denda) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 119.401.066,- (Seratus sembilan belas juta empat ratus satu ribu enam puluh enam rupiah). Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda) secara sukarela kepada PENGGUGAT, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertifkikat  Hak Milik No. 00560 Kelurahan Sumelap kec. Tamansari atas nama Ai Ida Nuraida yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat ;
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertipikat Hak Milik No. 00560 Kelurahan Sumelap kec. Tamansari atas nama Ai Ida Nuraida berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya;
  6. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan yaitu terhadap obyek dalam Sertipikat Hak Milik No. 00560 Kelurahan Sumelap kec. Tamansari atas nama Ai Ida Nuraida berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya, melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL);
  7. Menghukum Para Tergugat untuk segera mengosongkan objek Sertipikat Hak Milik No. 00560 Kelurahan Sumelap kec. Tamansari atas nama Ai Ida Nuraida berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya ;
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan ;
  9. Menghukum Para Tergugat  untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.

 

atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak