| Dakwaan |
Pertama
Bahwa Terdakwa ULFAH ZULPITRI Binti AYEP pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi, pada waktu-waktu tertentu pada bulan Januari 2024 dan bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Kp. Pagerageung Kulon RT 003/RW 002 Desa Pagerageung Kec. Pagerageung, Kab. Tasikmalaya, dan Kp. Nanggewer RT 002/ RW 001 Desa Nanggewer Kec. Pagerageung, Kab. Tasikmalaya, dan Kp. Pagerageung Kaler RT 002/RW 007 Desa Pagerageung Kec. Pagerageung, Kab. Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada hari, tanggal, dan bulan yang tidak dapat diingat lagi pada tahun 2023, bertempat di rumah kediaman Saksi EVA FAUZAN NURRAHMAN binti Alm. MAMAN RAHMAN yang beralamat di Kp. Pagerageung Kulon RT 003/RW 002 Desa Pagerageung Kec. Pagerageung, Kab. Tasikmalaya, Terdakwa menemui Saksi EVA FAUZAN NURRAHMAN binti Alm. MAMAN RAHMAN dan mulai membahas untuk bisnis dana talang nasabah BRI.
- Bahwa kemudian pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Januari 2024, Terdakwa mengajak Saksi EVA FAUZAN NURRAHMAN binti Alm. MAMAN RAHMAN untuk bisnis dana talang nasabah BRI dan Terdakwa juga menyampaikan bahwa bisnis dana talang tersebut dijalankan sendiri oleh Terdakwa dan bekerja sama dengan Sdr. SARIF sebagai mantri Bank BRI Unit Sukaratu dengan menjanjikan keuntungan setiap sepuluh hari dengan pembagian keuntungan sebesar 50% (lima puluh persen) untuk Saksi EVA FAUZAN NURRAHMAN binti Alm. MAMAN RAHMAN dan sebesar 50% (lima puluh persen) untuk Terdakwa. Padahal Terdakwa tidak mengelola bisnis dana talang tersebut sendiri, dan Sdr. SARIF mantri Bank BRI Unit Sukaratu tersebut tidak ada. Terdakwa mengatakan hal tersebut agar Saksi EVA FAUZAN NURRAHMAN binti Alm. MAMAN RAHMAN mau menyerahkan uangnya kepada Terdakwa. Kemudian Saksi EVA FAUZAN NURRAHMAN binti Alm. MAMAN RAHMAN tertarik dengan ajakan Terdakwa tersebut. Namun dikarenakan Saksi EVA FAUZAN NURRAHMAN binti Alm. MAMAN RAHMAN tidak memiliki modal, maka Terdakwa menyuruh Saksi EVA FAUZAN NURRAHMAN binti Alm. MAMAN RAHMAN untuk mengajukan pinjaman ke Bank BRI dan Terdakwa mengatakan siap untuk membayar angsuran yang diajukan oleh Saksi EVA FAUZAN NURRAHMAN binti Alm. MAMAN RAHMAN tersebut. Bahwa setelah itu Saksi EVA FAUZAN NURRAHMAN binti Alm. MAMAN RAHMAN mengajukan pinjaman sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) kepada Bank BRI Unit Pagerageung.
- Bahwa setelah uang pinjaman tersebut berhasil dicairkan dan ditambahkan dengan uang pribadi milik Saksi EVA FAUZAN NURRAHMAN binti Alm. MAMAN RAHMAN sebesar Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah), kemudian Saksi EVA FAUZAN NURRAHMAN binti Alm. MAMAN RAHMAN menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa dengan cara transfer dan secara tunai. Adapun Saksi EVA FAUZAN NURRAHMAN binti Alm. MAMAN RAHMAN menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa secara transer dari nomor rekening Bank BRI 445701022541536 an EVA FAUZAN NURRAHMAN kepada nomor rekening Bank BRI 445701024048534 an ULFAH ZULPITRI sebanyak 4 (empat) kali dalam rentang waktu pada tanggal 02 Januari 2024 sampai dengan 12 Januari 2024 dengan jumlah uang sebesar Rp58.500.000 (lima puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah). Serta secara tunai sebanyak 4 (kali) dalam rentang waktu pada tanggal 02 Januari 2024 sampai dengan tanggal 22 Februari 2024 dengan jumlah uang sebesar Rp61.500.000 (enam puluh satu juta lima ratus ribu rupiah). Dengan demikian Saksi EVA FAUZAN NURRAHMAN binti Alm. MAMAN RAHMAN telah menyerahkan uang dengan jumlah total sebesar Rp120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) kepada Terdakwa. Bahwa uang tersebut tidak Terdakwa gunakan untuk bisnis dana talang yang ia kelola sendiri bersama dengan Sdr. SARIF, melainkan sebesar Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah) Terdakwa serahkan kepada Saksi LELA RATNASARI binti HASAN dan sebesar Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah) Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari dan membayar hutang. Bahwa terhadap Saksi EVA FAUZAN NURRAHMAN binti Alm. MAMAN RAHMAN, Terdakwa telah membayar sebagian angsuran pinjaman Bank BRI yang sebelumnya diajukan oleh Saksi EVA FAUZAN NURRAHMAN binti Alm. MAMAN RAHMAN dengan rincian, pada bulan Januari sampai dengan bulan Mei 2024, Terdakwa membayar angsuran sebesar Rp3.900.000 (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah), pada bulan Juni 2024 sebesar Rp3.600.000 (tiga juta enam ratus ribu rupiah), dan pada bulan Juli 2024 sebesar Rp2.000.000 (dua juta rupiah). Terdakwa juga memberikan keuntungan kepada Saksi EVA FAUZAN NURRAHMAN binti Alm. MAMAN RAHMAN sebanyak 2 (dua) kali, yaitu pada bulan Januari 2024 sebesar Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah, dan bulan Februari 2024 sebesar Rp3.000.000 (tiga juta rupiah). Dengan demikian, Terdakwa hanya mengembalikan uang milik Saksi EVA FAUZAN NURRAHMAN binti Alm. MAMAN RAHMAN sebesar Rp29.600.000 (dua puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah);
- Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Januari 2024, bertempat di Kp. Pagerageung Kaler RT 002/RW 007 Desa Pagerageung Kec. Pagerageung, Kab. Tasikmalaya, Terdakwa mengajak Saksi CUCU binti Alm. KAHPI untuk bisnis modal dana talang dan menjanjikan kepada Saksi CUCU binti Alm. KAHPI keuntungan sebesar 10% (sepuluh persen) dari uang yang Saksi CUCU binti Alm. KAHPI serahkan kepada Terdakwa. Bahwa Saksi CUCU binti Alm. KAHPI tertarik dengan ajakan Terdakwa tersebut sehingga Saksi CUCU binti Alm. KAHPI menyerahkan uang kepada Terdakwa transfer dari nomor rekening Bank BRI 445701017725535 ke nomor rekening Bank BRI 445701024048534 an ULFAH ZULPITRI secara bertahap sebanyak 26 (dua puluh enam) kali dalam rentang waktu sejak tanggal 03 Januari 2024 sampai dengan tanggal 26 Juli 2024 jumlah total uang sebesar Rp144.500.000 (seratus empat puluh empat juta lima ratus ribu rupiah). Padahal Terdakwa tidak menggunakan uang tersebut untuk bisnis modal dana talang melainkan untuk keperluan sehari-hari dan membayar hutang.
- Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Mei 2024, bertempat di Kp. Nanggewer RT 002/ RW 001 Desa Nanggewer Kec. Pagerageung, Kab. Tasikmalaya, Terdakwa mengajak Saksi DEDEH KURNIASIH binti Alm. MAMAN SUPRATMAN untuk bisnis modal dana talang dan menjanjikan keuntungan sebesar 70% (tujuh puluh persen) setiap dua minggu dari uang yang Saksi DEDEH KURNIASIH binti Alm. MAMAN SUPRATMAN serahkan kepada Terdakwa. Bahwa Saksi DEDEH KURNIASIH binti Alm. MAMAN SUPRATMAN tertarik dengan ajakan Terdakwa tersebut sehingga Saksi DEDEH KURNIASIH binti Alm. MAMAN SUPRATMAN menyerahkan uang kepada Terdakwa secara transfer dari nomor rekening Bank BCA 8100400821 an DEDE KURNIASIH ke nomor rekening Bank BRI 445701024048534 an ULFAH ZULPITRI yang dilakukan secara bertahap sebanyak 4 (empat) kali dalam rentang waktu tanggal 25 Mei 2024 sampai dengan tanggal 12 Agustus 2024 dengan jumlah total uang sebesar Rp52.930.000 (lima puluh dua juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah). Padahal Terdakwa tidak menggunakan uang tersebut untuk bisnis modal dana talang melainkan untuk keperluan sehari-hari dan membayar hutang.
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi EVA FAUZAN NURRAHMAN binti Alm. MAMAN RAHMAN mengalami kerugian materiil sebesar Rp90.400.000 (sembilan puluh juta empat ratus ribu rupiah), Saksi CUCU binti Alm. KAHPI sebesar Rp144.500.000 (seratus empat puluh empat juta lima ratus ribu rupiah), dan Saksi DEDEH KURNIASIH binti Alm. MAMAN SUPRATMAN sebesar Rp52.930.000 (lima puluh dua juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
ATAU
Kedua
Bahwa Terdakwa ULFAH ZULPITRI Binti AYEP pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi, pada waktu-waktu tertentu pada bulan Januari 2024 dan bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Kp. Pagerageung Kulon RT 003/RW 002 Desa Pagerageung Kec. Pagerageung, Kab. Tasikmalaya, dan Kp. Nanggewer RT 002/ RW 001 Desa Nanggewer Kec. Pagerageung, Kab. Tasikmalaya, dan Kp. Pagerageung Kaler RT 002/RW 007 Desa Pagerageung Kec. Pagerageung, Kab. Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut
- Bahwa bermula pada hari, tanggal, dan bulan yang tidak dapat diingat lagi pada tahun 2023, bertempat di rumah kediaman Saksi EVA FAUZAN NURRAHMAN binti Alm. MAMAN RAHMAN yang beralamat di Kp. Pagerageung Kulon RT 003/RW 002 Desa Pagerageung Kec. Pagerageung, Kab. Tasikmalaya, Terdakwa menemui Saksi EVA FAUZAN NURRAHMAN binti Alm. MAMAN RAHMAN dan mulai membahas untuk bisnis dana talang nasabah BRI.
- Bahwa kemudian pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Januari 2024, Terdakwa mengajak Saksi EVA FAUZAN NURRAHMAN binti Alm. MAMAN RAHMAN untuk bisnis dana talang nasabah BRI dan Terdakwa juga menyampaikan bahwa bisnis dana talang tersebut dijalankan sendiri oleh Terdakwa dan bekerja sama dengan Sdr. SARIF sebagai mantri Bank BRI Unit Sukaratu dengan menjanjikan keuntungan setiap sepuluh hari dengan pembagian keuntungan sebesar 50% (lima puluh persen) untuk Saksi EVA FAUZAN NURRAHMAN binti Alm. MAMAN RAHMAN dan sebesar 50% (lima puluh persen) untuk Terdakwa. Kemudian Saksi EVA FAUZAN NURRAHMAN binti Alm. MAMAN RAHMAN tertarik dengan ajakan Terdakwa tersebut. Namun dikarenakan Saksi EVA FAUZAN NURRAHMAN binti Alm. MAMAN RAHMAN tidak memiliki modal, maka Terdakwa menyuruh Saksi EVA FAUZAN NURRAHMAN binti Alm. MAMAN RAHMAN untuk mengajukan pinjaman ke Bank BRI dan Terdakwa mengatakan siap untuk membayar angsuran yang diajukan oleh Saksi EVA FAUZAN NURRAHMAN binti Alm. MAMAN RAHMAN tersebut. Bahwa setelah itu Saksi EVA FAUZAN NURRAHMAN binti Alm. MAMAN RAHMAN mengajukan pinjaman sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) kepada Bank BRI Unit Pagerageung.
- Bahwa setelah uang pinjaman tersebut berhasil dicairkan dan ditambahkan dengan uang pribadi milik Saksi EVA FAUZAN NURRAHMAN binti Alm. MAMAN RAHMAN sebesar Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah), kemudian Saksi EVA FAUZAN NURRAHMAN binti Alm. MAMAN RAHMAN menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa dengan cara transfer dan secara tunai. Adapun Saksi EVA FAUZAN NURRAHMAN binti Alm. MAMAN RAHMAN menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa secara transer dari nomor rekening Bank BRI 445701022541536 an EVA FAUZAN NURRAHMAN kepada nomor rekening Bank BRI 445701024048534 an ULFAH ZULPITRI sebanyak 4 (empat) kali dalam rentang waktu pada tanggal 02 Januari 2024 sampai dengan 12 Januari 2024 dengan jumlah uang sebesar Rp58.500.000 (lima puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah). Serta secara tunai sebanyak 4 (kali) dalam rentang waktu pada tanggal 02 Januari 2024 sampai dengan tanggal 22 Februari 2024 dengan jumlah uang sebesar Rp61.500.000 (enam puluh satu juta lima ratus ribu rupiah). Dengan demikian Saksi EVA FAUZAN NURRAHMAN binti Alm. MAMAN RAHMAN telah menyerahkan uang dengan jumlah total sebesar Rp120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) kepada Terdakwa. Bahwa uang tersebut tidak Terdakwa gunakan untuk bisnis dana talang yang ia kelola sendiri bersama dengan Sdr. SARIF, melainkan sebesar Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah) Terdakwa serahkan kepada Saksi LELA RATNASARI binti HASAN dan sebesar Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah) Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari dan membayar hutang. Bahwa terhadap Saksi EVA FAUZAN NURRAHMAN binti Alm. MAMAN RAHMAN, Terdakwa telah membayar sebagian angsuran pinjaman Bank BRI yang sebelumnya diajukan oleh Saksi EVA FAUZAN NURRAHMAN binti Alm. MAMAN RAHMAN dengan rincian, pada bulan Januari sampai dengan bulan Mei 2024, Terdakwa membayar angsuran sebesar Rp3.900.000 (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah), pada bulan Juni 2024 sebesar Rp3.600.000 (tiga juta enam ratus ribu rupiah), dan pada bulan Juli 2024 sebesar Rp2.000.000 (dua juta rupiah). Terdakwa juga memberikan keuntungan kepada Saksi EVA FAUZAN NURRAHMAN binti Alm. MAMAN RAHMAN sebanyak 2 (dua) kali, yaitu pada bulan Januari 2024 sebesar Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah, dan bulan Februari 2024 sebesar Rp3.000.000 (tiga juta rupiah). Dengan demikian, Terdakwa hanya mengembalikan uang milik Saksi EVA FAUZAN NURRAHMAN binti Alm. MAMAN RAHMAN sebesar Rp29.600.000 (dua puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah);
- Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Januari 2024, bertempat di Kp. Pagerageung Kaler RT 002/RW 007 Desa Pagerageung Kec. Pagerageung, Kab. Tasikmalaya, Terdakwa mengajak Saksi CUCU binti Alm. KAHPI untuk bisnis modal dana talang dan menjanjikan kepada Saksi CUCU binti Alm. KAHPI keuntungan sebesar 10% (sepuluh persen) dari uang yang Saksi CUCU binti Alm. KAHPI serahkan kepada Terdakwa. Bahwa Saksi CUCU binti Alm. KAHPI tertarik dengan ajakan Terdakwa tersebut sehingga Saksi CUCU binti Alm. KAHPI menyerahkan uang kepada Terdakwa transfer dari nomor rekening Bank BRI 445701017725535 ke nomor rekening Bank BRI 445701024048534 an ULFAH ZULPITRI secara bertahap sebanyak 26 (dua puluh enam) kali dalam rentang waktu sejak tanggal 03 Januari 2024 sampai dengan tanggal 26 Juli 2024 jumlah total uang sebesar Rp144.500.000 (seratus empat puluh empat juta lima ratus ribu rupiah). Padahal Terdakwa tidak menggunakan uang tersebut untuk bisnis modal dana talang melainkan untuk keperluan sehari-hari dan membayar hutang.
- Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Mei 2024, bertempat di Kp. Nanggewer RT 002/ RW 001 Desa Nanggewer Kec. Pagerageung, Kab. Tasikmalaya, Terdakwa mengajak Saksi DEDEH KURNIASIH binti Alm. MAMAN SUPRATMAN untuk bisnis modal dana talang dan menjanjikan keuntungan sebesar 70% (tujuh puluh persen) setiap dua minggu dari uang yang Saksi DEDEH KURNIASIH binti Alm. MAMAN SUPRATMAN serahkan kepada Terdakwa. Bahwa Saksi DEDEH KURNIASIH binti Alm. MAMAN SUPRATMAN tertarik dengan ajakan Terdakwa tersebut sehingga Saksi DEDEH KURNIASIH binti Alm. MAMAN SUPRATMAN menyerahkan uang kepada Terdakwa secara transfer dari nomor rekening Bank BCA 8100400821 an DEDE KURNIASIH ke nomor rekening Bank BRI 445701024048534 an ULFAH ZULPITRI yang dilakukan secara bertahap sebanyak 4 (empat) kali dalam rentang waktu tanggal 25 Mei 2024 sampai dengan tanggal 12 Agustus 2024 dengan jumlah total uang sebesar Rp52.930.000 (lima puluh dua juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah). Padahal Terdakwa tidak menggunakan uang tersebut untuk bisnis modal dana talang melainkan untuk keperluan sehari-hari dan membayar hutang.
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi EVA FAUZAN NURRAHMAN binti Alm. MAMAN RAHMAN mengalami kerugian materiil sebesar Rp90.400.000 (sembilan puluh juta empat ratus ribu rupiah), Saksi CUCU binti Alm. KAHPI sebesar Rp144.500.000 (seratus empat puluh empat juta lima ratus ribu rupiah), dan Saksi DEDEH KURNIASIH binti Alm. MAMAN SUPRATMAN sebesar Rp52.930.000 (lima puluh dua juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP WvS). |