Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
356/Pid.Sus/2024/PN Tsm | ARLY SUMANTO,S.H | Hilmi Kafah Bin Nanang Warman (alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 356/Pid.Sus/2024/PN Tsm | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 11 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B -3971/M.2.16.3/Enz.2/12/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA ----- Bahwa terdakwa HILMI KAFAH Bin (Alm.) NANANG WARMAN pada waktu yang tidak dapat diingat lagi namun pada sekira pertengahan Bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di Kp. Depok Timur, Rt. 003/ Rw. 002, Kel. Purbaratu, Kec. Purbaratu, Kota Tasikmalaya tepatnya dirumah kontrakan saksi ATO SALAM Bin (Alm.) DARUSSALAM (terdakwa dalam perkara lain yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah secara ”Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------- ----- Bahwa bermula ketika sebelumnya pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi namun pada sekira bulan Agustus 2024 terdakwa sedang menyapu lantai kontrakan tersebut diatas. Lalu terdakwa melihat ada serbuk yang menurut perkiraan terdakwa adalah narkotika golongan I jenis sabu. Kemudian terdakwa mempertanyakan kepada saksi ATO perihal sabu tersebut dan saksi ATO mengakui jika saksi ATO memiliki sabu. Selanjutnya terdakwa meminta sejumlah sabu kepada saksi ATO lalu saksi ATO menyerahkan 1 (satu) paket sabu yang dibungkus dengan sedotan warna hitam kepada terdakwa lalu menyimpan sabu tersebut diatas kusen pinti kamar terdakwa. Kemudian pada hari Kamis, tgl. 29 Agustus 2024 sekira pukul 17.00 Wib terdakwa kembali meminta sabu kepada saksi ATO, lalu saksi ATO menyerahkan 1 (satu) paket sabu dalam plastik bening yang dibungkus dengan lakban hitam kepada terdakwa lalu terdakwa menyimpan sabu tersebut dalam kantong celana terdakwa dan terdakwa menggantun celana tersebut didapur dalam rumah tersebut. Selanjutnya pada hari Jumat, tgl. 30 Agustus 2024 sekira pukul 14.00 Wib tiba-tiba datang saksi ERWIN, saksi AGUS (keduanya merupakan anggota Polres Tasikmalaya Kota yang sebelumnya telah memperoleh informasi dari masyarakat) kerumah tersebut lalu melakukan pemeriksaan awal kepada saksi ATO, lalu pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :
Selanjutnya pada saat pemeriksaan saksi ATO mengakui jika dirinya pernah memberikan 2 (dua) paket sabu kepada terdakwa. Sehingga dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dikamar terdakwa dan rumah tersebut. Kemudian dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu didalam plastik klip bening yang terdapat di kantong celana yang tergantung didapur rumah, 1 (satu) paket sabu didalam lakban hitam yang disimpan diatas kusen kamar terdakwa, serta 2 (dua) korek api gas, 2 (dua) pipet kaca dan 1 (satu) buah alat isap Bong terbuat dari botol aqua kecil dari dalam kamar terdakwa, sehingga selanjutnya terdakwa bersama saksi ATO beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Tasikmalaya Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 4561/ NNF/ 2023, tgl. 11 September 2024, yang ditanda tangani oleh TRIWIDIASTUTI, S. Si., Apt. Kasubbid Psikotropika Narkobafor pada Pusat Laboratorium Forensik Bogor menjelaskan bahwa terhadap barang bukti berupa :
Setelah dilakukan analisis laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti tersebut didapatkan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 2064/ 2024/ PF sampai dengan 2065/ 2024/ PF adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang disita dari terdakwa sama sekali tidak berdasarkan ijin/ memiliki ijin dari pihak yang berwajib. ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -
----------------------------------------- ATAU ------------------------------------------- KEDUA ----- Bahwa terdakwa HILMI KAFAH Bin (Alm.) NANANG WARMAN pada waktu yang tidak dapat diingat lagi namun pada hari Jumat, tgl. 30 Agustus 2024 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Kp. Depok Timur, Rt. 003/ Rw. 002, Kel. Purbaratu, Kec. Purbaratu, Kota Tasikmalaya tepatnya dirumah kontrakan saksi ATO SALAM Bin (Alm.) DARUSSALAM (terdakwa dalam perkara lain yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah secara ”Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------- ----- Bahwa bermula pada hari Senin, tgl. 05 Agustus 2024 sekira pukul 10.00 Wib, saksi ERWIN dan saksi AGUS (keduanya merupakan anggota Polres Tasikmalaya Kota) mendapatkan informasi dari masyarakat perihal dugaan tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh terdakwa, sehingga atas informasi tersebut saksi ERWIN dan rekan melakukan pengembangan. Selanjutnya, pada hari Jumat, tgl. 30 Agustus 2024 sekira pukul 14.00 Wib saksi ERWIN dan rekan melakukan pemantauan dirumah terdakwa tersebut diatas dan melihat adanya 2 (dua) orang dengan gerak gerik mencurigakan sehingga saksi ERWIN dan rekan melakukan pemeriksaan kepada dua orang tersebut yang bernama HILMI dan ATO. Selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :
Selanjutnya pada saat pemeriksaan saksi ATO mengakui jika dirinya pernah memberikan 2 (dua) paket sabu kepada terdakwa. Sehingga dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dikamar terdakwa dan rumah tersebut. Kemudian dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu didalam plastik klip bening yang terdapat di kantong celana yang tergantung didapur rumah, 1 (satu) paket sabu didalam lakban hitam yang disimpan diatas kusen kamar terdakwa, serta 2 (dua) korek api gas, 2 (dua) pipet kaca dan 1 (satu) buah alat isap Bong terbuat dari botol aqua kecil dari dalam kamar terdakwa, sehingga selanjutnya terdakwa bersama saksi ATO beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Tasikmalaya Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 4561/ NNF/ 2023, tgl. 11 September 2024, yang ditanda tangani oleh TRIWIDIASTUTI, S. Si., Apt. Kasubbid Psikotropika Narkobafor pada Pusat Laboratorium Forensik Bogor menjelaskan bahwa terhadap barang bukti berupa :
Setelah dilakukan analisis laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti tersebut didapatkan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 2064/ 2024/ PF sampai dengan 2065/ 2024/ PF adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang disita dari terdakwa sama sekali tidak berdasarkan ijin/ memiliki ijin dari pihak yang berwajib. ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |