Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
134/Pid.B/2026/PN Tsm 1.Yandres Junius Amalo S.H
2.CHANDRA PRADIPTA RAMADHAN, S.H., M.Kn.
Moch Farid Al Lutfi Bin Asep Saepudin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 134/Pid.B/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1170 /M.2.33/ Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Yandres Junius Amalo S.H
2CHANDRA PRADIPTA RAMADHAN, S.H., M.Kn.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Moch Farid Al Lutfi Bin Asep Saepudin[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------Bahwa Terdakwa MOCH FARID AL LUTFI Bin ASEP SAEPUDIN, pada hari Minggu tanggal 22 Maret 2026 sekira pukul 21.30 WIB bertempat di area parkir kendaraan Rumah Makan Pananjung yang beralamat di Kampung Igok RT 001 RW 004 Desa Tanjungpura Kecamatan Rajapolah Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------

  • Bermula pada hari Minggu tanggal 22 Maret 2026 sekira pukul 21.25 WIB, Saksi Korban YOGI Bin JAJANG bersama Saksi RAKA SURYA NUGRAHA Bin AGUS WINTARSA yang sedang bekerja menjaga parkiran kendaraan di Cafe Sadeli yang beralamat di Kp. Igok RT 001 RW 004 Desa Tanjungpura Kecamatan Rajapolah Kabupaten Tasikmalaya melihat TERDAKWA marah dan dengan suara keras mengajak salah satu pengunjung lain untuk keluar dari Cafe Sadeli. Lalu, Saksi Korban YOGI Bin JAJANG bersama Saksi RAKA SURYA NUGRAHA Bin AGUS WINTARSA menghampiri TERDAKWA untuk menanyakan permasalahan apa yang terjadi. Pada saat ditanyakan, TERDAKWA menjawab bahwa ada salah satu pengunjung yang melihat ke arah TERDAKWA secara terus-menerus sehingga TERDAKWA marah dan ingin mengajak pengunjung tersebut keluar dari Cafe Sadeli. Akan tetapi, Saksi Korban YOGI Bin JAJANG bersama Saksi RAKA SURYA NUGRAHA Bin AGUS WINTARSA melarang  TERDAKWA untuk membuat onar di sekitar kafe. Mendengar hal tersebut, TERDAKWA marah kemudian mengeluarkan golok dari balik baju yang disimpan di depan perut TERDAKWA dengan menggunakan tangan kanannya dan TERDAKWA mengarahkan golok tersebut ke arah Saksi Korban YOGI Bin JAJANG. Melihat hal tersebut, Saksi Korban YOGI Bin JAJANG dan Saksi RAKA SURYA NUGRAHA Bin AGUS WINTARSA berusaha untuk menahan tangan kanan TERDAKWA agar TERDAKWA tidak menebaskan goloknya kepada Saksi Korban YOGI Bin JAJANG dan Saksi RAKA SURYA NUGRAHA Bin AGUS WINTARSA. Akan tetapi, tangan TERDAKWA cukup kuat sehingga TERDAKWA dapat menebaskan golok ke arah badan Saksi Korban YOGI Bin JAJANG tetapi Saksi RAKA SURYA NUGRAHA Bin AGUS WINTARSA mendorong badan Saksi Korban YOGI Bin JAJANG sehingga golok tersebut hanya mengenai bagian atas pergelangan tangan kiri Saksi Korban YOGI Bin JAJANG;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban YOGI Bin JAJANG mengalami luka robek di bagian atas pergelangan tangan kiri sehingga harus mendapatkan perawatan medis sebanyak 5 (lima) jahitan yang merusak kesehatan Saksi Korban YOGI Bin JAJANG serta mengganggu Saksi Korban untuk melakukan aktivitasnya sehari-hari;
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 441.6/001/PKM/III/2026 yang ditandatangani oleh dr. EKA FITRI MAHARANI selaku dokter yang memeriksa Saksi Korban YOGI Bin JAJANG dengan hasil pemeriksaan luar bahwa terdapat luka robek 7 cm di atas pergelangan tangan kiri, dengan panjang 5 cm, bentuk beraturan, dasar luka lapisan kulit jangat dengan kesimpulan luka tersebut disebabkan oleh benda tajam dengan derajat luka sedang.

 -------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya