Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
19/PDT.G/2016/PN Tsm PT. WARU ABADI 1.Tedy Rusmayadi
2.Yanti,
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Mar. 2016
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 19/PDT.G/2016/PN Tsm
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1RM. Arobbi Rahmat Z, SH; Slamet Singgih Widodo; dan Ibnu HasanPT. WARU ABADI
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!! -
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan gugatan PENGGUGAT dapat diterima dan dikabulkan seluruhnya.
  2. Menyatakan sah menurut hukum hubungan hukum jual-beli antara PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT.
  3. Menyatakan PARA TERGUGAT telah terbukti dan meyakinkan melakukan Wanprestasi dan Ganti Rugi terhadap PENGGUGAT.
  4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian pokok kepada PENGGUGAT secara tanggung renteng sebesar Rp. 55.630.920,- (lima puluh lima juta enam ratus tiga puluh ribu sembilan ratus dua puluh rupiah).
  5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar Ganti Rugi karena adanya perbuatan WANPRESTASI PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT sehingga menimbukan kerugian sebesar Rp. 55.630.920,- (lima puluh lima juta enam ratus tiga puluh ribu sembilan ratus dua puluh rupiah) sampai dengan dibayarkan lunas keseluruhan kewajiban pokok kepada PENGGUGAT
  6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar bunga morotoir Rp. 556.309,- / bulan (lima ratus lima puluh enam ribu tiga ratus sembilan rupiah) terhitung sejak tanggal 27 Juni 2014 sampai dengan dibayarkan lunas keseluruhan kewajiban pokok kepada PENGGUGAT.
  7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh PENGGUGAT karena adanya permasalahan ini diperkirakan sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
  8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500,000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari apabila PARA TERGUGAT lalai memenuhi putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap (in-kracht van gewijdse).
  9. Menyatakan syah dan berharga sita jaminan harta milik PARA TERGUGAT baik berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak.
  10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan serta merta terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum Verzet, banding, kasasi dan peninjaun kembali.
  11. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak