| Tanggal Pendaftaran |
Senin, 07 Mar. 2016 |
| Klasifikasi Perkara |
Ganti Rugi |
| Nomor Perkara |
19/PDT.G/2016/PN Tsm |
| Tanggal Surat |
- |
| Nomor Surat |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | RM. Arobbi Rahmat Z, SH; Slamet Singgih Widodo; dan Ibnu Hasan | PT. WARU ABADI |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
-
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Menyatakan gugatan PENGGUGAT dapat diterima dan dikabulkan seluruhnya.
- Menyatakan sah menurut hukum hubungan hukum jual-beli antara PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT.
- Menyatakan PARA TERGUGAT telah terbukti dan meyakinkan melakukan Wanprestasi dan Ganti Rugi terhadap PENGGUGAT.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian pokok kepada PENGGUGAT secara tanggung renteng sebesar Rp. 55.630.920,- (lima puluh lima juta enam ratus tiga puluh ribu sembilan ratus dua puluh rupiah).
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar Ganti Rugi karena adanya perbuatan WANPRESTASI PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT sehingga menimbukan kerugian sebesar Rp. 55.630.920,- (lima puluh lima juta enam ratus tiga puluh ribu sembilan ratus dua puluh rupiah) sampai dengan dibayarkan lunas keseluruhan kewajiban pokok kepada PENGGUGAT
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar bunga morotoir Rp. 556.309,- / bulan (lima ratus lima puluh enam ribu tiga ratus sembilan rupiah) terhitung sejak tanggal 27 Juni 2014 sampai dengan dibayarkan lunas keseluruhan kewajiban pokok kepada PENGGUGAT.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh PENGGUGAT karena adanya permasalahan ini diperkirakan sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500,000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari apabila PARA TERGUGAT lalai memenuhi putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap (in-kracht van gewijdse).
- Menyatakan syah dan berharga sita jaminan harta milik PARA TERGUGAT baik berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan serta merta terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum Verzet, banding, kasasi dan peninjaun kembali.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |