Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
106/Pid.Sus/2026/PN Tsm 1.Duddy Sudiharto, S.H.
2.DIKRI HOLLIMAN
3.HAFIS MUHARDI, SH
ARIF TRI DARMAWAN bin ASEP SETIAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 106/Pid.Sus/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B -1384/M.2.16.3/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Duddy Sudiharto, S.H.
2DIKRI HOLLIMAN
3HAFIS MUHARDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIF TRI DARMAWAN bin ASEP SETIAWAN[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Sovi M Shofiyuddin S.H, DkkARIF TRI DARMAWAN bin ASEP SETIAWAN
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------------Bahwa terdakwa ARIF TRI DARMAWAN Bin ASEP SETIAWAN pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 18.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Januari Tahun 2026 bertempat di Kp. Ciburuyan Kelurahan Mulyasari Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 18.00 WIB ketika Terdakwa sedang bermain handphone ada notifikasi melalui chat whatsapp dari Saksi NYANGNYANG TOTOH TAHMID dan mengatakan bahwa Saksi NYANGNYANG TOTOH TAHMID menjual narkotika jenis sabu, kemudian pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026, Terdakwa menerima narkotika jenis sabu dari Saksi NYANGNYANG TOTOH TAHMID dan menggunakannya dikamar rumah Terdakwa. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 14.47 WIB, Saksi NYANGNYANG TOTOH TAHMID mengirimkan pesan bahwa ada 2 (dua) paket narkotika jenis sabu ukuran M lalu kemudian Terdakwa menjawab bahwa Terdakwa ingin putar otak dulu dan ingin menjual handphone, kemudian setelah handphone itu berhasil digadaikan, lalu Terdakwa memfotokan uang sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada Saksi NYANGNYANG TOTOH TAHMID, kemudian setelah itu Terdakwa pergi kerumah Saksi NYANGNYANG TOTOH TAHMID yang beralamat di Kp. Ciburuyan Kelurahan Mulyasari Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya, sesampainya sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada Saksi NYANGNYANG TOTOH TAHMID, lalu Saksi NYANGNYANG TOTOH TAHMID memberikan 1 (satu) paket plastik klip bening narkotika jenis sabu yang dibalut sedotan plastik, lalu narkotika jenis sabu tersebut diterima oleh Terdakwa. Setelah mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut, kemudian Terdakwa pergi ke rumah Terdakwa yang beralamat di Cieunteung Sukarame RT. 003 RW. 005 Kelurahan Argasari Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya, dan sesampainya sekira pukul 22.00 WIB kemudian Terdakwa membuat alat hisap sabu yang terbuat dari botol minuman bekas yang tutup botolnya Terdakwa lubangi 2 (dua), kemudian dari 2 (dua) lubang tersebut Terdakwa masukan sedotan putih dan sedotan putih yang satu dimasukan pipet kaca, lalu narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa masukan ke dalam pipet kaca, kemudian Terdakwa bakar menggunakan korek api gas dan sedotan yang satu lagi Terdakwa hisap seperti merokok pada umumnya.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 23.00 WIB, Saksi AGUS SUPRIYADI dan Saksi ERWIN SYAMSUL ABDULLAH (masing-masing dari pihak kepolisian) yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Cienteung Sukarame Argosari, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya sering adanya penyalahgunaan narkotika kemudian dilakukan penyelidikan terhadap wilayah tersebut. Lalu dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumah yang beralamat di Cienteung Sukarame RT. 003 RW. 005 Kelurahan Argasari, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi AJAT SUDRAJATdan Saksi DEDIH YOSANDI selaku warga setempat, kemudian ditemukan barang bukti di rak pakaian kotor di kamar Terdakwa berupa 1 (satu) paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah bong atau alat hisap sabu yang terbuat dari botol minuman bekas, 1 (satu) buah korek api gas, dan ditemukan juga di kasur rumah kamar Terdakwa yaitu 1 (satu) unit handphone merek Realme warna hijau tosca beserta simcard yang digunakan Terdakwa sebagai alat komunikasi pembelian narkotika jenis sabu tersebut. Kemudian Terdakwa menjelaskan bahwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Saksi NYANGNYANG TOTOH TAHMID Bin ENGKUS KUSMANA (Alm). Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke ruang Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan / atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang lainnya dan Narkotika Golongan I tersebut, bukanlah untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran/Penimbangan Nomor: 26/13193.00/2026 tanggal 23 Januari 2026 Bahwa terhadap barang bukti narkotika Golongan I tersebut setelah disita dalam perkara ini kemudian dilakukan penimbangan dan penyegelan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tasikmalaya, yaitu: sesuai Berita Acara Penimbangan yang ditanda-tangani oleh ARI FIRMANSYAH, S.E. selaku Pemimpin Cabang, diketahui 1 (satu) paket plastik klip bening berisikan yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor/bruto 0,14 gram dan berat bersih/netto 0,04 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemerikasaan Labotaris Kriminalistik Barang Bukti pada Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik di Bogor NO.LAB : 0468/NNF/2026 tanggal 04 Februari 2026, maka terhadap barang bukti tersebut mendapat kesimpulan: contoh barang bukti positif mengandung Metamfetamina yang termasuk jenis narkotika Golongan I sesuai dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------

 

ATAU

 

KEDUA

--------------Bahwa terdakwa ARIF TRI DARMAWAN Bin ASEP SETIAWAN pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 23.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Januari Tahun 2026 bertempat di Cienteung Sukarame RT. 003, RW. 005, Kelurahan Argasari, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Setiap Orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, Saksi AGUS SUPRIYADI dan Saksi ERWIN SYAMSUL ABDULLAH (masing-masing dari pihak kepolisian) yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Cienteung Sukarame Argosari, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya sering adanya penyalahgunaan narkotika kemudian dilakukan penyelidikan terhadap wilayah tersebut. Lalu dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumah yang beralamat di Cienteung Sukarame RT. 003 RW. 005 Kelurahan Argasari, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi AJAT SUDRAJATdan Saksi DEDIH YOSANDI selaku warga setempat, kemudian ditemukan barang bukti di rak pakaian kotor di kamar Terdakwa berupa 1 (satu) paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah bong atau alat hisap sabu yang terbuat dari botol minuman bekas, 1 (satu) buah korek api gas, dan ditemukan juga di kasur rumah kamar Terdakwa yaitu 1 (satu) unit handphone merek Realme warna hijau tosca beserta simcard yang digunakan Terdakwa sebagai alat komunikasi pembelian narkotika jenis sabu tersebut. Kemudian Terdakwa menjelaskan bahwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Saksi NYANGNYANG TOTOH TAHMID Bin ENGKUS KUSMANA (Alm). Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke ruang Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang lainnya dan narkotika jenis sabu tersebut, bukanlah untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran/Penimbangan Nomor: 26/13193.00/2026 tanggal 23 Januari 2026 Bahwa terhadap barang bukti narkotika Golongan I tersebut setelah disita dalam perkara ini kemudian dilakukan penimbangan dan penyegelan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tasikmalaya, yaitu: sesuai Berita Acara Penimbangan yang ditanda-tangani oleh ARI FIRMANSYAH, S.E. selaku Pemimpin Cabang, diketahui 1 (satu) paket plastik klip bening berisikan yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor/bruto 0,14 gram dan berat bersih/netto 0,04 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemerikasaan Labotaris Kriminalistik Barang Bukti pada Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik di Bogor NO.LAB : 0468/NNF/2026 tanggal 04 Februari 2026, maka terhadap barang bukti tersebut mendapat kesimpulan: contoh barang bukti positif mengandung Metamfetamina yang termasuk jenis narkotika Golongan I sesuai dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya