Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
69/Pdt.P/2025/PN Tsm Ayu Sri Rahayu Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 69/Pdt.P/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Jumat, 02 Mei 2025
Nomor Surat PN TSM-03052025IUB
Pemohon
NoNama
1Ayu Sri Rahayu
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dewi Agustiawati, S.H.Ayu Sri Rahayu
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan kepada Pemohon untuk merubah/mengganti nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 4075/Is/2009 dan pada Paspor Nomor : X3223631 semula tercantum AYU SRI RAHAYU  dirubah/diganti menjadi AYU SRI RAHAYU GRUBER sebagaimana yang menjadi acuan Pemohon pada Register Sertifikat Nikah Nomor : 000063/2025;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan terkait hasil Penetapan Perubahan/Penggantian nama Pemohon tersebut kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya dimana Kutipan Akta Kelahiran Tersebut diterbitkan dan memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya untuk mencatat pada Register yang tersedia, mengganti ataupun membuat baru Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 4075/Is/2009, tertanggal 16 Juni 2009 semula tercantum AYU SRI RAHAYU dirubah/diganti menjadi AYU SRI RAHAYU GRUBER;
4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan terkait hasil Penetapan Perubahan/Penggantian nama Pemohon tersebut kepada Kantor Imigrasi Karawang Provinsi Jawa Barat dimana Paspor tersebut dikeluarkan dan memerintahkan kepada Kantor Imigrasi Karawang Provinsi Jawa Barat untuk mencatat pada Register yang tersedia mengganti ataupun membuat baru Paspor Nomor : X322363, tertanggal 31 Mei 2024, semula tercantum AYU SRI RAHAYU dirubah/diganti menjadi AYU SRI RAHAYU GRUBER;
5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak