Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.B/2018/PN Tsm ACHMAD ARIES SYAIFUDIN, SH. 1.SAZILI alias ZILI bin Alm NURIHAT
2.SURYADANI bin Alm AHMAD SUPYANI
3.ISKANDAR bin Alm IHSAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Feb. 2018
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 35/Pid.B/2018/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Feb. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-191/O.2.17/Epp.2/01/2018
Penuntut Umum
Terdakwa
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa mereka, terdakwa I SAZILI alias ZILI, bersama terdakwa II SURYADANI dan terdakwa III ISKANDAR, pada hari Minggu, tanggal 29 Oktober 2017 sekira pukul 15.00 WIB, bertempat di dalam angkot 07 (jurusan Karangresik-Pancasila) tepatnya saat melintas di depan Ruko Perum Permata Peramai, di Jalan R.E. Djaelani, Kel. Argasari, Kec. Cihideung, Kota Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2017, yang bertempat setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. -----------------------------------------------------
Perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------
-    Bahwa awalnya para terdakwa bertiga tersebut telah berencana untuk bekerja sama di dalam satu angkot supaya bisa mengambil barang berharga yang dibawa oleh penumpang angkot, sehingga terlebih dahulu menentukan angkot yang menjadi sasaran yaitu angkot 07 (jurusan Karangresik-Pancasila) tersebut, kemudian sesuai peran yang telah ditentukan oleh terdakwa I dan disepakati sebelumnya, maka yang pertama naik angkot adalah terdakwa II, kemudian disusul oleh terdakwa III yang naik ke angkot dan terakhir adalah terdakwa I, sehingga berpencar sesuai urutan naik ke angkot, sambil menunggu angkot yang telah ditentukan lewat, lalu terdakwa II naik ke angkot, selanjutnya dari jarak sekira 100 meter kemudian terdakwa III naik ke angkot dan disusul kemudian terdakwa I naik ke angkot juga dari jarak sekira 100 meter, sehingga sedemikian rupa sesuai rencana posisi terdakwa I duduk di samping kiri saksi KORIAH binti EMUH (korban) dengan incaran tas dalam posisi dipangku saksi korban, sedangkan terdakwa II duduk di depan saksi korban atau dekat pintu dan terdakwa III duduk di dekat pintu yang menghadap ke belakang, lalu dimulai dari terdakwa III dengan perannya yaitu jatuh dari tempat duduk, berpura-pura kejang dan meminta tolong kepada saksi korban sehingga saksi korban berbuat menolong dengan mengangkat terdakwa III dan secara langsung terdakwa II dengan perannya yang berpura-pura ikut mengangkat terdakwa III, akibatnya dalam keadaan perhatian saksi korban yang tertuju untuk menolong terdakwa III tersebut, maka terdakwa I memulai perannya yaitu mengambil barang berharga yang berada di dalam tas yang dibawa oleh saksi korban dengan cara membuka resleting tas, langsung mengambil dompet berikut 1 ( satu ) unit handphone merek Huawei warna hitam yang berada di dalam tas tersebut dan segera menyerahkan/ meng-oper-kan dompet berikut handphone tersebut kepada terdakwa II yang sudah duduk di depan terdakwa I dan segera oleh terdakwa II dimasukkan ke dalam tas yang dibawanya, sehingga tidak lama kemudian terdakwa III turun dari angkot, namun setelah itu saksi korban menyadari bahwa dompetnya sudah tidak ada di dalam tas dan sempat menanyakan kepada terdakwa I dan dijawab tidak tahu dengan meyakinkan lalu memperlihatkan isi tas yang dibawa oleh terdakwa I sehingga saksi korban mencurigai terdakwa III yang telah turun dari angkot dan saksi korban sempat memberhentikan angkot lalu naik angkot kembali, sehingga selanjutnya terdakwa I turun dari angkot lalu disusul kemudian oleh terdakwa II yang turun dari angkot; -----------------------------
-    Bahwa setelah berhasil mengambil dompet warna coklat dari saksi korban tersebut yang seluruhnya bukan milik para terdakwa, lalu ketiga terdakwa tersebut memeriksa isi dompet yang ternyata berisikan uang tunai sejumlah Rp. 4.000.000,- sehingga dibagi rata yang masing-masing menerima Rp. 500.000,- sedangkan sisanya digunakan untuk biaya menginap, biaya tranportasi dan makan, berikutnya 1 ( satu ) unit handphone merek Huawei warna hitam telah dijual oleh terdakwa I, kemudian ada kartu kredit bank Mega yang digunakan untuk membeli alat mandi, minyak goreng, rokok dan makanan di Indomart sejumlah kurang lebih Rp. 5.900.000,-  selanjutnya kartu kredit tersebut digunakan untuk membeli 1 (satu) unit handphone Oppo F3 warna putih, 2 (dua) unit handphone merk nokia 3310 dan 1 ( satu ) unit handphone merk samsung B310 warna putih di Counter Hp Nagarawangi sejumlah kurang lebih Rp. 5.627.000,-; dan selain itu ada 1 (satu) buah kartu ATM BCA, 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) atas nama KORIAH, 1 (satu) buah Kartu BPJS Kesehatan atas nama KORIAH, 1 (satu) buah Kartu BPJS Kesehatan atas nama ROUDZATUL JANNAH, yang dibuang dan tidak diketemukan kembali. ----------------------------------------------------------------------
------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). ---------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya