| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa IRWAN HASAN BASRI als CUDE bin OMAN, pada hari Rabu, 05 November 2025 sekira pukul 10.20 WIB, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kampung Panggungsari, RT. 012/RW. 003, Desa Taraju, Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasimalaya, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas IA yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “MENGAMBIL SUATU BARANG YANG SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA MILIK ORANG LAIN, DENGAN MAKSUD UNTUK DIMILIKI SECARA MELAWAN HUKUM DENGAN CARA MERUSAK, MEMBONGKAR, MEMOTONG, MEMECAH, MEMANJAT, MEMAKAI ANAK KUNCI PALSU, MENGGUNAKAN PERINTAH PALSU, ATAU MEMAKAI PAKAIAN JABATAN PALSU, UNTUK MASUK KE TEMPAT MELAKUKAN TINDAK PIDANA ATAU SAMPAI PADA BARANG YANG DIAMBIL” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Awal mulanya pada hari Rabu, 05 November 2025 sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa berangkat dari rumahnya yang bertempat di Kampung Paniis, RT. 012/RW. 003, Desa Banyuasih, Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat menuju ke daerah Kampung Ciwira, Desa Taraju, Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, dengan maksud awal untuk mencari kayu bakar, namun Terdakwa sudah membawa sebuah Mata Bor yang dipasangkan dengan plat besi (menyerupai Kunci Letter T) yang mana Terdakwa simpan di saku celana sebelah kanan, akan tetapi pada saat Terdakwa sedang berjalan untuk mencari kayu bakar, sekira pukul 10.20 WIB, bertempat di daerah Gunungpanggung atau Kampung Panggungsari, Desa Taraju, Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, pada saat itu Terdakwa melihat ada 1 (satu) unit Sepeda Motor merek YAMAHA MX KING tahun 2015 warna merah dengan Nomor Polisi: Z 5810 PT yang terparkir di pinggir jalan depan rumah milik Saksi Korban SAEPUL UYUN bin (Alm.) SAPJAH, sehingga timbul niat Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor merek YAMAHA MX KING tahun 2015 warna merah dengan Nomor Polisi: Z 5810 PT tersebut, setelah itu Terdakwa merusak lubang kunci kontaknya dengan menggunakan sebuah Mata Bor yang dipasangkan dengan plat besi (menyerupai Kunci Letter T), kemudian setelah Terdakwa berhasil merusak kunci kontaknya, Terdakwa membawa 1 (satu) unit Sepeda Motor merek YAMAHA MX KING tahun 2015 warna merah dengan Nomor Polisi: Z 5810 PT tersebut ke Kota Tasikmalaya, selanjutnya Terdakwa menyimpan dan menyembunyikan 1 (satu) unit Sepeda Motor merek YAMAHA MX KING tahun 2015 warna merah dengan Nomor Polisi: Z 5810 PT tersebut tersebut di kontrakan Terdakwa yang bertempat di daerah Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya;
- Bahwa Terdakwa tidak meminta izin atau mendapatkan persetujuan dari Saksi Korban SAEPUL UYUN bin (Alm.) SAPJAH untuk mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor merek YAMAHA MX KING tahun 2015 warna merah dengan Nomor Polisi: Z 5810 PT, Nomor Rangka: MH3UG071FK086061, dan Nomor Mesin: G3E6E0098798 tersebut;
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Korban SAEPUL UYUN bin (Alm.) SAPJAH kehilangan 1 (satu) unit Sepeda Motor merek YAMAHA MX KING tahun 2015 warna merah dengan Nomor Polisi: Z 5810 PT, Nomor Rangka: MH3UG071FK086061, dan Nomor Mesin: G3E6E0098798, sehingga mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |