Dakwaan |
Pertama
Bahwa Terdakwa Jajang Permana Bin Apeng Ramlan, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan, pada bulan Februari tahun 2024 sampai dengan bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 sampai dengan tahun 2025 yang bertempat di Blok Cilutung Kp. Karangpaninggal RT. 24/06 Desa Karanglayung Kec. Karangjaya Kab. Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri dan/atau membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dan/atau mengangkut hasil tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari, tanggal, dan bulan yang tidak dapat ditentukan pada tahun 2019 Terdakwa membeli lahan tambang dengan luas + 840 meter persegi yang berlokasi di Blok Cilutung Kp. Karangpaninggal RT.23/06 Desa Karanglayung Kec. Karangjaya Kab. Tasikmalaya dari Saksi Ion Suryana Bin Sukarmi seharga Rp 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) yang dilakukan di rumah Saksi Ion Suryana Bin Sukarmi yang beralamat di Kp. Karangpaninggal RT. 23/06 Desa Karanglayung Kec. Karangjaya Kab. Tasikmalaya;
- Bahwa pada awal bulan Februari 2024 Terdakwa mulai mengelola lokasi tambang di Blok Cilutung Kp. Karangpaninggal RT. 24/06 Desa Karanglayung, Kec. Karangjaya Kab. Tasikmalaya, lalu mengolah batuan yang dihasilkan dari lokasi tersebut dan kemudian batuan tersebut menghasilkan emas mentah seberat 30 mg, setelah itu Terdakwa mulai melanjutkan kegiatan di lokasi tersebut;
- Bahwa untuk melakukan kegiatan penambangan tersebut Terdakwa merekrut Saksi Haeruman Efendi Bin Toyo, Saksi Sarip Bin Alm. Sahidi, Saksi Gian Riana, Saksi Kurniawan Bin Dayat, Saksi Dudung Darusalam, serta Sdr. Itang dan Sdr. Eheng, secara bertahap, sebagai imbalannya, Terdakwa memberikan upah berupa bahan material/batu cadas sebanyak 2,5–3 embar kepada masing-masing dari mereka
- Bahwa penambangan tersebut dilakukan dengan cara awalnya Saksi Kurniawan dan Saksi Dudung Darusalam menggali lubang dan memahat batuan yang berada di dalam lobang tambang memakai palu, pahat, dan hammer jack kemudian batuan tersebut dimasukkan ke dalam karung atau ember plastik, selanjutnya Saksi Gian Riana dan Saksi Sarif mengeluarkan batuan yang sebelumnya dimasukkan ke dalam karung atau ember untuk keluar lubang, apabila ada material yang besar maka batuan ditumbuk menggunakan palu hingga ukuran split, setelah itu batuan tersebut dibagikan kepada Terdakwa dan masing-masing pekerja;
- Bahwa batuan yang dihasilkan dari lokasi tersebut yang mengandung emas diolah oleh Terdakwa dan masing-masing pekerja dengan cara dicuci terlebih dahulu untuk memisahkannya dari lumpur yang menempel, kemudian setelah bersih dilakukan penumbukan dengan menggunakan alat palu sampai menjadi batuan kecil, selanjutnya batuan kecil dimasukkan ke dalam mesin gelondong yang sudah dicampur air raksa dan dioperasikan memutar menggunakan dinamo tenaga listrik untuk menghasilkan emas mentah dengan cara diperas menggunakan kain penyaringan, setelah itu emas mentah tersebut dibakar dalam kowi dan menjadi emas (bilion);
- Bahwa alat-alat yang digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan tersebut yaitu : Palu dan pahat untuk mengambil batuan dan untuk menumbuk batuan, blower untuk memasukan udara ke dalam lubang, karung dan ember untuk memasukkan batu yang sudah dipahat, lori (roda) untuk mengeluarkan dari lobang, kowi untuk tempat membakar emas mentah, nozzel embos dan kompresor untuk penggembosan emas;
- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pengukuran Berat Emas Mentah Nomor: 500.15.7.3/675/UPTD Met/2025 tanggal 20 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kota Tasikmalaya Drs. H. Apep Yosa Firmansyah, M.Si diperoleh hasil yaitu hasil pengukuran berat emas mentah melalui metode penimbangan berat adalah seberat 444 mg (empat ratus empat puluh empat miligram)
- Bahwa Terdakwa menjual hasil batuan berupa emas (bilion) dengan harga Rp1.000.000,- (satu juta rupiah)/gram kepada Saksi Uci Martin Bin Hodri, Rp900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) – Rp1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) kepada Saksi H. Tete Dasukian Bin Katma, dan Rp700.000 ,- (tujuh ratus ribu rupiah) – Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Saksi Herdi Qonitan Bin DjiDji Fachrurodji dan telah memperolah keuntungan dari awal tahun 2024 sampai dengan Februari 2025 kurang lebih sebesar Rp216.000.000,- (dua ratus enam belas juta rupiah);
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Peninjauan Tambang Emas No.: 01/BAP/Cnm/Tsm/2025, Lokasi, dan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI No. SK.5547/Menhut-VII/KUH/2014 tentang Penetapan Kawasan Hutan pada Kelompok Hutan Gunung Tonjong, Kelompok Hutan Gunung Gadung CA, Kelompok Hutan Gunung Jantra, dan Kelompok Hutan Pasir Cijulang Seluas 7.579,71 (Tujuh Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Sembilan dan Tujuh Puluh Satu Perseratus) Hektar di Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, lokasi pertambangan Terdakwa termasuk ke dalam kawasan hutan khususnya dalam petak 29 dan 30 kelompok hutan Gn. Jantra dengan adanya pal B 30 dengan titik koordinat 108.25’36.99” BT dan 7 28’38,42” LS. ;
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan kegiatan penambangan tersebut tidak memiliki Izin dari Menteri.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 89 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.-----------------------------------------------
ATAU
Kedua
Bahwa Terdakwa Jajang Permana Bin Apeng Ramlan, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan, pada bulan Februari tahun 2024 sampai dengan bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 sampai dengan tahun 2025 yang bertempat di Blok Cilutung Kp. Karangpaninggal RT. 24/06 Desa Karanglayung Kec. Karangjaya Kab. Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “melakukan Penambangan tanpa izin” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari, tanggal, dan bulan yang tidak dapat ditentukan pada tahun 2019 Terdakwa membeli lahan tambang dengan luas + 840 meter persegi yang berlokasi di Blok Cilutung Kp. Karangpaninggal RT.23/06 Desa Karanglayung Kec. Karangjaya Kab. Tasikmalaya dari Saksi Ion Suryana Bin Sukarmi seharga Rp 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) yang dilakukan di rumah Saksi Ion Suryana Bin Sukarmi yang beralamat di Kp. Karangpaninggal RT. 23/06 Desa Karanglayung Kec. Karangjaya Kab. Tasikmalaya;
- Bahwa pada awal bulan Februari 2024 Terdakwa mulai mengelola lokasi tambang di Blok Cilutung Kp. Karangpaninggal RT. 24/06 Desa Karanglayung, Kec. Karangjaya Kab. Tasikmalaya, lalu mengolah batuan yang dihasilkan dari lokasi tersebut dan kemudian batuan tersebut menghasilkan emas mentah seberat 30 mg, setelah itu Terdakwa mulai melanjutkan kegiatan di lokasi tersebut;
- Bahwa untuk melakukan kegiatan penambangan tersebut Terdakwa merekrut Saksi Haeruman Efendi Bin Toyo, Saksi Sarip Bin Alm. Sahidi, Saksi Gian Riana, Saksi Kurniawan Bin Dayat, Saksi Dudung Darusalam, serta Sdr. Itang dan Sdr. Eheng, secara bertahap, sebagai imbalannya, Terdakwa memberikan upah berupa bahan material/batu cadas sebanyak 2,5–3 embar kepada masing-masing dari mereka
- Bahwa penambangan tersebut dilakukan dengan cara awalnya Saksi Kurniawan dan Saksi Dudung Darusalam menggali lubang dan memahat batuan yang berada di dalam lobang tambang memakai palu, pahat, dan hammer jack kemudian batuan tersebut dimasukkan ke dalam karung atau ember plastik, selanjutnya Saksi Gian Riana dan Saksi Sarif mengeluarkan batuan yang sebelumnya dimasukkan ke dalam karung atau ember untuk keluar lubang, apabila ada material yang besar maka batuan ditumbuk menggunakan palu hingga ukuran split, setelah itu batuan tersebut dibagikan kepada masing-masing pekerja;
- Bahwa batuan yang dihasilkan dari lokasi tersebut yang mengandung emas diolah dengan cara dicuci terlebih dahulu untuk memisahkannya dari lumpur yang menempel, kemudian setelah bersih dilakukan penumbukan dengan menggunakan alat palu sampai menjadi batuan kecil, selanjutnya batuan kecil dimasukkan ke dalam mesin gelondong yang sudah dicampur air raksa dan dioperasikan memutar menggunakan dinamo tenaga listrik untuk menghasilkan emas mentah dengan cara diperas menggunakan kain penyaringan, setelah itu emas mentah tersebut dibakar dalam kowi dan menjadi emas (bilion);
- Bahwa alat-alat yang digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan tersebut yaitu : Palu dan pahat untuk mengambil batuan dan untuk menumbuk batuan, blower untuk memasukan udara ke dalam lubang, karung dan ember untuk memasukkan batu yang sudah dipahat, lori (roda) untuk mengeluarkan dari lobang, kowi untuk tempat membakar emas mentah, nozzel embos dan kompresor untuk penggembosan emas;
- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pengukuran Berat Emas Mentah Nomor: 500.15.7.3/675/UPTD Met/2025 tanggal 20 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kota Tasikmalaya Drs. H. Apep Yosa Firmansyah, M.Si diperoleh hasil yaitu hasil pengukuran berat emas mentah melalui metode penimbangan berat adalah seberat 444 mg (empat ratus empat puluh empat miligram)
- Bahwa Terdakwa menjual hasil batuan berupa emas dengan harga Rp1.000.000,- (satu juta rupiah)/gram kepada Saksi Uci Martin Bin Hodri, Rp900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) – Rp1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) kepada Saksi H. Tete Dasukian Bin Katma, dan Rp700.000 ,- (tujuh ratus ribu rupiah) – Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Saksi Herdi Qonitan Bin DjiDji Fachrurodji dan telah memperoleh keuntungan dari awal tahun 2024 sampai dengan Februari 2025 kurang lebih sebesar Rp216.000.000,- (dua ratus enam belas juta rupiah);
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan kegiatan penambangan tersebut tidak memiliki Izin dari Pemerintah Pusat.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.------------------ |