INFORMASI DETAIL PERKARA	
    | Kembali | 
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara | 
| 237/Pdt.P/2025/PN Tsm | ZIANTO DWI PRABOWO | Persidangan | 
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 28 Okt. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
| Nomor Perkara | 237/Pdt.P/2025/PN Tsm | ||||
| Tanggal Surat | Selasa, 28 Okt. 2025 | ||||
| Nomor Surat | PN TSM-28102025L51 | ||||
| Pemohon | 
					
  | 
			||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 
2. Menyatakan merubah tahun lahir dan nama ayah kandung didalam kutipan akta kelahiran nomor 174/Is/2000   semula tercantum atas nama ZIANTO DWI PRABOWO yang lahir di Tasikmalaya, 07 Juli 1997 anak ke dua laki-laki, dari IIS KURNIAWATI dan KATAM diubah namanya menjadi ZIANTO DWI PRABOWO  yang lahir di Tasikmalaya, 07 Juli 1995 anak ke dua laki-laki, dari IIS KURNIAWATI dan NATAM; 
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tasikmalaya untuk mencatat pada register akta kelahiran yang tersedia, mengganti serta membuat baru kutipan akta kelahiran nomor 174/Is/2000  atas nama ZIANTO DWI PRABOWO  yang lahir di Tasikmalaya, tanggal 07 Juli 1997 anak ke dua laki-laki, dari IIS KURNIAWATI dan KATAM. Semula tercantum dengan nama ZIANTO DWI PRABOWO yang lahir di Tasikmalaya, tanggal 07 Juli 1997 anak ke dua laki-laki, dari IIS KURNIAWATI dan KATAM diganti menjadi ZIANTO DWI PRABOWO  yang lahir di Tasikmalaya, 07 Juli 1995 anak ke dua laki-laki, dari IIS KURNIAWATI dan NATAM;  
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum.  | 
			||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak | 
	