Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
111/Pid.B/2025/PN Tsm | Adang Sujana, SH | Parid Hidayat Bin Cacang | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 06 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 111/Pid.B/2025/PN Tsm | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 05 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B -932/M.2.16.3/Eoh.2/05/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu : ----- Bahwa terdakwa ACEP REYA ARUL LUSAMAN Bin YAYAN bersama saksi PARID HIDAYAT Bin CACANG (Alm) pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 sekira jam 02.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Tamansari depan Kampus UMTAS Kelurahan Mulyasari Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, “mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, dengan sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat “, yang dilakukan terdakwa dengan cara :
Hasil pemeriksaan :
Dengan Kesimpulan : Telah diperiksa seorang laki-laki bernama MUNIR umur kurang lebih enam puluh enam tahun. Pada pemeriksaan terdapat, luka robek dengan ukuran kurang lebih nol koma lima kali tujuh centimeter di jari telinjuk tangan sebelah kiri. Diduga akibat benturan benda tumpul.
------------ Perbuatan terdakwa ACEP REYA ARUL LUSAMAN Bin YAYAN tersebut Sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 351 ayat (2) KUHPidana jo pasal 56 ayat (1) KUHPidana.
A T A U
Kedua : ----- Bahwa terdakwa ACEP REYA ARUL LUSAMAN Bin YAYAN bersama saksi PARID HIDAYAT Bin CACANG (Alm) pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 sekira jam 02.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Tamansari depan Kampus UMTAS Kelurahan Mulyasari Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, “mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, dengan sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka “, yang dilakukan terdakwa dengan cara :
-Bahwa awalnya pada hari minggu tanggal 09 februari 2025 sekira jam 02.15 wib terdakwa Acep bersama dengan saksi Parid (dilakukan penuntutan terpisah) pergi menuju rumah teman terdakwa yang bernama Fajri yang berada di daerah Kota Baru Kecamatan Cibeureum kota tasikmalaya, dengan menggunakan motor Honda sonic milik terdakwa Acep, selanjutnya terdakwa Acep dengan saksi PARID dengan posisi terdakwa Acep sebagai pengendara sedangkan Sdr. Parid di belakang terdakwa Acep, diikuti oleh teman-temannya yaitu Sdr. Ajay dan Sdr. Kendi dengan menggunakan sepeda motor satria FU warna hitam kemudian sesampainya di rumah Sdr. Fajri, Sdr. opik yang merupakan adik Sdr. Fajri menerangkan bahwa Sdr. Fajri sedang tidak ada di rumah, kemudian terdakwa Acep dan saksi Parid pergi kembali, kemudian ketika melewati jalan gunung kaling, saksi PARID menyuruh terdakwa Acep untuk menghentikan sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa Acep dengan maksud, mau mambawa batu untuk dilemparkan kepada orang lain, setelah itu saksi PARID mengambil batu, lalu saksi Parid melemparkan batu sebanyak 1 (satu) kali kearah warung sehingga terdengar bunyi, selanjutnya terdakwa Acep dan saksi Parid pergi mengikuti Sdr. Ajay dan Sdr. Kendi yang sudah jaln terlebih dahulu, kemudian dari arah Bundaran terdakwa Acep melihat di jalan ada 4 (empat) sepeda motor sehingga terdakwa Acep putar balik, dan bertemu dengan saksi korban Munir dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Vario Tahun 2011 warna merah hitam Nomor polisi : Z-6515-TW Nomor Rangka: MH1JF9112BK552843. Nomor Mesin:JF91E1550286, berboncengan di depan Terdakwa Acep, selanjutnya saksi Parid menyuruh terdakwa Acep untuk mendekati saksi korban Munir dengan mengatakan "PEPETKEUN" sehingga terdakwa Acep menuruti dengan perkataan saksi PARID, lalu ketika kendaraan yang dikendarai oleh terdakwa Acep sudah mendekat dengan sepeda motor yang dikendarai oleh saksi korban Munir, terdakwa Acep memperlambat laju sepedah motor yang dikendarainya, dan ketika sudah dekat lalu terdakwa Acep menyalip dari sebelah kiri, setelah posisi saksi PARID sejajar dengan saksi korban Munir sebagai pengendara sepeda motor tersebut, lalu saksi Parid melakukan pemukulan terhadap saksi korban Munir dengan menggunakan batu yang sudah dibawa kearah tangan saksi korban Munir, dan sewaktu melakukan pemukulan tersebut terdakwa Acep merasa sepeda motor yang dikendarai agak oleng ke kanan dan ada suara jeritan, kemudian terdakwa Acep menancap gas, lalu meninggalkan saksi korban Munir.
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum UPTD KHUSUS RSUD dr. SOEKARDJO Nomor: 353/12/VER/RSUD/II/2025 tanggal 09 Februari 2025 yang ditandatangani oleh dr.DETI PARIDLAH NIP.198807242022032001, menerangkan Hasil Pemeriksaan atas nama MUNIR :
Hasil pemeriksaan : a.Keadaan Umum : Kesadaran: Normal, Tekanan Darah: 116/98 Mm/Hg, Nadi:82 x/m, Respirasi:23 x/m, Suhu: 36,3 derajar Celcius. b.Jari telunjuk tangan sebelah kiri luka robek dengan ukuran kurang lebih nol koma lima kali tujuh centimeter.
Dengan Kesimpulan : Telah diperiksa seorang laki-laki bernama MUNIR umur kurang lebih enam puluh enam tahun. Pada pemeriksaan terdapat, luka robek dengan ukuran kurang lebih nol koma lima kali tujuh centimeter di jari telinjuk tangan sebelah kiri. Diduga akibat benturan benda tumpul.Tasikmalaya, 23 April 2025.
------------ Perbuatan terdakwa ACEP REYA ARUL LUSAMAN Bin YAYAN tersebut Sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHPidana jo pasal 56 ayat (1) KUHPidana |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |