INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
28/Pdt.G/2025/PN Tsm | Armita | Haji Cepi Endris Budiana | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 21 Apr. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 28/Pdt.G/2025/PN Tsm | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 11 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat | PN TSM-16042025PGG | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 415.000.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat;
2. Menyatakan sah dan berharga Sita Marital yang dimohonkan terhadap :
2.1. Tambak udang vaname yang terletak di Blok jalan lempeng Kampung Cijulangajeg, Desa Mandalajaya, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat;
2.2. Satu unit kendaraan roda empat, merk Mitsubishi, Type Pajero Sport 2.41.DAKAR-L (4x2) B.A/T, jenis/Model Mobil penumpang, Nomor Polisi Z 1546 TR, Nomor BPKB U05623965, Nomor Rangka : MK2KRWPNUNJ001433, Nomor Mesin : aN15SUHT2995, tahun pembuatan 2022, jenis bahan bakar Solar, tertulis atas nama Irawan alamat Dusun Kiaralawang RT/RW 001/003, Desa Karangpawitan, Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat;
3. Menyatakan sah Akta Perjanjian Kerjasama tanggal 02 April 2023, Nomor : 3, yang dibuat oleh dan dihadapan Cucu Setiawati Hidayat, S.H., M.Kn, Notaris di Kabupaten Tasikmalaya;
4. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar :
5.1. Sisa modal usaha kepada Penggugat sebesar Rp. 295.000.000,- (dua ratus sembilan puluh lima juta rupiah) seketika dan sekaligus (tunai):
5.2. Keuntungan yang dijanjikan kepada Penggugat terhitung sejak Bulan April 2023 sampai dengan bulan April 2024, dihitung persiklus satu kali panen yakni sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), selama 1 (satu) tahun telah terjadi tiga kali panen yakni sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) seketika dan sekaligus;
5.3. Seluruhnya sejumlah Rp. 415.000.000,- (empat ratus lima belas juta rupiah);
6. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat biaya keterlambatan pembayaran sisa modal usaha tersebut sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) selama 12 (dua belas) bulan, setiap bulannya terhitung sejak bulan April 2024 sampai dengan bulan Maret 2025, yakni sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dibayar seketika dan sekaligus (tunai);
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Jasa Advokat (Kuasa Hukum Penggugat) sebesar Rp. 40.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dibayar seketika dan sekaligus (tunai);
8. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara menurut hukum.
Atau,
Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |