Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
47/Pdt.G.S/2024/PN Tsm PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk 1.Ukun Kurnia
2.Rini Rostika
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 47/Pdt.G.S/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Selasa, 30 Jul. 2024
Nomor Surat PN TSM-20082024UY2
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ukun Kurnia
2Rini Rostika
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 150.563.082,00
Petitum
PRIMER:
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana yang diajukan oleh Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Pengakuan Hutang NomorĀ  87445870/4455/11/21 tanggal 03 November 2021;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan pembuatan wanprestasi;
4. Menyatakan Tergugat memiliki kewajiban fasilitas kredit kepada Penggugat sebesar Rp 150,563,082 (Seratus Lima Puluh Juta Lima Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Delapan Puluh Dua Rupiah);
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban fasilitas kredit kepada Penggugat sebesar Rp 150,563,082 (Seratus Lima Puluh Juta Lima Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Delapan Puluh Dua Rupiah) secara seketika dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut:
Pokok : Rp 96,941,115
Bunga : Rp 53,621,967
Jumlah : Rp 150,563,082
6. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (sisa pokok + bunga) secara seketika dan sekaligus kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan dari Sertifikat Hak Milik Nomor 02710 a.n. Ukun Kurnia yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
7. Menghukum Tergugat atau sebagai pemilik Jaminan untuk segera mengosongkan objek agunan tanah dan/atau bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 02710 a.n. Ukun Kurnia ;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara aquo.
SUBSIDER:
Apabila Yth. Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak