| Petitum |
1. Mengambulan permohonan pemohon seluruhnya;
2. menetapkan pemohon untuk mewakili anak pemohon yang berada dalam penguasaan , pengurusan serta didikan pemohon selaku orang tua/ayah kandungnya dari SAMUEL JONATAN CHARIS, laki-laki , umur 10 tahun lahir di Tasikmalaya , 06 Pebruari 2008 untuk melakukan segala perbuatan hukum didalam dan diluar Pengadilan;
3. memberi isin kepada pemohon untuk menjual dan atau menjaminkan 4 (empat) bidang tanah sebagaimana diuraikan dibawah ini masing-masing:
1. Sertifikat Hak Milk No.03787 ,Kelurahan Kahuripan, Surat ukur tanggal 22 Juni 2011 No.00041/Kelurahan/2011 luas 353 M2, atas nama SAMUEL JONATAN CHARIS;
2. Sertifkat Hak Milik No. 03786, Kelurahan Kahuripan , Surat Ukur tanggal 22 Juni 2011 Luas 303 M2, atas nama SAMUEL JONATAN CHARIS;
3. Sertifikat Hak Milik No.297 Desa Yudanegara, G.S tanggal12 Januari 1979 No.87/1979, luas 49 M2,atas nama SAMUEL JONATAN CHARIS;
4. Sertifikat Hak Milik No. 1107 keluarhan Sukagalih, Kecamatan Sukajadi Kota Madya Bandung , luas 161 M2 G.S, tanggal 27 Juni 1990 No 2759/1990, atas nama SAMUEL JONATAN CHARIS;
Berikut bangunan dan segala sesuatu yang melekat dan berdiri diatas tanah tersebut, untuk dijual dan atau dijaminkan kepada lembaga Perbankan dan atau lembaga keuangan lainnya;
4. Menatapkan biaya menurut Hukum;
|