| Dakwaan |
---------Bahwa Terdakwa OCEP Als. LEJING Als. OMPONG Bin Alm. JENAL pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di teras rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Cipeundeuy Rt. 003 Rw. 006 Desa Cidadali Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana “membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak pidana” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 sekira pukul 02.30 WIB, pada saat Saksi DION SUGIANA Bin TARWA (dilakukan penuntutan terpisah) bersama dengan Sdr. CASIKIN (DPO) menyusuri jalan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat New warna Merah-putih, tahun tidak tahu, Noka tidak tahu, nosin tidak tahu, dengan posisi Saksi DION SUGIANA Bin TARWA (dilakukan penuntutan terpisah) mengendarai sepeda motor sedangkan Sdr. CASIKIN (DPO) duduk di bagian belakang sepeda motor menuju ke daerah Cikalong sambil mencari target sepeda motor, Sdr. CASIKIN (DPO) berkata “di ITU AYA, ITU AYA” yang dalam bahasa Indonesia “ITU ADA, ITU ADA” sambil menunjuk ke arah 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat, tahun 2024, warna merah-hitam, Noka: MH1JM9131RK642132, Nosin: JM91E3637121 milik Saksi SRI YAYU NURMALA, A.Md.Kep yang diparkirkan di halaman Klinik Bombay Medika yang berlokasi di Kp. Rancapetir Rt. 005 Rw. 002 Desa Karangmekar Kecamatan Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya. Mendengar hal tersebut, Saksi DION SUGIANA Bin TARWA (dilakukan penuntutan terpisah) memutar balik beberapa kali melewati klinik tersebut untuk melihat situasi. Kemudian, Saksi DION SUGIANA Bin TARWA (dilakukan penuntutan terpisah) berhenti di dekat gerbang klinik lalu Sdr. CASIKIN (DPO) turun dari sepeda motor sambil berkata “KELA AYA JELEMA” yang dalam bahasa Indonesia “SEBENTAR ADA ORANG” yang mana Saksi DION SUGIANA Bin TARWA (dilakukan penuntutan terpisah) melihat ada orang di dalam klinik tersebut sehingga Sdr. CASIKIN (DPO) menunggu terlebih dahulu di bangku dekat gerbang klinik. Kemudian saat orang di dalam klinik tersebut tidak memperhatikan, Sdr. CASIKIN (DPO) berjalan ke arah 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat, tahun 2024, warna merah-hitam, Noka: MH1JM9131RK642132, Nosin: JM91E3637121 milik Saksi SRI YAYU NURMALA, A.Md.Kep dan memasukkan 1 (satu) buah astag atau mata kunci yang ujungnya diruncingkan dan kunci leter Y ke dalam kunci kontak sepeda motor tersebut dan kemudian Sdr. CASIKIN (DPO) berhasil menyalakan sepeda motor tersebut lalu Sdr. CASIKIN (DPO) segera membawa 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat, tahun 2024, warna merah-hitam, Noka: MH1JM9131RK642132, Nosin: JM91E3637121 milik Saksi SRI YAYU NURMALA, A.Md.Kep tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi SRI YAYU NURMALA, A.Md.Kep dan Saksi DION SUGIANA Bin TARWA (dilakukan penuntutan terpisah) mengikuti Sdr. CASIKIN (DPO) pergi meninggalkan Klinik Bombay Medika;
- Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 sekira pukul 08.00 WIB tanpa sepengetahuan Terdakwa, Sdr. CASIKIN (DPO) bersama dengan Saksi DION SUGIANA Bin TARWA (dilakukan penuntutan terpisah), mendatangi rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Cipeundeuy Rt. 003 Rw. 006 Desa Cidadali Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya dengan tujuan untuk menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat, tahun 2024, warna merah-hitam, Noka: MH1JM9131RK642132, Nosin: JM91E3637121 milik Saksi SRI YAYU NURMALA, A.Md.Kep Binti IDRIS SARDI kepada Terdakwa;
- Bahwa setibanya di rumah Terdakwa, Sdr. CASIKIN (DPO) menawarkan sepeda motor kepada Terdakwa dengan mengatakan, “DIBELI MOAL IEU?” yang dalam Bahasa Indonesia berarti “DIBELI MAU TIDAK INI?” lalu Terdakwa menjawab “SABARAHA MURAH TEU?” yang dalam Bahasa Indonesia berarti “BERAPA MURAH TIDAK?” kemudian Sdr. CASIKIN (DPO) menjawab “AH 4 JUTA WE, LEWIHAN SAETIK MAH” yang dalam Bahasa Indonesia berarti “4 JUTA AJA, LEBIHAN SEDIKIT”. Mendengar tawaran tersebut, Terdakwa tertarik untuk membeli sepeda motor tersebut dan mengajukan permintaan harga kepada Sdr. CASIKIN (DPO) untuk membeli 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat, tahun 2024, warna merah-hitam, Noka: MH1JM9131RK642132, Nosin: JM91E3637121 dengan harga Rp4.100.000,- (empat juta seratus ribu rupiah). Kemudian, Sdr. CASIKIN (DPO) sepakat dengan harga tersebut dan menjual 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat, tahun 2024, warna merah-hitam, Noka: MH1JM9131RK642132, Nosin: JM91E3637121 dengan harga Rp4.100.000,- (empat juta seratus ribu rupiah) tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi SRI YAYU NURMALA, A.Md.Kep Binti IDRIS SARDI kepada Terdakwa. Kemudian, Terdakwa memberikan uang pembayaran secara tunai kepada Sdr. CASIKIN (DPO) sebesar Rp4.100.000,- (empat juta seratus ribu rupiah) lalu Sdr. CASIKIN (DPO) bersama dengan Saksi DION SUGIANA Bin TARWA pergi meninggalkan rumah Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa mengetahui 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat, tahun 2024, warna merah-hitam, Noka: MH1JM9131RK642132, Nosin: JM91E3637121 tidak dilengkapi dengan bukti kepemilikan BPKB, STNK, serta kondisi kunci kontak sepeda motor tersebut rusak/ jebol;
- Bahwa Terdakwa menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat, tahun 2024, warna merah-hitam, Noka: MH1JM9131RK642132, Nosin: JM91E3637121 untuk keperluan sehari-hari;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi SRI YAYU NURMALA, A.Md.Kep Binti IDRIS SARDI mengalami kerugian sebesar Rp21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah).
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------- |