Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G.S/2018/PN Tsm PT. BANK RAKYAT INDONESIA Tbk (Persero) diwakili oleh Pimpinan BRI Cabang Singaparna 1.Tendi
2.Tuti
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G.S/2018/PN Tsm
Tanggal Surat Kamis, 04 Okt. 2018
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 38.456.725,00
Petitum

1.     Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.     Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.     Menyatakan bahwa Surat Pengkuan Hutang Nomor : B.189/4372/1/2014 tanggal 22/01/2014; berikut perubahan-perubahannya yang terakhir dengan Surat Pengakuan Hutang Nomor : B.189/4372/1/2014 tanggal 22/01/2014 adalah sah dan berkekuatan hukum;
4.     Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 38.456.725,- (Tiga puluh delapan juta empat ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus dua puluh lima rupiah). Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Surat Keterangan tanah No. 583/120/ds/2013 tanggal 20/05/2015, NOP 021-0053.0 atas nama Encu alias Samsu yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
5.     Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SPPT Pajak Bumi dan Bangunan NOP. atas nama Encu berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
6.     Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak