INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
55/Pdt.G/2024/PN Tsm | 1.Riza Faizal Fuad 2.Hj Desi Mulyasari |
2.H Ade Purnama 3.Fitria Mustikasari 4.Yanti Dellia Saphira |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 01 Okt. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 55/Pdt.G/2024/PN Tsm | |||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 10 Sep. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | PN TSM-29092024YB1 | |||||||||
Penggugat | ||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat | ||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 250.000.000,00 | |||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II atas 1 (satu) unit rumah yang terletak di Perumahan Bumi Endah Residence, Blok A30, kelurahan Parakannyasag, kecamatan Indihiang kota Tasikmalaya, SHM a/n : Yanti Dellia Saphira (Tergugat III) dan 1(satu) bidang tanah dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 00957;
3. Menyatakan 1 (satu) unit rumah yang terletak di Perumahan Bumi Endah Residence, Blok A30, kelurahan Parakannyasag, kecamatan Indihiang kota Tasikmalaya dan 1 (satu) bidang tanah dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 00957 adalah milik Penggugat;
4. Menyatakan Penggugat berhak dan diberikan kuasa untuk mengurus, membuat dan menandatangani segala dukomen-dokumen peralihan hak dan baliknama Sertifikat Hak Milik Nomor : 03829 dari atas nama Tergugat III dan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 00957 menjadi nama Penggugat kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tasikmalaya (Turut Tergugat);
5. Memerintahkan Turut Tergugat untuk melakukan proses baliknama Sertifikat Hak Milik Nomor : 03829 dari atas nama Tergugat III dan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 00957 menjadi nama Penggugat;
6. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara.
ATAU :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |