Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
172/Pdt.P/2024/PN Tsm Uas Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 172/Pdt.P/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Rabu, 06 Nov. 2024
Nomor Surat PN TSM-06112024VY4
Pemohon
NoNama
1Uas
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan merubah nama anak Pemohon didalam kutipan akta kelahiran nomor 3206-LU-19012023-0001  semula tercantum atas nama ARUNA HANA PRAYUDI diubah namanya menjadi ARUNA YUMNA ARSYILA;
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perubahan nama tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya untuk mencatat pada register akta kelahiran yang tersedia, mengganti serta membuat baru kutipan akta kelahiran nomor 3206-LU-19012023-0001 atas ARUNA HANA PRAYUDI yang lahir di Tasikmalaya, 04 Januari 2023. Semula tercantum dengan nama ARUNA HANA PRAYUDI diganti menjadi ARUNA YUMNA ARSYILA;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak